Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Soppeng 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kabupaten Soppeng
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Soppeng
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL Salotungo, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Soppeng
| Telepon: | (0484) 21507 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Disdukcapil@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mukhlis, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. Khayangan |
| Telepon: | (0848) 21507 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapilsoppeng7312@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData kependudukan memegang peran penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun swasta dan masyarakat. oleh karena itu, ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan (Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan) menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan. undang-undang republik indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. selain itu, undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. demikian pula di dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan disebutkan bahwa data kependudukan (baik data perseorangan maupun data agregat) yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan: A. pelayanan publik; B. perencanaan pembangunan; C. alokasi anggaran; D. pembangunan demokrasi; Dan E. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan (kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan) 2. sebagai bahan acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Diseminasi Hasil
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Evaluasi
2024-09-02 s.d. 2024-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Jumlah | Banyaknya penduduk yang berada dalam suatu wilayah tertentu | Semester |
| Jenis Kelamin | Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis terebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan generatif | Semester |
| Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Banyaknya penduduk yang berdasarkan jenis kelamin dalam suatu wilayah tertentu | Semester |
| Agama | Agama | Sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan (atau sejenisnya) serta tata kaidah yang berhubungan dengan adat istiadat, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupan | Semester |
| Pendidikan | Pendidikan | Usaha dasar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, ilmu hidup, pengetahuan umum serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat | Semester |
| Jumlah Penduduk Menurut Status Perkawinan | Status Kawin | Banyaknya penduduk yang berdasarkan status perkawinan dalam suatu wilayah tertentu | Semester |
| Luas wilayah | Wilayah | Daerah yang tercakup dalam kekuasaan territorial sebuah daerah baik itu wilayah daratan maupun lautan. Bagian yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai arti penting dalam suatu pemerintahan | Semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | SOPPENG |
Lainnya : Data Administrasi
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 20
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Penduduk
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-12;
Digital (softcopy): 2024-08-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penduduk yang menempati suatu wilayah tertentu