Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketahanan Daerah Kota Cimahi 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketahanan Daerah Kota Cimahi
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Daeng M. Ardiwinata Komplek Duta Regency Blok A No. 15-17
| Telepon: | (022) 20661899 |
| Faksimile: | (022) 20661899 |
| Email: | bpbd@cimahikota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | -3 |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fithriandy Kurniawan, S.Sos (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah) |
| Jabatan: | Kepala Pelaksana |
| Alamat: | Jl.Daeng M. Ardiwinata Komplek Duta Regency Blok A No. 15-17 |
| Telepon: | (022) 20661899 |
| Faksimile: | (022) 20661899 |
| Email: | bpbd@cimahikota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) terkait Indeks Ketahanan Daerah (IKD) mengacu pada Perka BNPB No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. Perka ini menjadi dasar dalam menyusun dan mengukur IKD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang bertujuan untuk mengukur kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, penanggulangan bencana (Disaster Management) yaitu serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko. Kota Cimahi sebagai kota otonom sejak 2001 melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kota Cimahi, maka menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk melindungi warganya dan menjamin warganya untuk mendapatkan rasa aman termasuk dari ancaman bencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dari aspek geografis, Kota Cimahi mempunyai luas wilayah 40,2 Km² dan merupakan lembah cekungan yang melandai ke arah selatan, dengan ketinggian di bagian utara ± 1,040 meter dpl (Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara) yang merupakan lereng Gunung Burangrang dan Gunung Tangkuban Perahu serta ketinggian di bagian selatan ± 685 meter dpl (sebagian di Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan). Dari aspek geologi, bagian utara Kota Cimahi berdekatan dengan jalur sesar/patahan lembang yang dinyatakan aktif Panjang keseluruhan 29 km, berpotensi menghasilkan gempa bumi dengan kekuatan M 6,5 – 7,0 yang terletak di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan bisa berpotensi menyebabkan bencana gempa bumi yang sangat berdampak pada wilayah Kota Cimahi. Dari sisi demografi, Kota Cimahi memiliki tingkat kepadatan penduduk 14.592 jiwa/km2 pada tahun 2022, dimana Kecamatan Cimahi Selatan memiliki kepadatan penduduk tertinggi dibandingkan dua kecamatan lainnya yaitu mencapai 16.385 jiwa/km2. Dari sisi sosial, jumlah penduduk pra sejahtera pada tahun 2022 ada sebanyak 31,2 ribu jiwa, mengalami penurunan sebesar 0,24 persen jika dibanding tahun sebelumnya. Jumlah pra Keluarga Sejahtera tertinggi terdapat di Kecamatan Cimahi Selatan yaitu sebesar 2.019 keluarga. Beberapa kondisi diatas menunjukkan salah satu kerentanan daerah dalam menghadapi ancaman bencana Berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB), Kota Cimahi memiliki ancaman bencana yaitu; 1. Gempa Bumi 2. Banjir 3. Banjir Bandang 4. Pergerakan Tanah/Longsor 5. Kekeringan 6. Cuaca Ekstrim Wilayah Kota Cimahi yang meliputi 3 (tiga) kecamatan yang terdiri dari 15 kelurahan, yaitu: 1. Kecamatan Cimahi Utara terdiri dari 4 kelurahan; 2. Kecamatan Cimahi Tengah terdiri dari 6 kelurahan; 3. Kecamatan Cimahi Selatan terdiri dari 5 kelurahan. Dengan makin bertambahnya penduduk tentu menjadikan tingkat kerentanan yang tinggi. Kota Cimahi memiliki risiko terhadap bencana yang berdasarkan Nilai Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) 2022 memiliki skor 82,01 dengan Kelas Risiko Sedang. Secara umum, sejarah kebencanaan di Kota Cimahi relatif sedang dari berbagai kejadian bencana yang pernah terjadi di Kota Cimahi dalam kurun waktu 2011 – 2022 .
Tujuan Kegiatan
Maksud dan Tujuan yang ingin dicapai dari Kegiatan ini adalah sebagai beriku: a.Terlaksananya Pengumpulan Data Penyusunan Ikd Kota Cimahi. b. Diperoleh Data Ketahanan Daerah Kota Cimahi Yang Menjadi Pertimbangan Penurunan Irbi Kota Cimahi b. Terlaksananya penyusunan dokumen IKD yang menjadi pertimbangan penurunan IRB Kota Cimahi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-01 s.d. 2025-08-28
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-14
Pengumpulan Data
2025-07-09 s.d. 2025-08-12
Pengolahan Data
2025-07-29 s.d. 2025-08-12
Analisis
2025-07-30 s.d. 2025-08-12
Diseminasi Hasil
2025-10-02 s.d. 2025-10-10
Evaluasi
2025-10-20 s.d. 2025-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Inisiatif penyusunan perda terkait Penanggulangan Bencana | Perda Penanggulangan Bencana Daerah | Inisiatif Penyusunan Perda terkait Penanggulangan Bencana melibatkan pemangku kebijakan di Kota Cimahi | 2025 |
| Dukungan aturan turunan perda terkait Penanggulangan Bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Regulasi dan kebijakan lainnya dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mendukung perda penanggulangan bencana | 2025 |
| Perda PB telah menjadi acuan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | regulasi dan kebijakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana | 2025 |
| Perda PB telah diadopsi dalam kebijakan daerah | Dukungan dan Kebijakan Daerah | diadopsi dalam kebijakan (seperti Perda RTRW, IMB, perijinan kawasan industry, dll | 2025 |
| inisiasi untuk menyusun Perda SOTK | Dukungan dan Kebijakan Daerah | perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. | 2025 |
| BPBD di daerah telah diperkuat dalam sebuah aturan/regulasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Undang- Undang No.24 Tahun 2007 tetang Penanggulangan Bencana, | 2025 |
| aturan pembentukan BPBD meningkatkan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan PB di daerah | Dukungan dan Kebijakan Daerah | pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meningkatkan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB) di daerah | 2025 |
| Aturan pembentukan BPBD meningkatkan upaya penyelenggaraan PB di daerah | Dukungan dan Kebijakan Daerah | BPBD merupakan lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. BPBD melaksanakan penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana | 2025 |
| Inisiatif untuk membentuk FPRB | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Salah satu pilar utama dari program ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa/Kelurahan | 2025 |
| Diskusi-diskusi antar kelompok (baik Pemerintah, LSM, PMI, Akademisi, Media dan Ulama | Dukungan dan Kebijakan Daerah | untuk menyusun aturan dan mekanisme pembentukan Forum Pengurangan Risiko bencana daerah | 2025 |
| aturan dan mekanisme yang dibuat dan disepakati | Dukungan dan Kebijakan Daerah | digunakan dalam membentuk Forum pengurangan risiko bencana | 2025 |
| Aturan dan mekanisme tersebut telah berfungsi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | untuk mempercepat upaya Forum pengurangan risiko bencana di daerah | 2025 |
| Daerah telah mempunyai mekanisme prosedur | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan | 2025 |
| mekanisme atau prosedur | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Prosedur tersebut telah diperkuat dengan aturan daerah tentang penyebaran informasi kebencanaan | 2025 |
| mekanisme dan prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | di daerah telah terintegrasi dengan system informasi kebencanaan di tingkat nasional | 2025 |
| peran swasta dan masyarakat | Dukungan dan Kebijakan Daerah | sudah terakomodir dalam mekanisme atau prosedur tentang tentang penyebaran informasi kebencanaan | 2025 |
| "Daerah telah mempunyai Rencana Penanggulangan Bencana Pengurangan Risiko Bencana Daerah | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Melaksanakan penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. | 2025 |
| Rencana Penanggulangan Bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | telah diperkuat melalui regulasi Daerah tentang Rencana Penanggulangan Bencana | 2025 |
| Rencana Penanggulangan Bencana disusun berdasarkan hasil Pengkajian Risiko Bencana dan disusun secara partisipatif melibatkan multipihak TAHUN 2024 Perda RTRW | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Rencana Penanggulangan Bencana disusun berdasarkan hasil Pengkajian Risiko Bencana dan disusun secara partisipatif melibatkan multipihak TAHUN 2024 Perda RTRW | 2025 |
| Perda RTRW | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Perda RTRW sudah mempertimbangkan informasi ancaman bencana | 2025 |
| Aturan terkait tataguna lahan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | pendirian bangunan sudah mempertimbangkan prinsip Pengurangan risiko bencana | 2025 |
| Aturan terkait tataguna lahan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | pendirian bangunan sudah mempertimbangkan prinsip Pengurangan risiko bencana | 2025 |
| Tindakan hukum terhadap pelanggaran peruntukan tataruang | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Pada Pasal 73 terdapat regulasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah jika menerbitkan persetujuan terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang | 2025 |
| Terbentuk BPBD di daerah | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). | 2025 |
| kelengkapan struktur di BPBD | Dukungan dan Kebijakan Daerah | struktur BPBD sudah terpenuhi sesuai dengan Permendagri nomor 46 tahun 2010 | 2025 |
| kebutuhan sumber daya BPBD | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Dana, sarana, prasarana, personil) telah terpenuhi baik dalam hal kualitas atau kuantitasnya | 2025 |
| BPBD telah berfungsi secara efektif | Dukungan dan Kebijakan Daerah | BPBD telah berfungsi secara efektif dalam mengoordinasikan, memberi komando, para SKPD terkait dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana | 2025 |
| Telah ada forum | Dukungan dan Kebijakan Daerah | orum yang terdiri dari berbagai komponen/ kelompok (baik pemerintah daerah, LSM, PMI, Akademisi, Media, kelompok agama dan sebagainya)untuk pengurangan risiko bencana daerah? | 2025 |
| forum pengurangan risiko bencana (FPRB) | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Forum pengurangan risiko bencana (FPRB) telah memiliki dokumen legal sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan secara formal dalam upaya Pengurangan risiko bencana | 2025 |
| Forum pengurangan risiko bencana telah memiliki mekanisme organisasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | memiliki mekanisme organisasi sebagai dasar dalam pencapaian tujuan dan menjalankan fungsi Forum pengurangan risiko bencana | 2025 |
| Forum pengurangan risiko bencanadi daerah | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Daerah telah menjalankan fungsi dalam mencapai tujuan forum melalui program kerja yang didukung oleh pendanaan yang jelas | 2025 |
| keterlibatan kelembagaan DPRD | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Ada keterlibatan kelembagaan DPRD dalam kegiatan terkait PRB atau apakah DPRD mengakomodasi usulan kegiatan terkait dengan Pengurangan risiko bencana | 2025 |
| Respon positif dari DPRD | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Ada respon positif dari DPRD dalam pembahasan anggaran terkait PRB di daerah | 2025 |
| DPRD menjalankan fungsi pengawasan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | DPRD menjalankan fungsi pengawasan dalam pengurangan risiko bencana (PRB) | 2025 |
| DPRD menggunakan Dana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | DPRD menggunakan Dana Aspirasi untuk kegiatan terkait PRB | 2025 |
| Daerah telah memiliki data dan informasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Daerah telah memiliki data dan informasi yang mencukupi tentang karakterisitik ancaman bencana yang ada di wilayah anda | 2025 |
| data dan informasi tentang karakteristik | Dukungan dan Kebijakan Daerah | data dan informasi tentang karakteristik ancaman bencana telah tersedia dalam bentuk peta bahaya dan kajiannya yang mampu menggambarkan jumlah potensi luas bahaya | 2025 |
| peta bahaya | Dukungan dan Kebijakan Daerah | peta bahaya yang dimiliki telah digunakan untuk menyusun kajian risiko bencana yang menghasilkan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana | 2025 |
| Kajian ancaman bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Kajian ancaman bencana jenis hidrometeorologis (banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan) telah mempertimbangkan komponen, perubahan-perubahan variabelitas iklim dan scenario iklim dan menjadi dasar penyusunan Dokumen Kajian Risikodi daerah | 2025 |
| Daerah telah tersedia data dan informasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | tersedia data dan informasi yang mencukupi untuk mengetahui karakterisitik kerentanan dari ancaman bencana yang ada | 2025 |
| Data dan informasi yang tersedia | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Data dan informasi yang tersedia telah dibuat dalam bentuk peta kerentanan yang mampu menggambarkan jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian dari setiap jenis ancaman bencana yang ada di daerah | 2025 |
| dokumen kajian | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Merupakan peta kerentanan dari setiap ancaman bencana menghasilkan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana di daerah | 2025 |
| kajian kerentanan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | kajian kerentanan dan peta kerentanan yang ada telah serta rekomendasi yang dihasilkan telah menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di daerah | 2025 |
| tersedia data dan informasi yang mencukupi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | yang mencukupi untuk mengetahui tingkat kapasitas dari tiap- tiap ancaman bencana yang ada di daerah | 2025 |
| Data dan informasi tersebut telah tersedia dalam bentuk peta kapasitas | Dukungan dan Kebijakan Daerah | mampu menggambarkan kemampuan daerah terhadap jenis-jenis ancaman bencana yang ada | 2025 |
| dokumen dan peta kapasitas | Dukungan dan Kebijakan Daerah | dianalisis dan menghasilkan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana | 2025 |
| kajian risiko bencana (dokumen kajian dan peta risiko bencana) | Dukungan dan Kebijakan Daerah | mempertingkan analisis dampak perubahan iklim dan menjadi dasar/acuan dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana | 2025 |
| dareah anda telah memiliki Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | disusun berdasarkan hasil Pengkajian Risiko Bencana di daerah anda?Apakah dareah anda telah memiliki Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang disusun berdasarkan hasil Pengkajian Risiko Bencana di daerah | 2025 |
