Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepesertaan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Konstitusi di Indonesia 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepesertaan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Konstitusi di Indonesia
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.0000.048
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraMahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat 10110
| Telepon: | 0213520177 |
| Faksimile: | - |
| Email: | office@mkri.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi |
| Eselon 2: | Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Santhy Kustrihardiani |
| Jabatan: | Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan |
| Alamat: | Jalan Raya Puncak Km. 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat |
| Telepon: | 08161135247 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pusdik@mkri.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagai supporting system memiliki fungsi untuk mendukung Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang merupakan unit kerja Eselon II di bawah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Konstitusi. Untuk mendukung evaluasi serta pengambilan kebijakan yang tepat sasaran dari penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut, diperlukan pengelolaan data dan statistik yang berkualitas. Kompilasi Data Kepesertaan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Konstitusi penting dilakukan untuk mengetahui jumlah peserta bimbingan teknis berdasarkan karakteristiknya, tingkat pemahaman peserta bimbingan teknis, tingkat kepuasan peserta bimbingan teknis, dan Indeks Peningkatan Pemahaman Peserta Pembelajaran Hukum Acara Perkara Konstitusi.
Tujuan Kegiatan
(1) Untuk mengetahui jumlah peserta Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Konstitusi berdasarkan karakteristiknya (2) Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Konstitusi (3) Untuk mengetahui tingkat kepuasan peserta Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Konstitusi (4) Untuk mengetahui Indeks Peningkatan Pemahaman Peserta Pembelajaran Hukum Acara Perkara Konstitusi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-05-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-05-31
Pengumpulan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-10
Pengolahan Data
2025-12-11 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-11 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Peserta | Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Pada tahun berjalan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada tahun berjalan |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada tahun berjalan |
| Tanggal Lahir | Tarikh | Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy). a. Dalam hal informasi tanggal dan/atau bulan tidak diperlukan, kode tanggal/bulan diisi dengan kode 01. b. Dalam hal informasi yang dibutuhkan hanya bulan, kode tanggal diisikan 01 dan kode tahun diisikan tahun referensi yang digunakan. c. Dalam hal informan tidak tahu/lupa, pengisian kode disesuaikan dengan kebutuhan dalam analisis survei. | Pada tahun berjalan |
| Target Grup | Peserta Pelatihan | Kelompok peserta yang dijadikan sasaran utama kegiatan bimbingan teknis dan ditentukan berdasarkan peran peserta terkait materi yang diberikan. | Pada tahun berjalan |
| Provinsi | (1) Wilayah (2)Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. | Pada tahun berjalan |
| Nama Kegiatan Bimtek | (1) Materi Pelatihan (2) Peserta Pelatihan | Nama kegiatan bimbingan teknis yang mencerminkan tema atau materi utama bimbingan teknis dan kelompok peserta yang mengikutinya. | Pada tahun berjalan |
| Nilai Pretest | Nilai Pretest | Nilai hasil pengisian soal pretest oleh peserta untuk mengukur tingkat pemahaman sebelum mengikuti kegiatan. | Pada tahun berjalan |
| Nilai Posttest | Nilai Posttest | Nilai hasil pengisian soal posttest oleh peserta untuk mengukur tingkat pemahaman setelah mengikuti kegiatan. | Pada tahun berjalan |
| Nilai Evaluasi Kegiatan | Nilai Evaluasi Kegiatan | Nilai hasil pengisian kuesioner evaluasi kegiatan oleh peserta untuk mengukur tingkat kepuasan penyelenggaraan kegiatan berdasarkan layanan penyelenggaraan pendidikan dan layanan sarana dan prasarana pendidikan serta layanan keuangan. | Pada tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : E-Pusdik (epusdik.mkri.id)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Aturan validasi dalam aplikasi E-Pusdik
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nilai hasil pengisian soal pretest oleh peserta untuk mengukur tingkat pemahaman sebelum mengikuti kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Kelompok peserta yang dijadikan sasaran utama kegiatan bimbingan teknis dan ditentukan berdasarkan peran peserta terkait materi yang diberikan
-
Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy). a. Dalam hal informasi tanggal dan/atau bulan tidak diperlukan, kode tanggal/bulan diisi dengan kode 01. b. Dalam hal informasi yang dibutuhkan hanya bulan, kode tanggal diisikan 01 dan kode tahun diisikan tahun referensi yang digunakan. c.....
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Nilai hasil pengisian soal posttest oleh peserta untuk mengukur tingkat pemahaman setelah mengikuti kegiatan
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Nilai hasil pengisian kuesioner evaluasi kegiatan oleh peserta untuk mengukur tingkat kepuasan penyelenggaraan kegiatan berdasarkan layanan penyelenggaraan pendidikan dan layanan sarana dan prasarana pendidikan serta layanan keuangan.
-
Nama kegiatan bimbingan teknis yang mencerminkan tema atau materi utama bimbingan teknis dan kelompok peserta yang mengikutinya
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
Indikator Kegiatan
-
Ukuran peningkatan pemahaman peserta sebelum dan setelah kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Konstitusi
-
Indeks yang menggambarkan reaksi peserta kegiatan berdasarkan tingkat kepuasan peserta terhadap kegiatan yang diikuti dan pembelajaran peserta kegiatan berdasarkan tingkat pemahaman pembelajaran peserta.
-
Ukuran kepuasan peserta mengenai penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Konstitusi berdasarkan layanan penyelenggaraan pendidikan dan layanan sarana dan prasarana pendidikan serta layanan keuangannya.
-
Banyaknya orang yang ikut serta dalam kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja.