Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA KANTOR DESA DI KABUPATEN MALANG 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA KANTOR DESA DI KABUPATEN MALANG
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3507.022
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Merdeka Timur No 3 Malang
| Telepon: | (0341) 352454 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@malangkab.bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | EKO MARGIANTO, S.Sos., M.AP. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | IRA KOESWANDARI, S.STP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemerintahan Desa |
| Alamat: | JL. MERDEKA TIMUR NO. 3 MALANG |
| Telepon: | (0341) 352454 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKantor Desa merupakan sarana dan prasarana utama untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Tidak semua Pemerintah Desa mempunyai Kantor Desa dengan kondisi baik dan mempunyai status kepemilikan Kantor Desa sendiri. Melaksanakan kegiatan kompilasi banyaknya kantor Desa di Kabupaten Malang penting karena :Sebagai bahan perencanaan pembangunan Kantor Desa;Sebagai bahan perencanaan pengadaan tanah bagi desa yang belum memiliki kantor desa sendiri.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data kondisi dan status kepemilikan Kantor Pemerintah Desa per Kecamatan di Kabupaten Malang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-01 s.d. 2025-05-30
Desain
2025-04-01 s.d. 2025-05-31
Pengumpulan Data
2025-06-01 s.d. 2025-08-31
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-25 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Status Kepemilikan Kantor Desa | Status Kepemilikan Kantor Desa | Hak untuk leluasa menikmati kegunaan dan berbuat bebas pada Pusat Pelayanan di Desa/Kelurahan yang menjadi sentral segala kegiatan yang ada di desa, baik itu di bidang pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan atau pembinaan | Tahun 2025 |
| Kondisi Kantor Desa | Kondisi Kantor Desa | suatu pengakuan hukum atas hak seseorang atau badan hukum terhadap Kantor Desa. Status ini menentukan hak dan kewajiban pemilik atas objek tersebut, termasuk hak untuk menggunakan, memanfaatkan, mengalihkan, atau bahkan menghapuskan kepemilikan. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Lainnya : WhatsApp (Link Google Form)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-01;
Digital (softcopy): 2026-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Keadaan fisik gedung Pusat Pelayanan Desa yang menjadi sentral segala kegiatan yang ada di Desa, baik itu di bidang pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan, ataupun pembinaan,
-
suatu pengakuan hukum atas hak seseorang atau badan hukum terhadap Kantor Desa. Status ini menentukan hak dan kewajiban pemilik atas objek tersebut, termasuk hak untuk menggunakan, memanfaatkan, mengalihkan, atau bahkan menghapuskan kepemilikan.
Indikator Kegiatan
-
Pusat Pelayanan di Desa yang menjadi sentral segala kegiatan yang ada di desa, baik itu di bidang pemerintahan, pemberdayaan, pembangunan ataupun pembinaan semua berpusat di kantor desa.