Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI JUMLAH ANGGOTA DPRD BERDASARKAN PARPOL DAN JENIS KELAMIN, PELAKSANAAN KEGIATAN DPRD, DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN DPRD. 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI JUMLAH ANGGOTA DPRD BERDASARKAN PARPOL DAN JENIS KELAMIN, PELAKSANAAN KEGIATAN DPRD, DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN DPRD.
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. RE. MARTADINATA NOMOR 517 ANCARAN - KUNINGAN
| Telepon: | (0232) 871882 |
| Faksimile: | (0232) 871882 |
| Email: | dprdkuningankab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SEKRETARIS DPRD |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | PERENCANA AHLI MUDA |
| Alamat: | JL. RE. MARTADINATA NO. 517 ANCARAN - KUNINGAN |
| Telepon: | 081324170344 |
| Faksimile: | - |
| Email: | iing.s0499@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDPRD diimplementasikan dan dijalankan oleh alat-alat kelengkapan DPRD dengan dukungan fraksi- fraksi baik politik maupun manajemen penyelengaraan pemerintahan, sehingga tugas pengabdian para anggota DPRD dapat dijalankan secara maksimal dan bertanggung jawab, dengan demikian seluruh aktifitas DPRD dapat diketahui secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan negara yang dilaksanakan oleh para penyelenggara pemerintahan.
Tujuan Kegiatan
DPRD sebagai lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah dan berkedudukan sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah, merupakan wahana untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta mengembangkan mekanisme Checks and Balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja anggota DPRD dalam mewujudkan keadilan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan guna memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian persoalan kemasyarakatan dan Pemerintah Daerah sebagai mitra sejajar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-03-25 s.d. 2024-03-25
Pengolahan Data
2024-03-26 s.d. 2024-03-31
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-06-03 s.d. 2024-06-28
Evaluasi
2024-08-01 s.d. 2024-08-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Anggota DPRD Berdasarkan Parpol dan Jenis Kelamin | Update Data Anggota DPRD | Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pendataan jumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan sehingga terkumpul dengan baik dan valid. | 2024 |
| Pelaksanaan Kegiatan DPRD | Update Data Kegiatan DPRD | Update Data Kegiatan DPRD | 2024 |
| Keputusan- Keputusan yang di buat DPRD (Produk Hukum DPRD) | Update Data Jumlah Produk Hukum | Keputusan- keputusan yang dibuat oleh DPRD diantaranya adalah Peraturan Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dll. Keputusan- keputusan ini merupakan produk hukum yang dijadikan sebagai dasar hukum kegiatan sesuai dengan jenis keputusannya | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KUNINGAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
DPRD MEMILIKI BERBAGAI KEGIATAN MULAI DARI RAPAT INTERNAL SAMPAI DENGAN KUNJUNGAN LUAR DAERAH. KEGIATAN INI DILAKUKAN UNTUK MENUNJANG PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEBAGAI DPRD
-
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG DIBUAT OLEH DPRD DIANTARANYA ADALAH PERATURAN DAERAH, KEPUTUSAN DPRD, KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD, DLL. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN INI MERUPAKAN PRODUK HUKUM YANG DIJADIKAN SEBAGAI DASAR HUKUM KEGIATAN SESUAI DENGAN JENIS KEPUTUSANNYA
-
KEGIATAN INI DILAKUKAN UNTUK MELAKUKAN PENDATAAN JUMLAH ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUNINGAN SEHINGGA TERKUMPUL DENGAN BAIK DAN VALID
Indikator Kegiatan
-
PRODUK HUKUM DPRD ADALAH PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN OLEH DPRD MELIPUTI PERDA, KEPUTUSAN DPRD, DAN KEPUTUSAN PIMPINAN
-
ANGGOTA DPRD ADALAH MEREKA YANG MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 19 ATAU PASAL 26 UU NO 4 TAHUN 1999 DAN YANG TELAH DIRESMIKAN KEANGGOTAANNYA MELALUI PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
-
RAPAT DPRD ADALAH RAPAT YANG DILAKUKAN OLEH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DIANTARANTA RAPAT PARIPURNA, RAPAT FRAKSI, RAPAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN, DAN RAPAT KERJA LAINNYA