| proses penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | melibatkan dan mengakomodir lintas SKPD, aspirasi masyarakat, akademisi, dunia usaha, maupun organisasi non pemerintah dalam upaya penanggulangan bencana di daerah | 2025 |
| Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | ditetapkan dalam suatu aturan daerah untuk implementasinya | 2025 |
| Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | acuan bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dalam penyusunan perencanaan serta mendapatkan dukungan Legislatif | 2025 |
| pengaturan tentang penyebaran data dan informasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | kejadian kebencanaan di daerah yang disampaikan ke masyarakat | 2025 |
| data – data yang ada diolah sebagai informasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | informasi bencana yang diperbarui secara periodik dari sumber informasi | 2025 |
| informasi kebencanaan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan disampaikan kepada multi stakeholder | 2025 |
| informasi kejadian bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | terintegrasi antar sector dan sudah dimanfaatkan masyarakat sebagai acuan dalam membentuk scenario operasi kebencanaan yang berpotensi | 2025 |
| kegiatan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | kegiatan sosialisasi pada tiap-tiap kecamatan di wilayah | 2025 |
| kegiatan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dilakukan secara rutin | Dukungan dan Kebijakan Daerah | menjangkau seluruh lapisan masyarakat pada setiap kecamatan yang ada dengan isi materi yang terstandarkan yang disesuaikan dengan ancaman di daerah | 2025 |
| masyarakat sudah berperilaku dan berbudaya | Dukungan dan Kebijakan Daerah | melakukan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan secara mandiri | 2025 |
| adanya sosialisasi tersebut masyarakat | Dukungan dan Kebijakan Daerah | mampu mengimplementasikan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, misalnya rencana evakuasi, EWS. | 2025 |
| mekanisme bersama yang menjalankan peran | Dukungan dan Kebijakan Daerah | bagi-guna data dan informasi kebencanaan | 2025 |
| mekanisme didukung dengan aturan dan sumberdaya yang memadai | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Pemerintah mendukung dengan aturan dan sumberdaya yang memadai | 2025 |
| mekanisme bersama sudah saling memanfaatkan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | hasil dari mekanisme bersama tersebut sudah saling memanfaatkan pada masing – masing stakeholder | 2025 |
| mekanisme bersama tersebut sudah dapat menghasilkan program | Dukungan dan Kebijakan Daerah | dapat menghasilkan program bersama secara terstruktur dan berkelanjutan | 2025 |
| Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) atau Sistem Komando Tanggap Darurat (SKTD) | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Sistem Komando Tanggap Darurat (SKTD) Bencana yang terstruktur dalam sebuah prosedur operasi di daerah | 2025 |
| pusdalops sudah didukung peralatan yang memadai | Dukungan dan Kebijakan Daerah | sesuai dengan minimal standar perka BNPB) untuk menjalankan fungsi peringatan dini dan penanganan masa krisis | 2025 |
| pusdalops sudah efektif | Dukungan dan Kebijakan Daerah | efektif menjalankan fungsi dalam penanganan masa krisis di daerah | 2025 |
| efektitivitas yang dimiliki Pusdalops ataupun SKPDB | Dukungan dan Kebijakan Daerah | SKPDB di atas dapat dijadikan acuan untuk perencanaan tanggap darurat selanjutnya | 2025 |
| sarana dan prasarana yang mendukung sistem pendataan bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | sarana dan prasarana yang mendukung sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional | 2025 |
| system pendataan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | di tingkat nasional dan di tingkat daerah dapat saling memanfaatkan | 2025 |
| system pendataan nasional yang terintegrasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | system di daerah ikut membangun rencana scenario pencegahan dan kesiapsiagaan di daerah | 2025 |
| system pendataan nasional | Dukungan dan Kebijakan Daerah | terntegrasi dengan system di daerah tersebut dimanfaakan di daerah untuk mendukung perencanaan, pembuatan keputusan, serta program/kegiatan di daerah | 2025 |
| telah dilakukan peningkatan kapasitas, pelatihan, sertifikasi penggunaan peralatan PB secara rutin/ berkala | Dukungan dan Kebijakan Daerah | minimal 2 kali dalam setahun di daerah | 2025 |
| hasil pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB | Dukungan dan Kebijakan Daerah | telah diuji coba dalam sebuah latihan kesiapsiagaan (drill, simulasi, geladi posko, maupun geladi lapang) | 2025 |
| dengan sertifikasi penggunaaan peralatan PB | Dukungan dan Kebijakan Daerah | personil dapat merespon kejadian bencana di daerah sesuai dengan SKPDB | 2025 |
| sumberdaya yang telah tersertifikasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | dipercaya sebagai pemangku kepentingan kunci dalam respons kejadian bencana | 2025 |
| telah ada penyelenggaraan pelatihan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | pelatihan kesiapsiagaan di daerah | 2025 |
| penyelenggaraan latihan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Geladi kesiapsiagaan tersebut telah dilakukan secara bertahap dan berlanjut (mulai dari Pelatihan, Simulasi, hingga Uji Sistem | 2025 |
| masyarakat dan pemangku kepentingan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Sadar petingnya dan merasa aman dengan adanya penyelenggaraan latihan (geladi) kesiapsiagaan | 2025 |
| Latihan (geladi) | Dukungan dan Kebijakan Daerah | kesiapsiagaan tersebut telah dapat meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap kesiapsiagaan | 2025 |
| telah dilakukan kajian | Dukungan dan Kebijakan Daerah | kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan di daerah | 2025 |
| kajian kebutuhan peralatan dan logistik | Dukungan dan Kebijakan Daerah | dilakukan berdasarkan Rencana Kontingensi atau dokumen kajian lainnya (risiko, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi) untuk bencana prioritas di daerah | 2025 |
| hasil kajian kebutuhan peralatan dan logistik | Dukungan dan Kebijakan Daerah | telah diintegrasikan dalam Dokumen Perencanaan Daerah di daerah | 2025 |
| hasil kajian kebutuhan peralatan dan logistik | Dukungan dan Kebijakan Daerah | terintegrasi dalam Dokumen Perencahaan Daerah memiliki dampak terhadap peningkatan alokasi anggaran dalam pemenuhan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan di daerah | 2025 |
| terdapat lembaga di pemerintahan yang menangani | Dukungan dan Kebijakan Daerah | mengusulkan dan atau melaksanakan peralatan dan logistik kebencanaan untuk darurat bencana | 2025 |
| pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Peralatan dan Logistik Kebencanaan, sebagaimana dijelaskan pada indikator 21 (pertanyaan 81-84) | 2025 |
| pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | dipenuhi di daerah anda telah sesuai dengan kebutuhan hasil kajian | 2025 |
| peralatan dan logistic kebencanaan yang dipenuhi didaerah | Dukungan dan Kebijakan Daerah | telah sesuai dengan kebutuhan hasil kajian dan relevan dengan kebutuhan riil saat kondisi bencana | 2025 |
| telah ada tempat penyimpanan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Pergudangan logistik di daerah | 2025 |
| tempat penyimpanan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | pergudangan logistik tersebut berada dibawah lembaga teknis tertentu di pemerintahan untuk penanganan darurat bencana | 2025 |
| penyimpanan/pergudangan logistik PB | Dukungan dan Kebijakan Daerah | mampu dijamin secara akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya | 2025 |
| kebutuhan tempat penyimpanan/pergudangan logistik | Dukungan dan Kebijakan Daerah | telah terpenuhi baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya | 2025 |
| terdapat lembaga di pemerintahan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | menangani pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodik | 2025 |
| embaga tersebut memiliki kemampuan sumber daya | Dukungan dan Kebijakan Daerah | anggaran, personil, peralatan, mekanisme dan prosedur) yang cukup dalam menangani pemeliharaan peralatan dan ketersediaan supply chain logistik untuk kebutuhan darurat bencana di daerah | 2025 |
| pemeliharaan peralatan dan pemenuhan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | ketersediaan supply chainpada masa tanggap darurat bencana yang disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana dan/ atau hasil rencana evakuasi berjalan efektif | 2025 |
| pemeliharaan peralatan dan supply | Dukungan dan Kebijakan Daerah | chain logistik yang diselenggarakan secara periodik di daerah anda telah terpenuhi baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya? | 2025 |
| terdapat lembaga di pemerintahan yang bertanggungjawab | Dukungan dan Kebijakan Daerah | menyediakan energi listrik untuk kebutuhandarurat bencana | 2025 |
| lembaga tersebut telah memiliki mekanisme dan prosedur | Dukungan dan Kebijakan Daerah | prosedur dalam menangani pemenuhan ketersediaan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana di daerah | 2025 |
| strategi/mekanisme pemenuhan kebutuhan energy listrik | Dukungan dan Kebijakan Daerah | kebutuhan energy listrik pada masa tanggap darurat telah mempertimbangkan scenario bencana terparah yang disusun berdasarkan Rencana Kontijensi mekanisme pemenuhan kebutuhan energy listrik | 2025 |
| lembaga di pemerintahan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Lembaga Bertanggungjawab dalam pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat bencana | 2025 |
| strategi pemenuhan kebutuhan pangan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | daerah telah mempertimbangkan scenario bencana terparah (berdasarkan Rencana Kontijensi) dan scenario bencana jangka panjang (slow onset) di daerah | 2025 |
| strategi pemenuhan kebutuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat | Dukungan dan Kebijakan Daerah | telah menjadi strategi bersama seluruh pemangku kepentingan (pemerintah- masyarakat-sektor swasta | 2025 |
| jaminan ketahanan pangan untuk kebutuhan darurat bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | darurat bencana terparah maupun risiko bencana jangka panjang (slow onset) di daerah | 2025 |
| pemerintah kota/kab telah melakukan inisiatif | Dukungan dan Kebijakan Daerah | penyusunan tata ruang kab/kota dalam rangka mengintegrasikan penanggulangan bencana/ manajemen risiko bencana | 2025 |
| pemerintah kota/kab telah melakukan inisiatif pengkajian | Dukungan dan Kebijakan Daerah | pengkajian kembali tata ruang kab/kota dalam rangka penanggulangan bencana/ manajemen risiko bencana secara inklusif | 2025 |
| telah ada RTRW Kota/ Kabupaten | Dukungan dan Kebijakan Daerah | yang mengintegrasikan dan mengakomodir kebutuhan penanggulangan bencana/ manajemenen risiko bencana | 2025 |
| struktur ruang (pemukiman dan jaringan prasarana) dan pola ruang | Dukungan dan Kebijakan Daerah | kawasan lindung dan kawasan budidaya) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah dimanfaatkan untuk mencegah dan/atau mengurangi keterpaparan bahaya bencana dan mendukung peningkatan kapasitas kota/kab. dalam penanggulangan bencana/ manajemen risiko bencana | 2025 |
| telah ada lembaga pemerintah yang menangani informasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | menangani informasi penataan ruang di daerah | 2025 |
| telah ada informasi penataan ruang yang mudah diakses publik | Dukungan dan Kebijakan Daerah | informasi penataan ruang yang mudah diakses publik | 2025 |
| publik telah memanfaatkan informasi penataan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | informasi penataan ruang untuk pengurangan risiko bencana | 2025 |
| publik telah menerapkan penataan ruang untuk pengurangan risiko bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | Tersedia ruang publik telah menerapkan penataan ruang untuk pengurangan risiko bencana | 2025 |
| sosialisasi kepada seluruh sekolah/ madrasah ditingkat pendidkan dasar (SD) hingga menegah (SMP) di kawasan rawan bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | tentang hasil/ manfaat/ tujuan dari kegiatan/program sekolah dan madrasah aman bencana (SMAB)? | 2025 |
| 75% dari total jumlah sekolah/madrasah pendidikan dasar (SD) hingga menegah (SMP) di daerah rawan bencana sudah pernah melaksanakan kegiatan | Dukungan dan Kebijakan Daerah | program sekolah dan madrasah aman bencana | 2025 |
| pelaksanakan kegiatan/program sekolah dan madrasah aman pendidikan dasar (SD) hingga menegah (SMP) difokuskan pada salah satu dari 3 pilar | Dukungan dan Kebijakan Daerah | pendidikan untuk pengurangan risiko bencana, manajemen bencana sekolah, sarana prasarana) sekolah/madrasah aman bencana? (50% dari 75% dari sekolah/madrasah yang pernah disosialisasikan | 2025 |
| kegiatan/program sekolah dan madrasah aman yang fokus pada 3 pilar (pendidikan untuk pengurangan risiko bencana, manajemen bencana sekolah, sarana prasarana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | di seluruh sekolah/madrasah aman bencana yang ada di kawasan rawan bencana sudah dilakukan secara komprehensif | 2025 |
| sosialisasi rumah sakit dan puskesmas aman bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | sudah dilakukan di daerah rawan bencana | 2025 |
| rumah sakit daerah rawan bencana perencanaan kegiatan/program rumah sakit aman bencana sudah berdasarkan pada 4 modul safety hospital | Dukungan dan Kebijakan Daerah | kajian keterpaparan acaman, gedung/bangunan aman, sarana prasarana rumah sakit aman, kemampuan penyelenggaraan penanggulangan bencana | 2025 |
| rumah sakit di kawasan rawan bencana telah melakukan sertifikasi | Dukungan dan Kebijakan Daerah | evaluasi aspek safety hospital yang berkaitan dengan pemenuhan syarat akreditasi rumah sakit | 2025 |
| sosialisasi pengurangan risiko bencana di kawasan rawan bencana | Dukungan dan Kebijakan Daerah | dilakukan kepada komunitas-komunitas masyarakat di daerah | 2025 |
| ada dilakukan peningkatan kapasitas kelurahan/desa (destana) | Dukungan dan Kebijakan Daerah | di desa – desa di seluruh kawasan rawan bencana | 2025 |
| desa tangguh bencana | DaerahDukungan dan Kebijakan | telah melakukan simulasi dan apakah penerapan indicator destana tersebut bersebut berkontribusi pada pembanguanan desa berwawasan PRB | 2025 |
| Desa Tangguh bencana tersebut telah mampu menginspirasi | DaerahDukungan dan Kebijakan | membantu pembangunan Desa Tangguh bencana di tempat lain | 2025 |
| pemerintahan maupun dikomunitas Anda telah ada kebijakan | DaerahDukungan dan Kebijakan | tentang pengelolaan lingkungan hidup (resapan air) | 2025 |
| telah ada penerapan | DaerahDukungan dan Kebijakan | penerapan resapan air dalam upaya pengurangan risiko bencana banjir | 2025 |
| penerapan resapan air di daerah | DaerahDukungan dan Kebijakan | telah menurunkan frekuensi dan luasan banjir dalam setahun terakhir | 2025 |
| penerapan resapan air di daerah anda mampu mengurangi dampak ekonomi | DaerahDukungan dan Kebijakan | yang ditimbulkan oleh bencana banjir | 2025 |
| pemerintahan maupun dikomunitas Anda telah ada kebijakan | DaerahDukungan dan Kebijakan | tentang pengelolaan lingkungan hidup (daerah tangkapan air) | 2025 |
| telah ada perlindungan daerah tangkapan air | DaerahDukungan dan Kebijakan | tangkapan air dalam upaya pengurangan risiko bencana banjir | 2025 |
| perlindungan daerah tangkapan air di daerah anda telah menurunkan frekuensi | DaerahDukungan dan Kebijakan | luasan banjir dalam setahun terakhir | 2025 |
| perlindungan daerah tangkapan air di daerah anda mampu mengurangi dampak ekonomi | DaerahDukungan dan Kebijakan | yang ditimbulkan oleh bencana banjir | 2025 |
| pemerintahan maupun dikomunitas Anda telah ada kebijakan tentang pengelolaan | DaerahDukungan dan Kebijakan | tentang pengelolaan lingkungan hidup (restorasi sungai) | 2025 |
| telah ada upaya restorasi sungai | DaerahDukungan dan Kebijakan | dalam upaya pengurangan risiko bencana banjir | 2025 |
| upaya restorasi sungai di daerah anda telah menurunkan frekuensi | DaerahDukungan dan Kebijakan | luasan banjir dalam setahun terakhir | 2025 |
| upaya restorasi sungai di daerah anda mampu mengurangi dampak ekonomi | DaerahDukungan dan Kebijakan | yang ditimbulkan oleh bencana banjir | 2025 |
| pemerintahan maupun dikomunitas Anda telah ada kebijakan | DaerahDukungan dan Kebijakan | tentang pengelolaan lingkungan hidup (Kawasan DAS Rawan Longsor) | 2025 |
| telah ada upaya penguatan lereng | DaerahDukungan dan Kebijakan | Dalam upaya pengurangan risiko bencana tanah longsor | 2025 |
| upaya penguatan lereng di daerah | DaerahDukungan dan Kebijakan | telah menurunkan frekuensi dan luasan tanah longsor | 2025 |
| Upaya penguatan lereng di daerah anda mampu mengurangi dampak ekonomi | DaerahDukungan dan Kebijakan | yang ditimbulkan oleh bencana tanah longsor | 2025 |
| telah ada Peraturan Daerah/Peraturan Adat atau desa dalam Pencegahan | DaerahDukungan dan Kebijakan | Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan | 2025 |
| telah ada penegakan hukum bagi Masyarakat, Swasta, dan Instansi | DaerahDukungan dan Kebijakan | yang melanggar perda tersebut | 2025 |
| peraturan daerah sudah di implementasikan pemda | DaerahDukungan dan Kebijakan | dalam memfasilitasi pembukaan lahan tanpa bakar | 2025 |
| dengan adanya peraturan dan penegakan hukum dapat mengurangi titik panas | DaerahDukungan dan Kebijakan | indeks kebakaran hutan dan gambut di banding dengan tahun sebelumnya | 2025 |
| sudah ada inisiatif-inisiatif di tingkat daerah yang memadai dalam Pengelolan air permukaan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | (perlindungan, Pemanfaatan dan pemeliharaan) untuk pencegahan dan mitigasi dan kekeringan | 2025 |
| sudah ada peraturan daerah yang mengatur operasionalisasi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | implementasi pengelolaan air permukaan | 2025 |
| telah ada program optimalisasi pengelolaan air permukaan dalam upaya pencegahan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | mitigasi kekeringan | 2025 |
| program optimalisasi program pengelolaan air | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah mengurangi risiko bencana kekeringan | 2025 |
| ada inisiatif atau keterlibatan kota/kab. | Daerah Dukungan dan Kebijakan | dalam pengembangkan pemantauan area hulu DAS sistem pengelolan dan Pemantauan | 2025 |
| ada kebijakan yang mendukung inisiatif atau keterlibatan kota/kab. | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Pemantauan terpadu area hulu DAS berbasis pendekatan landskap | 2025 |
| kebijakan kerjasama parapihak dalam pengembangkan sistem pengelolan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | pemantauan terpadu area hulu DAS berbasis pendekatan landskap | 2025 |
| implementasinya mengurangi risiko | Daerah Dukungan dan Kebijakan | mengurangi risiko bencana banjir bandang | 2025 |
| telah ada kebijakan bangunan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | bangunan tahan gempabumi di daerah | 2025 |
| kebijakan tersebut sudah diterapkan dalam perijinan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | perijinan mendirikan bangunan (IMB) daerah | 2025 |
| telah dilakukan pemantauan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | evaluasi terhadap penerapan IMB | 2025 |
| ada tindakan hukum | Daerah Dukungan dan Kebijakan | hukum terhadap pelanggaran penerapan IMB | 2025 |
| telah ada inisiatif mitigasi struktural (tanaman dan/atau bangunan) | Daerah Dukungan dan Kebijakan | penahan gelombang tsunami di daerah rawan tsunami | 2025 |
| ada regulasi (kebijakan dan peraturan kota/kab) | Daerah Dukungan dan Kebijakan | (kebijakan dan peraturan kota/kab) yang mendukung inisiatif | 2025 |
| penerapan mitigasi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | sudah meliputi seluruh daerah berisiko tinggi terhadap tsunami | 2025 |
| sudah dilakukan evaluasi dan peningkatan kualitas | Daerah Dukungan dan Kebijakan | kualitas penahan gelombang tsunami (tanaman dan /atau bangunan secara berkala | 2025 |
| telah ada inisiatif mitigasi struktural bencana banjir | Daerah Dukungan dan Kebijakan | misal revitalisasi tanggul/embung/waduk dan taman kota di daerah | 2025 |
| telah ada kebijakan yang mendukungmitigasi struktural bencana banjir | Daerah Dukungan dan Kebijakan | misal revitalisasi tanggul/embung/waduk dan taman kota di daerah | 2025 |
| telah dilakukan upaya mitigasi struktural bencana banj | Daerah Dukungan dan Kebijakan | misal revitalisasi tanggul/embung/waduk) di daerah | 2025 |
| sudah dilakukan evaluasi dan peningkatan kualitas mitigasi struktural bencana banjir | Daerah Dukungan dan Kebijakan | misal revitalisasi tanggul/embung/waduk) secara berkala dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim | 2025 |
| telah ada kebijakan tentang pengelolaan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | tentang pengelolaan lahan gambut di daerah | 2025 |
| inisiatif pengelolaan dan restorasi lahan gambut | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah dilaksanakan bersama antara pemerintah dan swasta | 2025 |
| telah ada kebijakan tentang restorasi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | kebijakan tentang restorasi lahan gambut di daerah | 2025 |
| telah ada program | Daerah Dukungan dan Kebijakan | program dan kegiatan restorasi lahan gambut | 2025 |
| telah ada inisiatif mitigasi struktural bencana longsor | Daerah Dukungan dan Kebijakan | misal konservasi vegetatif di DAS di daerah | 2025 |
| telah ada kebijakan tentang konservasi vegetatif DAS | Daerah Dukungan dan Kebijakan | wilayah rawan longsor daerah | 2025 |
| telah ada program dan kegiatan konservasi vegetatif di wilayah DAS | Daerah Dukungan dan Kebijakan | wilayah DAS yang rawa longsor secara berkelanjutan | 2025 |
| sudah dilakukan evaluasi dan peningkatan kualitas konservasi vegetatif di wilayah DAS | Daerah Dukungan dan Kebijakan | wilayah DAS rawan longsor secara berkala dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim | 2025 |
| sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana gempabumi di daerah | Daerah Dukungan dan Kebijakan | ditambahkan catatan mengenai petingnya keterlibatan multipihak dalam proses penyusunannya | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun telah disahkan dan tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Penangan Darurat Bencana atau Rencana penanggulangan kedaruratab bencana Gempa Bumi | 2025 |
| Rencana Kontijensi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | disusun mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa tanggap darurat bencana gempabumi | 2025 |
| Rencana Kontijensi Gempabumi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah | 2025 |
| ada sudah ada inisiatif untuk membangun sistem peringatan dini tsunami di daerah | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Terdapat peran aktif dari pemerintah daerah dalam inisiasi dan pengembangan system EWS yang diberikan oleh pemerintah pusat/donor | 2025 |
| telah dilaksanakan pelatihan, | Daerah Dukungan dan Kebijakan | simulasi dan uji sistem dan prosedur peringatan dini tsunami secara berkala oleh multi stakeholder di daerah | 2025 |
| sistem peringatan dini yang dibangun | Daerah Dukungan dan Kebijakan | dapat turut meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya tsunami | 2025 |
| sistem peringatan ini sudah dapat meningkatkan kesiapsiagaan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | masyarakat dan dunia usaha dari ancaman Tsunami | 2025 |
| sudah ada inisiatif untuk membangun | Daerah Dukungan dan Kebijakan | system peringatan dini Tsunami di daerah | 2025 |
| telah dilaksanakan pelatihan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah | 2025 |
| system peringatan dini | Daerah Dukungan dan Kebijakan | dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Tsunami | 2025 |
| sistem peringatan dini ini sudah dapat menimbulkan rasa aman | Daerah Dukungan dan Kebijakan | masyarakat (dan investor) dari ancaman tsunami | 2025 |
| sudah ada inisiatif rencana evakuasi bencana tsunami | Daerah Dukungan dan Kebijakan | disusun berdasarkan Kajian risiko dan memperhitungkan aksesibilitas pengungsi | 2025 |
| telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system rencana evakuasi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | secara berkala (minimal 1 tahun sekali) oleh multi stakeholder | 2025 |
| masyarakat mampu memperbaharui rencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | rencana evakuasi tersebut secara mandiri dan berkala | 2025 |
| seluruh masyarakat di daerah rawan bencana tsunami | Daerah Dukungan dan Kebijakan | mampu menerapkan rencana evakuasi tersebut | 2025 |
| sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | untuk bencana Banjir di daerah | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Banjir | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun mampu dijalankan pada masa krisis | Daerah Dukungan dan Kebijakan | diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap darurat bencan Banjir | 2025 |
| Rencana Kontijensi Banjir ini telah mempengaruhi kebijakan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | kebijakan anggaran di daerah | 2025 |
| sudah ada inisiatif untuk membangun systemperingatan dini | Daerah Dukungan dan Kebijakan | systemperingatan dini Banjir di daerah | 2025 |
| telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala | Daerah Dukungan dan Kebijakan | oleh multi stakeholder di daerah | 2025 |
| system peringatan dini yang dibangun | Daerah Dukungan dan Kebijakan | dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Banjir | 2025 |
| system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman | Daerah Dukungan dan Kebijakan | masyarakat (dan investor) dari ancaman Banjir | 2025 |
| sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | untuk bencana tanah longsor di daerah | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tanah Longsor | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun mampu dijalankan pada masa krisis | Daerah Dukungan dan Kebijakan | diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap Darurat bencana Tanah Longsor | 2025 |
| Rencana Kontijensi Tanahlongsor | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Tanahlongsor ini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah | 2025 |
| sudah ada inisiatif untuk membangun sistem peringatan dini tanah longsor di daerah | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Terdapat peran aktif dari pemerintah daerah dalam inisiasi dan pengembangan system EWS yang diberikan oleh pemerintah pusat/donor | 2025 |
| telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji sistem dan prosedur peringatan dini tanah longsor | Daerah Dukungan dan Kebijakan | secara berkala oleh multi stakeholder di daerah | 2025 |
| sistem peringatan dini yang dibangun dapat turut meningkatkan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | kesadaran masyarakat akan bahaya tanah longsor | 2025 |
| system peringatan ini sudah dapat meningkatkan kesiapsiagaan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | masyarakat dan dunia usaha dari ancaman tanah longsor | 2025 |
| sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana Kebakaran | Daerah Dukungan dan Kebijakan | bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di daerah | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun telah diujicoba, dievaluasi,dan terbukti mampu dijalankan pada masa krisis | Daerah Dukungan dan Kebijakan | diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan | 2025 |
| Rencana Kontijensi Kebakaran Hutan dan Lahan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Kebakaran Hutan dan Lahan ini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah | 2025 |
| ada sudah ada inisiatif untuk membangun sistem peringatan dini Kebakaran lahan dan hutan didaerah | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Terdapat peran aktif dari pemerintah daerah dalam inisiasi dan pengembangan system EWS yang diberikan oleh pemerintah pusat/donor. | 2025 |
| dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system | Daerah Dukungan dan Kebijakan | system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah | 2025 |
| sistem peringatan dini dapat turut meningkatkan kesadaran masyarakat | Daerah Dukungan dan Kebijakan | meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Kebakaran Lahan dan Hutan | 2025 |
| system peringatan ini sudah dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat | Daerah Dukungan dan Kebijakan | meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan dunia usaha dari ancaman Kebakaran lahan dan hutan | 2025 |
| sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | penyusunan rencana kontijensi untuk bencana Erupsi Gunungapi di daerah | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap | Daerah Dukungan dan Kebijakan | disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Erupsi Gunungapi | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun mampu dijalankan pada masa krisis | Daerah Dukungan dan Kebijakan | mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa Tanggap darurat bencana Erupsi Gunungapi | 2025 |
