Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data pemenuhan hak anak kabupaten bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data pemenuhan hak anak kabupaten bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk kelaurga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
komplek pemda soreang
| Telepon: | 0225891002 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2kbp3a@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H.M.Hairun SH,MH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra AGUSTINI SAPUTRI M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan Anak |
| Alamat: | Komplek Pemda Soreang, KM 17 |
| Telepon: | 085221533533 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2kbp3a.bdg.kab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemenuhan hak anak adalah upaya untuk memastikan hak-hak anak sebagai warga negara terpenuhi dan dilindungi. Pemenuhan hak anak penting dilakukan untuk menjamin perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemenuhan hak anak: Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Pemenuhan hak anak harus dilakukan dengan komitmen kuat, tidak hanya dari orang tua, tetapi juga dari orang dewasa lainnya dalam keluarga. Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah perjanjian hak asasi manusia yang disahkan PBB pada tahun 1989. Empat pilar utama hak anak yang tercantum dalam KHA adalah hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Hak-hak anak yang perlu dipenuhi di antaranya hak mendapatkan identitas, pendidikan, perlindungan, makanan, rekreasi, jaminan kesehatan, dan status kebangsaan. Oleh karena itu Upaya upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam pemenuhan hak anak sangat di perlukan demi mewujudkan anak anak yang baik.
Tujuan Kegiatan
pemenuhan Kompilasi data pemenuhan hak anak kabupaten bandung
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-01 s.d. 2025-07-04
Desain
2025-07-07 s.d. 2025-07-11
Pengumpulan Data
2025-07-28 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-30
Analisis
2026-02-01 s.d. 2026-02-13
Diseminasi Hasil
2026-02-17 s.d. 2026-02-20
Evaluasi
2026-03-02 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Organisasi Pemerintah,Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha | [K00484] Hak Anak | [K00484] Hak Anak adalah Bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. | 2025 |
| Jumlah Anak yang Mendapatkan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota | [K00814] Kekerasan Terhadap Anak [K01681] Perlindungan Anak | [K00814] Kekerasan Terhadap Anak adalahSetiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. [K01681] Perlindungan Anak adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. | 2025 |
| Jumlah Dokumen Komunikas Informasi dan Edukasi (KIE) Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak KewenanganKabupaten/Kota | [K00484] Hak Anak [K00600] Informasi | [K00484] Bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. [K00600] Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : bidang Perlindungan anak
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Bidang Perlindungan Perempuan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-31;
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: 2026-03-31;
Variabel Kegiatan
-
[K00484] Bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. [K00600] Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya....
-
[K00814] Kekerasan Terhadap Anak adalahSetiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. [K01681] Perlindungan....
-
[K00484] Hak Anak adalah Bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Indikator Kegiatan
-
[K00484] Bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. [K00600] Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya....
-
[K01263] Organisasi Suatu sistem perserikatan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama secara terencana, terpadu dan terarah untuk mencapai tujuan tertentu, baik formal (berbadan hukum) maupun tidak. Kegiatan suatu organisasi biasanya dibingkai dalam suatu keanggotaan dan kepengurusan (memiliki ketua,....
-
[K00091] Anak Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.