Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Raya Soreang KM 17
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | debi.riana87@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Neneng Zaenar Riani, S.Sos., M.AP |
| Jabatan: | Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung |
| Alamat: | Jl. Raya Soreang KM 17 |
| Telepon: | 08122143465 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nengriani76@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Sebagai bagian dari tata kelola keuangan daerah, proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bandung perlu memastikan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa berjalan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, guna menghindari penyimpangan serta meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan sistem pengadaan yang tertata, diharapkan dapat tercipta efisiensi anggaran serta optimalisasi pemanfaatan barang dan jasa untuk kepentingan pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mendukung prinsip akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Dengan pengelolaan pengadaan yang lebih baik, diharapkan pelayanan publik semakin berkualitas, pembangunan daerah berjalan lebih optimal, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-07
Desain
2025-01-08 s.d. 2025-01-10
Pengumpulan Data
2025-01-13 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-03 s.d. 2025-02-07
Analisis
2025-02-10 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-21
Evaluasi
2025-02-24 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa | [K00242] Belanja Barang dan Jasa | [K00242] Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. | Tahunan |
| Dokumen Hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik | [K00242] Belanja Barang dan Jasa | [K00242] Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018, Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggaraan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik atau platform teknologi informasi. | Tahunan |
| Orang yang Mengikuti Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa | [K00242] Belanja Barang dan Jasa | [K00242] Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
[K00242] Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
-
[K00242] Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. Berdasarkan Peraturan....
-
[K00242] Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. Berdasarkan Undang-Undang....
Indikator Kegiatan
-
[K00242] Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. Berdasarkan Undang-Undang....
-
[K00242] Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
-
[K00242] Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. Berdasarkan Peraturan....