Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keluarga Berencana di Kabupaten Tasikmalaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keluarga Berencana di Kabupaten Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Jl. Sukapura II Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
| Telepon: | (0265) 333156 |
| Faksimile: | (0265) 333156 |
| Email: | dinsospmdpppa@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RISI RISKA DEWI, AM.Keb, S.KM, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Jl. Sukapura II Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya |
| Telepon: | (0265) 333156 |
| Faksimile: | (0265) 333156 |
| Email: | dinsospmdpppa@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka pemenuhan tersedianya data kepesertaan Keluarga Berencana
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur laju pertumbuhan penduduk berdasarkan data-data yang dihimpun.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2025-01-11 s.d. 2025-01-20
Evaluasi
2025-01-21 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15-49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid. | 2024 |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | 2024 |
| Metode Kontrasepsi Modern | Metode Kontrasepsi Modern | Meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. | 2024 |
| Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana | Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana | Fasilitas yang mampu memberikan pelayanan KB yang meliputi konseling, pemberian alat kontrasepsi, dan penanganan efek samping atau komplikasi. | 2024 |
| Fasilitas Kesehatan Jejaring | Fasilitas Kesehatan Jejaring | Fasilitas pelayanan kesehatan yang membentuk suatu sistem kerjasama atau jejaring dengan Puskesmas. | 2024 |
| Jumlah Pelayanan Pasca Persalinan | Pelayanan Pasca Persalinan | Setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada ibu selama masa nifas (6 jam sampai dengan 42 hari sesudah melahirkan) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif. Pelayanan pasca persalinan terintegrasi merupakan pelayanan yang bukan hanya terkait pelayanan kebidanan tetapi juga terintegrasi dengan program-program lain yaitu dengan program gizi, penyakit menular, penyakit tidak menular, imunisasi, jiwa dan lain lain. Sedangkan pelayanan pasca persalinan yang komprehensif merupakan pelayanan pasca persalinan yang diberikan mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (termasuk laboratorium), pelayanan keluarga berencana pasca persalinan, tata laksana kasus, Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE), dan rujukan bila diperlukan. | 2024 |
| Jumlah Pelayanan Pasca Keguguran | Pelayanan Pasca Keguguran | Pelayanan KB yang diberikan setelah penanganan keguguran di fasilitas kesehatan (faskes) atau dalam waktu 14 hari setelah keguguran. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Softcopy dalam bentuk File Excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menggambarkan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang perempuan selama masa usia suburnya.