| Rencana Kontijensi erupsi Gunungapi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | erupsi Gunungapi ini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah | 2025 |
| sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Erupsi Gunungapi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | inisiatif untuk membangun system peringatan dini Erupsi Gunungapi di daerah | 2025 |
| telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system | Daerah Dukungan dan Kebijakan | uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daera | 2025 |
| system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat | Daerah Dukungan dan Kebijakan | system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Erupsi Gunungapi | 2025 |
| system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat | Daerah Dukungan dan Kebijakan | peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat (dan investor) dari ancaman Erupsi Gununapi | 2025 |
| infrastruktur evakuasi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | inisiatif pembangunan infratruktur evakuasi yang dilengkapi dengan rencana evakuasi untuk bencaana erupsi gunungapi yang disusun berdasarkan pengkajian risiko bencana erupsi gunungapi | 2025 |
| pelatihan, simulasi dan uji system rencana evakuasi bencana erupsi gunungapi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system rencana evakuasi bencana erupsi gunungapi secara berkala oleh multi stakeholder | 2025 |
| system dan inftastuktur evakuasi gunungapi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | seluruh masyarakat telah memahami system dan inftastuktur evakuasi gunungapi dengan baik sehingga bisa diterapkan jika bencana erupsi gunungapi terjadi | 2025 |
| rambu peringatan dan/atau rambu evakuasi bencana erupsi gunungapi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | masyarakat telah merasakan manfaat dengan adanya rambu peringatan dan/atau rambu evakuasi bencana erupsi gunungapi di daerah | 2025 |
| inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana kekeringa | Daerah Dukungan dan Kebijakan | sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana kekeringan di daerah anda? (ditambahkan catatan mengenai petingnya keterlibatan multipihak dalam proses penyusunannya | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Penangan Darurat Bencana atau Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana kekeringan | 2025 |
| Rencana Kontingensi yang disusun telah diujicoba, dievaluasi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Rencana Kontingensi yang disusun telah diujicoba, dievaluasi, dan mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa tanggap darurat bencana kekeringan | 2025 |
| Rencana Kontijensi kekeringan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Rencana Kontijensi kekeringan ini dapat mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah | 2025 |
| inisiatif untuk membangun system peringatan dini Kekeringan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Kekeringan di daerah | 2025 |
| pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah | 2025 |
| system peringatan dini yang dibangun | Daerah Dukungan dan Kebijakan | system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Kekeringan | 2025 |
| system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman dunia usaha | Daerah Dukungan dan Kebijakan | system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman dunia usaha dari ancaman Kekeringan | 2025 |
| inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana banjir bandang di daerah | Daerah Dukungan dan Kebijakan | sudah ada inisiatif penyusunan rencana kontijensi untuk bencana banjir bandang di daerah anda? (ditambahkan catatan mengenai petingnya keterlibatan multipihak dalam proses penyusunannya | 2025 |
| Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Peringatan Dini | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Rencana kontijensi yang disusun telah tersinkronisasi dengan Prosedur Tetap Peringatan Dini dan Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang | 2025 |
| Rencana kontijensi yang telah diujicoba, dievaluasi, dan terebukti mampu dijalankan pada masa krisis | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Rencana kontijensi yang telah diujicoba, dievaluasi, dan terebukti mampu dijalankan pada masa krisis dan diturunkan menjadi Rencana Operasi pada masa tanggap darurat bencana banjir bandang | 2025 |
| Rencana Kontijensi Banjir Bandang | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Rencana Kontijensi Banjir Bandang iini telah mempengaruhi kebijakan anggaran di daerah | 2025 |
| inisiatif untuk membangun system peringatan dini Banjir Bandang | Daerah Dukungan dan Kebijakan | sudah ada inisiatif untuk membangun system peringatan dini Banjir Bandang di daerah | 2025 |
| pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah dilaksanakan pelatihan, simulasi dan uji system dan prosedur peringtan dini secara berkala oleh multi stakeholder di daerah | 2025 |
| system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat | Daerah Dukungan dan Kebijakan | system peringatan dini yang dibangun dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Banjir Bandang | 2025 |
| system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat | Daerah Dukungan dan Kebijakan | system peringatan ini sudah dapat menimbulkan rasa aman masyarakat (dan investor) dari ancaman Banjir Bandang | 2025 |
| prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penanganan darurat bencana di daerah | 2025 |
| mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penanganan darurat bencana di daerah | 2025 |
| penentuan status tanggap darurat tersebut dapat menggerakan masyarakat untuk melakukan tindakan kesiapsiagaan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | mekanisme penentuan status tanggap darurat tersebut dapat menggerakan masyarakat untuk melakukan tindakan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana selanjutnya | 2025 |
| penentuan status tanggap darurat tersebut mempengaruhi kebijakan penganggaran OPD | Daerah Dukungan dan Kebijakan | penentuan status tanggap darurat tersebut mempengaruhi kebijakan penganggaran OPD (diluar BPBD) terkait penanggulangan bencana | 2025 |
| mekanisme prosedur yang mengatur tentang struktur komando | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada mekanisme prosedur yang mengatur tentang struktur komando tanggap darurat bencana di daerah | 2025 |
| mekanisme dan prosedur tersebut telah diperkuat dalam sebuah aturan tertulis | Daerah Dukungan dan Kebijakan | prosedur tersebut telah diperkuat dalam sebuah aturan tertulis tentang sistem komando tanggap darurat di daerah | 2025 |
| sistem komando tanggap darurat tersebut dipahami oleh seluruh OPD | Daerah Dukungan dan Kebijakan | sistem komando tanggap darurat tersebut dipahami oleh seluruh OPD sebagai acuan dalam operasi darurat di kemudian hari | 2025 |
| sistem dan prosedur sistem komando tanggap darurat bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | sistem dan prosedur sistem komando tanggap darurat bencana tersebut dirasakan efektif oleh para pemangku kepentingan dalam situasi tanggap darurat bencana | 2025 |
| relawan dan personil terlatih | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada relawan dan personil terlatih yang melakukan kaji cepat pada masa krisis | 2025 |
