Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Laporan Kinerja Administrasi Kependudukan Kota Pontianak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Laporan Kinerja Administrasi Kependudukan Kota Pontianak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.6171.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letjen Sutoyo No. 7
| Telepon: | 0561736290 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@pontianak.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Disdukcapil Kota Pontianak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Donna Katrina, S.STP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak |
| Alamat: | Jl. Letjen Sutoyo (Kantor Terpadu) |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@pontianak.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62TAHUN 2019 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PENGEMBANGAN STATISTIK HAYATIPERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPILPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKANPERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 134 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI,TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK
Tujuan Kegiatan
Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Pengumpulan Data
2024-01-15 s.d. 2024-12-20
Pengolahan Data
2024-12-20 s.d. 2024-12-25
Analisis
2024-12-26 s.d. 2024-12-27
Diseminasi Hasil
2024-12-26 s.d. 2024-12-27
Evaluasi
2024-12-26 s.d. 2024-12-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap | Sebulan yang lalu |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia | Sebulan yang lalu |
| Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak | Merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak | Sebulan yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | KOTA PONTIANAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah proses pengambilan foto, sidik jari, iris, dan tanda tangan untuk membuat KTP-el
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Indikator Kegiatan
-
Penerbitan akta kelahiran adalah pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan akta kelahiran bagi bayi hingga dewasa
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI)