Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. H. Tata Irawan Subandi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Cecep Hendrawan, S.Ip |
| Jabatan: | Sekertaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung |
| Alamat: | Komplek Pemda, Jl. Raya Soreang No.KM, RW.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912 |
| Telepon: | (022) 5892126 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcasip@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAspek kependudukan adalah salah satu elemen penting dalam pembangunan daerah, sehingga informasi mengenai perkembangan kependudukan sangat dibutuhkan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan. Perencanaan pembangunan yang berbasis data kependudukan menjadi strategi penting untuk meningkatkan relevansi, efektivitas, dan efisiensi kebijakan dalam program pembangunan. Salah satu isu utama dalam pembangunan wilayah adalah masalah kependudukan, yang juga berkaitan dengan integrasi berbagai aspek dalam perencanaan, pembangunan, dan pencapaian tujuan kependudukan itu sendiri. Upaya untuk menghubungkan perkembangan kependudukan dengan kebijakan pembangunan menjadi prioritas agar pengelolaan perkembangan kependudukan ke depan dapat mencapai keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk, serta mengarahkan mobilitas penduduk dan penyebarannya. Semua ini didukung dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan penduduk. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, baik terkait masalah kependudukan, potensi sumber daya daerah, maupun informasi kewilayahan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, diperlukan profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkala, yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2010. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data informasi kependudukan dan keluarga. Data dan informasi tersebut harus digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan (Pasal 49). Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan (Pasal 83). Pentingnya penyajian data perkembangan kependudukan ini kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 58 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa "Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan seperti pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal”. Data dan informasi kependudukan yang diperlukan untuk menyusun Profil Perkembangan Kependudukan berasal dari hasil registrasi penduduk, yang diperoleh melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Elemen-elemen data yang diperlukan untuk menyusun Profil Perkembangan Kependudukan meliputi informasi mengenai kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, dan kepemilikan dokumen kependudukan. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan diharapkan dapat memberikan gambaran tentang kondisi kependudukan di Kabupaten Bandung serta memprediksi prospek kependudukan di masa depan. Adapun penyusunan profil ini juga merupakan bentuk pemanfaatan data kependudukan yang tersedia di berbagai instansi.
Tujuan Kegiatan
1. Membantu Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Profil kependudukan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Data yang disajikan membantu dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang lebih efektif dan efisien. 2. Sebagai Sumber Data untuk Penyusunan Kebijakan Data yang terkumpul dalam profil ini akan menjadi referensi utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi. 3. Pemanfaatan Data Kependudukan yang Terintegrasi Penyusunan profil juga bertujuan untuk mengintegrasikan dan memanfaatkan data kependudukan yang telah dikumpulkan dari berbagai instansi dan sumber untuk menghasilkan informasi yang komprehensif, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. 4. Meningkatkan Keterpaduan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Profil ini juga bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program pembangunan yang berbasis data kependudukan yang akurat. Secara keseluruhan, tujuan dari penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan adalah untuk menghasilkan data yang dapat dipergunakan dalam perencanaan yang lebih terukur, serta memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan terhadap perkembangan penduduk.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-30
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-30
Pengumpulan Data
2025-08-18 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-08-18 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-08-18 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Kecamatan | Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat | semesteran |
| Jumlah Wajib KTP | Wajib KTP | Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun atau telah kawin (atau pernah kawin secara sah) | semesteran |
| Jumlah Perekaman | Perekaman | Proses perekaman data biometrik seperti sidik jari, pas photo, tanda tangan, dan iris mata ke dalam sistem saat penerbitan KTP-el | semesteran |
| Jumlah Memiliki KTP | Memiliki KTP | Penduduk yang telah memperoleh KTP-el yang sah, mengacu pada identitas yang tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) | semesteran |
| Jumlah Belum Memiliki KTP | Belum Memiliki KTP | Merujuk pada penduduk wajib KTP yang sampai saat tertentu belum memiliki KTP-el atau belum tercatat di sistem sebagai memiliki dokumen kependudukan tersebut | semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Lainnya : dalam Microsoft Excel
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dashboard kemendagri
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kemendagri
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan langsung dari Kemendagri
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun atau telah kawin (atau pernah kawin secara sah)
-
Merujuk pada penduduk wajib KTP yang sampai saat tertentu belum memiliki KTP-el atau belum tercatat di sistem sebagai memiliki dokumen kependudukan tersebut
-
Proses perekaman data biometrik seperti sidik jari, pas photo, tanda tangan, dan iris mata ke dalam sistem saat penerbitan KTP-el
-
Penduduk yang telah memperoleh KTP-el yang sah, mengacu pada identitas yang tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat
Indikator Kegiatan
-
Ukuran jumlah penduduk wajib KTP (usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah) yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el) dibandingkan dengan total penduduk wajib KTP