| prosedur pengerahan tim | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada prosedur pengerahan tim dan pelaksanaan kaji cepat pada masa krisis | 2025 |
| relawan dan personil terlatih tersebut melakukan kaji cepat | Daerah Dukungan dan Kebijakan | relawan dan personil terlatih tersebut melakukan kaji cepat sesuai dengan prosedur yang berlaku | 2025 |
| hasil kaji cepat tersebut dijadikan acuan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | hasil kaji cepat tersebut dijadikan acuan dalam penentuan status tanggap darurat bencana | 2025 |
| adarelawan dan personil terlatih yang melakukan penyelamatan dan pertolongan korban | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah adarelawan dan personil terlatih yang melakukan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap darurat bencana | 2025 |
| prosedur pengerahan tim dan pelaksanaan penyelamatan dan pertolongan korban | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada prosedur pengerahan tim dan pelaksanaan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap darurat bencana | 2025 |
| tim penyelamatan dan pertolongan korbanterlatih | Daerah Dukungan dan Kebijakan | penyelamatan dan pertolongan korbanterlatih tersebut melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku | 2025 |
| penyelamatan dan pertolongan korbanmelaksanakan tugasnya | Daerah Dukungan dan Kebijakan | tim dan pelaksanaan penyelamatan dan pertolongan korbanmelaksanakan tugasnya secara efektif | 2025 |
| prosedur perbaikan darurat bencana untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada prosedur perbaikan darurat bencana untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana | 2025 |
| prosedur | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah diperkuat melalui sebuah aturan daerah | 2025 |
| mengakomodir peran pemerintah | Daerah Dukungan dan Kebijakan | prosedur tersebut telah mengakomodir peran pemerintah, komunitas dan dunia usaha, dalam perbaikan darurat | 2025 |
| prosedur perbaikan darurat bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | prosedur perbaikan darurat bencana tersebut dapat memulihkan fungsi fasilitas kritis dengan segera pada masa tanggap darurat | 2025 |
| ada relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang sulit dijangkau pada masa krisis dan tanggap darurat bencana | 2025 |
| mekanisme dan prosedur untuk penggalangan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada mekanisme dan prosedur untuk penggalangan dan/atau pengerahan bantuan darurat bencana | 2025 |
| relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan melaksanakan tugas sesuai prosedur | 2025 |
| prosedur pendistribusian bantuan kemanusian | Daerah Dukungan dan Kebijakan | pendistribusian bantuan kemanusian tersebut mampu menjangkau masyarakat terjauh | 2025 |
| ada aturan tertulis tentang prosedur | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada aturan tertulis tentang prosedur penghentian status tanggap darurat bencana | 2025 |
| prosedur tersebut telah mengatur mekanisme proses transisi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah mengatur mekanisme proses transisi/peralihan dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi | 2025 |
| penentuan status tanggap darurat | Daerah Dukungan dan Kebijakan | penentuan status tanggap darurat tersebut dipercaya masyarakat sebagai akhir dari masa tanggap darurat | 2025 |
| prosedur penghentian status tanggap darurat | Daerah Dukungan dan Kebijakan | prosedur penghentian status tanggap darurat mengembalikan kondisi aktivitas masyarakat | 2025 |
| inisiatif untuk membangun mekanisme | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada inisiatif untuk membangun mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah pasca bencana bagi sebagaian ancaman bencana di daearah | 2025 |
| mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah | Daerah Dukungan dan Kebijakan | rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah tersebut telah secara formal disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah | 2025 |
| jaminan kelanjutan semua fungsi pemerintahan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | administrasi penting pasca bencana | 2025 |
| mekanisme dan/atau rencana pemulihan infrastruktur | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada mekanisme rencana pemulihan infrastruktur penting pasca bencana | 2025 |
| mekanisme dan/atau rencana dan pelaksanaan pemulihan infrastruktur | Daerah Dukungan dan Kebijakan | telah ada mekanisme dan/atau rencana dan pelaksanaan pemulihan infrastruktur penting pasca bencana, yang disusun secara bersama oleh pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kebutuhan korban | 2025 |
| rancangan proses - proses pemulihan infrastruktur penting pasca bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | lah disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip risiko bencana bencana jangka panjang (slow onset) guna menghindari risiko baru dari pembangunan | 2025 |
| jaminan keberlangsungan fungsi infrastruktur | Daerah Dukungan dan Kebijakan | infrastruktur penting pasca bencana di daerah | 2025 |
| system atau mekanisme daerah untuk perbaikan rumah penduduk pasca bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | Baik atas dukungan pemerintah maupun swadaya atau pihak lain | 2025 |
| ada mekanisme dan/atau rencana dan pelaksanaan perbaikan rumah penduduk pasca bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | yang disusun secara bersama oleh pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kebutuhan dasar korban | 2025 |
| rancangan proses - proses perbaikan rumah penduduk pasca bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | disusun telah mempertimbangkan prinsip-prinsip risiko bencana guna menghindari risiko jangka panjang (slow onset) dari pembangunan | 2025 |
| perbaikan rumah penduduk yang telah/sedang dilaksanakan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | dilaksanakan telah mampu secara terukur mengurangi risiko masyarakat terhadap ancaman bencana yang telah terjadi | 2025 |
| mekanisme dan/atau rencana rehabilitasi | Daerah Dukungan dan Kebijakan | pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana | 2025 |
| ada mekanisme dan/atau rencana dan pelaksanaan pemulihan | Daerah Dukungan dan Kebijakan | pelaksanaan pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana yang disusun secara bersama oleh pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kebutuhan korban | 2025 |
| pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | disusun telah mempertimbangkan prinsip-prinsip risiko bencana jangka panjang (slow onset) guna menghindari risiko baru dari penghidupan masyarakat | 2025 |
| proses pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana | Daerah Dukungan dan Kebijakan | membangun budaya komunitas yang berorientasi pada aspek kapasitas jaringan pangan, kesehatan umum, perekonomian dalam hal pengurangan terbentuknya kelompok-kelompok miskin dan asuransi infrastruktur dan asset penduduk dengan partisipasi setiap komponen komunitas | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA CIMAHI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ketahanan Wilayah Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-11-19;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -