Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Lalu Lintas dan Angkutan Kabupaten Mandailing Natal 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Lalu Lintas dan Angkutan Kabupaten Mandailing Natal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | dishub.madina@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal |
Eselon 2: | Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | - |
Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan |
Alamat: | Panyabungan |
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | -@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarsasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 5. Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 103 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi izin trayek/KPS (Kartu Pengawasan), tempat pengujian kendaraan (KIR), angkutan umum, dan pengujian KIR di Kabupaten Mandailing Natal serta untuk mengetahui realisasi kegiatan strategis lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-20
Desain
2023-12-21 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2025-01-10
Analisis
2024-07-11 s.d. 2025-01-15
Diseminasi Hasil
2024-07-16 s.d. 2025-01-20
Evaluasi
2025-01-21 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Angkutan Penumpang | Angkutan Penumpang | Angkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan umum dan dilaksanakan dengan sistem sewa atau bayar yang memiliki izin trayek/kartu pengawasan yang beroperasi | Tahunan |
Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) | Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) | Tempat untuk melakukan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. | Tahunan |
Kendaraan Wajib Uji | Kendaraan Wajib Uji | Angkutan barang/ orang yang telah memenuhi ketentuan untuk uji kelayakan | Tahunan |
Kineja Lalu Lintas | Kineja Lalu Lintas | Kendaraan yang melintasi ruas jalan yang ada | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SUMATERA UTARA | MANDAILING NATAL |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Angkutan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Angkutan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2025-01-31;
Variabel Kegiatan
-
Angkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan umum dan dilaksanakan dengan sistem sewa atau bayar yang memiliki izin trayek/kartu pengawasan yang beroperasi
-
Kendaraan yang melintasi ruas jalan yang ada
-
Angkutan barang/ orang yang telah memenuhi ketentuan untuk uji kelayakan
-
Tempat untuk melakukan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya angkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan umum dan dilaksanakan dengan sistem sewa atau bayar yang memiliki izin trayek/kartu pengawasan yang beroperasi
-
Perbandingan antara Volume Lalu Lintas dan Kapasitas Jalan untuk melihat kepadatan dan kelancaran ruas jalan utama
-
Banyaknya angkutan barang/ orang yang telah memenuhi ketentuan untuk uji kelayakan dan telah dilakukan pengujian di tempat pengujian kendaraan (KIR)
-
Banyaknya tempat untuk melakukan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.