Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kota Pekanbaru Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kota Pekanbaru Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.1471.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komp. Perkantoran Walikota Pekanbaru Jalan Abdul Rahman Hamid Kel. Tuah Negeri Kec. Tenayan Raya
| Telepon: | (0761) 40516 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disketapang2020@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | PURWATI, SP, M.MA |
| Jabatan: | Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda |
| Alamat: | Kota Pekanbaru |
| Telepon: | 08116679588 |
| Faksimile: | - |
| Email: | putysubagya@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 114 dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 75 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi. Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberikan informasi kepada para pembuat keputusan dalam pembuatan program dan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun tingkat lokal, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengelola krisis pangan dalam rangka upaya perlindungan/penghindaran dari krisis pangan dan gizi baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Dalam rangka menyediakan informasi ketahanan pangan yang yang akurat dan komprehensif, disusunlah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA sebagai instrumen untuk monitoring ketahanan pangan wilayah
Tujuan Kegiatan
FSVA disusun dalam upaya menyediakan informasi ketahanan pangan yang akurat, komprehensif, dan tertata dengan baik untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi, sehingga dapat memberikan arah dan rekomendasi kepada pembuat keputusan dalam penyusunan program, kebijakan, serta pelaksanaan intervensi di tingkat pusat dan daerah. Penyediaan informasi ini diamanahkan dalam UU No 18/ 2012 tentang Pangan dan PP No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-12 s.d. 2024-08-13
Desain
2024-08-15 s.d. 2024-08-26
Pengumpulan Data
2024-08-15 s.d. 2024-08-26
Pengolahan Data
2024-08-15 s.d. 2024-09-02
Analisis
2024-09-02 s.d. 2024-09-16
Diseminasi Hasil
2024-09-16 s.d. 2024-10-10
Evaluasi
2024-09-16 s.d. 2024-10-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rasio Jumlah Sarana dan Prasarana Penyedia Pangan Terhadap Rumah Tangga | Rasio jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan dengan jumlah rumah tangga di desa Prasarana dan sarana penyedia pangan antara lain: 1) pasar dengan bangunan permanen (memiliki atap, lantai, dan dinding); 2) pasar dengan bangunan semi permanen (memiliki atap dan lantai, tanpa dinding); 3) pasar tanpa bangunan (misalnya: pasar subuh, pasar terapung, dll.); 4) jumlah minimarket/swalayan (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan label harga, sistem pelayanan mandiri, luas lantai < 400 m2 (kurang dari empat ratus meter persegi)); 5) toko/warung kelontong (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang keperluan sehari–hari secara eceran, tanpa ada sistem pelayanan mandiri); 6) toko/warung kelontong yang menjual bahan pangan (sembako); 7) warung/kedai makanan minuman (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya tidak dikenai pajak); 8) restoran/rumah makan (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya dikenai pajak); 9) kelompok pertokoan (minimal 10 (sepuluh) toko dan mengelompok dalam satu lokasi); 10) hotel (menyediakan jasa akomodasi dan ada restoran, penginapan dengan izin usaha sebagai hotel); 11) penginapan: hostel/motel/losmen/wisma (menyediakan akomodasi, penginapan dengan izin usaha bukan sebagai hotel); dan 12) lumbung pangan, gudang, penggilingan, usaha mikro dan kecil dan menengah, dan sarana penyedia pangan lainnya. | Rasio jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan dengan jumlah rumah tangga di desa Prasarana dan sarana penyedia pangan antara lain: 1) pasar dengan bangunan permanen (memiliki atap, lantai, dan dinding); 2) pasar dengan bangunan semi permanen (memiliki atap dan lantai, tanpa dinding); 3) pasar tanpa bangunan (misalnya: pasar subuh, pasar terapung, dll.); 4) jumlah minimarket/swalayan (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan label harga, sistem pelayanan mandiri, luas lantai < 400 m2 (kurang dari empat ratus meter persegi)); 5) toko/warung kelontong (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang keperluan sehari–hari secara eceran, tanpa ada sistem pelayanan mandiri); 6) toko/warung kelontong yang menjual bahan pangan (sembako); 7) warung/kedai makanan minuman (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya tidak dikenai pajak); 8) restoran/rumah makan (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya dikenai pajak); 9) kelompok pertokoan (minimal 10 (sepuluh) toko dan mengelompok dalam satu lokasi); 10) hotel (menyediakan jasa akomodasi dan ada restoran, penginapan dengan izin usaha sebagai hotel); 11) penginapan: hostel/motel/losmen/wisma (menyediakan akomodasi, penginapan dengan izin usaha bukan sebagai hotel); dan 12) lumbung pangan, gudang, penggilingan, usaha mikro dan kecil dan menengah, dan sarana penyedia pangan lainnya. | Tahunan |
| Rasio Jumlah Penduduk dengan Tingkat Kesejahteraan Terendah terhadap Jumlah Penduduk Kelurahan | Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa adalah perbandingan antara jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah dengan jumlah penduduk desa. | Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa adalah perbandingan antara jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah dengan jumlah penduduk desa. | Tahunan |
| Kelurahan tidak memiliki akses penghubung memadai | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana transportasi darat, air, atau udara. Kriteria akses penghubung yang digunakan meliputi: (1) dapat dilalui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll); (3) dapat dilalui selama musim kemarau; (4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana transportasi darat, air, atau udara. Kriteria akses penghubung yang digunakan meliputi: (1) dapat dilalui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll); (3) dapat dilalui selama musim kemarau; (4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun | Tahunan |
| Rasio Jumlah Rumah Tangga tanpa Akses Air Bersih terhadap Jumlah Rumah Tangga | Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga merupakan perbandingan antara jumlah rumah tangga tanpa akses ke air bersih dengan jumlah rumah tangga di desa. Rumah tangga tanpa akses ke air bersih, yaitu rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 m (sepuluh meter) | Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga merupakan perbandingan antara jumlah rumah tangga tanpa akses ke air bersih dengan jumlah rumah tangga di desa. Rumah tangga tanpa akses ke air bersih, yaitu rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 m (sepuluh meter) | Tahunan |
| Rasio Jumlah Penduduk Desa pertenaga Kesehatan terhadap Kepadatan Penduduk | Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk merupakan perbandingan jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat, asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya) dibandingkan dengan kepadatan penduduk | Rasio jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk merupakan perbandingan jumlah penduduk desa per tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat, asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya) dibandingkan dengan kepadatan penduduk | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | KOTA PEKANBARU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-25;
Digital (softcopy): 2024-12-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana transportasi darat, air, atau udara. Kriteria akses penghubung yang digunakan meliputi: (1) dapat dilalui sepanjang tahun; (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang,....
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
-
dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat, asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya
-
jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan dengan jumlah rumah tangga di desa
Indikator Kegiatan
-
Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa adalah perbandingan antara jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah dengan jumlah penduduk desa.
-
Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk adalah perbandingan antara luas lahan pertanian (sawah, ladang, pekarangan, kebun, lahan perikanan budidaya, dan lainnya) penghasil pangan (produktif) dengan jumlah penduduk. Lahan pertanian memiliki nilai manfaat penggunaan (use value) yang didapat....
-
Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga merupakan perbandingan antara jumlah rumah tangga tanpa akses ke air bersih dengan jumlah rumah tangga di desa. Rumah tangga tanpa akses ke air bersih, yaitu rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal....
-
Rasio jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga adalah perbandingan antara jumlah prasarana dan sarana penyedia pangan dengan jumlah rumah tangga di desa Prasarana dan sarana penyedia pangan antara lain: 1) pasar dengan bangunan permanen (memiliki atap, lantai, dan dinding);....