Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3315.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN GROBOGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL NUSA INDAH IA, KEL. DANYANG
| Telepon: | 0292 421193 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@grobogan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Anang Armunanto, S.Sos., M.Si |
| Eselon 2: | Drs. Aries Ponco Wibowo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Supriyanto, S.H, M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengaduan, Pengawasan, Regulasi Data;dan Pelaporan |
| Alamat: | Jl. Paramedis Komplek Simpang Lima Purwodadi |
| Telepon: | 0292421193 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspgrob15@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Publík pada dasarnya menyangkut kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi yang salah satunya adalah memberikan berbagai pelayanan publík yang dibutuhkan oleh masyarakat, mulaidaripelayanandalambentukpengaturan ataupun pelayanan- pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini kuaîitas pelayanan publík yang diberikan oleh pemerintah belum sepenuhnya sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.Pelayanan Publík yang dilakukan oleh aparaturpemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal tersebut tampak dari masíh adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publíkdarí jejaring sosial dan media massa, proses pelayanan yang panjang dan berbelit betit sehingga terkesan sulit, persyaratan yang belum lengkap, petugas pelayanan yang kurang ramah, waktu pelayanan yang seringkali belum dapat dipastikan, kenyamanan tempat pelayanan yang belum memenuhi standard seringkali dikeluhkan oleh masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut , maka perlu dilakukan survey tingkat kepuasan masyarakatterhadapunsur-unsur pelayanan, baik sistem prosedur maupun perilaku petugas pelayanan. Tentunya keluhan tersebut jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Penilaian terhadap kepuasan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik mengisyaratkan pentingnya dilakukan kegiatan penyusunan indeks kepuasan masyarakat secara periodik, untuk mengetahui perkembangan kinerja unit pelayanan instansi pemerintah, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Disamping itu data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarkat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh indeks pelayanan publik secara nasional maka dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yangdiaturdalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Grobogan sebagai institusi pelayanan perizinan sesuai dengan pendelegasian kewenangan oleh Bupati Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan dalam memberikan pelayananyang prima kepadamasyarakat. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023, urusan wajib pelayanan dasar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan, termasuk diantaranya kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan terpadu satu pintu yang merupakan kegiatan Penyusunan lndeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ).
Tujuan Kegiatan
Secara Umum Peni aian Indeks Kepuasan Masyarakat untuk tahun 2023, secara umum memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut: 1. Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik 2. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja secara berkala di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan 3. Untuk menghimpun bahan informasi dalam menetapkan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan Secara Khusus: Secara khusus survei yang akan dilakukan dalam rangka penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2023, yaitu: 1. Untuk mendapatkan data kuantitatif Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan 2. Untuk mendapatkaninformasi berupa data kualitatifyangdiproleh dari hasil penilaian kualitatif
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-25 s.d. 2024-03-25
Desain
2024-03-25 s.d. 2024-03-25
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-05-02 s.d. 2024-07-12
Analisis
2024-07-22 s.d. 2024-07-31
Diseminasi Hasil
2024-08-05 s.d. 2024-08-05
Evaluasi
2024-08-05 s.d. 2024-08-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yangharus dipenuhi dalam pengurusansuatu jenis pelayanan, baikpersyaratan teknis maupun administratif. | Persyaratan adalah syarat yangharus dipenuhi dalam pengurusansuatu jenis pelayanan, baikpersyaratan teknis maupun administratif. | 3 bulan |
| Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata carapelayanan yang dibakukan bagipemberi dan penerima pelayanan,termasuk pengaduan | Prosedur adalah tata carapelayanan yang dibakukan bagipemberi dan penerima pelayanan,termasuk pengaduan | 3 bulan |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalahjangka waktu yang diperlukanuntuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenispelayanan. | Waktu Penyelesaian adalahjangka waktu yang diperlukanuntuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenispelayanan. | 3 bulan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yangdikenakan kepada penerimalayanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanandari penyelenggara yangbesarnya ditetapkan berdasarkankesepakatan antarapenyelenggara dan masyarakat | Biaya/Tarif adalah ongkos yangdikenakan kepada penerimalayanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanandari penyelenggara yangbesarnya ditetapkan berdasarkankesepakatan antarapenyelenggara dan masyarakat | 3 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Individu dan Perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-19;
Digital (softcopy): 2024-08-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.