Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.010
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
| Telepon: | (0281) 891065 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@purbalingga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JOMPONG JUHARTONO, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang PPKLH |
| Alamat: | Jl. Letkol Isdiman No.117, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891065 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri di Kabupaten Purbalingga dapat memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan. Seiring dengan peningkatan aktivitas manusia, terutama dalam sektor industri, pencemaran lingkungan menjadi isu yang memerlukan pemahaman dan tindakan secara holistik.Dalam menghadapi tantangan pencemaran lingkungan, diperlukan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap tingkat pencemaran. Kompilasi data menjadi kunci untuk memahami tren perubahan, mengidentifikasi sumber-sumber utama pencemaran, dan mengevaluasi efektivitas upaya pengendalian yang telah dilakukan.\Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui serangkaian peraturan yang saling terkait dan mendukung. Mulai dari tingkat nasional dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasca-Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hingga aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang memperjelas penyelenggaraan perlindungan lingkungan. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023 mengadaptasi kebijakan nasional ke dalam konteks lokal untuk pengelolaan lingkungan yang efektif. Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2021 secara khusus mengatur tentang prosedur teknis, mulai dari penerbitan persetujuan operasional hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui tata kelola yang baik dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.Dalam menghadapi kompleksitas masalah pencemaran lingkungan, data yang akurat dan terkini menjadi landasan utama untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Kompilasi Produk Administrasi Data Pengendalian Pencemaran Lingkungan hadir untuk menyediakan informasi yang diperlukan tersebut.
Tujuan Kegiatan
Menilai kepatuhan terhadap standar lingkunganMerumuskan kebijakan pengendalian pencemaranMenyediakan informasi bahan evaluasi kebijakanMemberikan landasan bagi rencana pengelolaan lingkungan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-06-13 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-06-13 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perusahaan Industri/Pabrik | Perusahaan Industri/Pabrik | Suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut | 31 Des 2024 |
| Kepemilikan Pengolahan Limbah | Kepemilikan Pengolahan Limbah | Status kepemilikan pengolahan limbah perusahaan industri/pabrik | 31 Des 2024 |
| Perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL) | Perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL) | Perusahaan yang telah melakukan kajian dampak lingkungan dan mengimplementasikan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku | 31 Des 2024 |
| Perusahaan yang melaksanakan pengendalian pencemaran air sesuai persyaratan teknis | Perusahaan yang melaksanakan pengendalian pencemaran air sesuai persyaratan teknis | Perusahaan yang menghasilkan limbah cair yang memiliki izin/persetujuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan pelaporan kegiatan/usaha sesuai dengan ketentuan | 31 Des 2024 |
| Perusahaan yang melaksanakan pengendalian pencemaran udara sesuai persyaratan khusus | Perusahaan yang melaksanakan pengendalian pencemaran udara sesuai persyaratan khusus | Perusahaan yang menghasilkan emisi udara dan melakukan pelaporan kegiatan/usaha sesuai dengan ketentuan | 31 Des 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perusahaan yang telah melakukan kajian dampak lingkungan dan mengimplementasikan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
-
Status kepemilikan pengolahan limbah perusahaan industri/pabrik
-
Perusahaan yang menghasilkan emisi udara dan melakukan pelaporan kegiatan/usaha sesuai dengan ketentuan
-
Perusahaan yang menghasilkan limbah cair yang memiliki izin/persetujuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan pelaporan kegiatan/usaha sesuai dengan ketentuan
-
Suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.
Indikator Kegiatan
-
Perusahaan yang menghasilkan emisi udara dan melakukan pelaporan kegiatan/usaha sesuai dengan ketentuan
-
Dokumen yang terkait dengan regulasi atau pun perizinan lingkungan hidup. Tujuan dengan adanya dokumen lingkungan tersebut sebagai perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang diselenggarakan.
-
Perusahaan Industri/Pabrik Memiliki atau tidak memiliki Pengolahan Limbah
-
Perusahaan yang menghasilkan limbah cair yang memiliki izin/persetujuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan pelaporan kegiatan/usaha sesuai dengan ketentuan