Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1801.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KESEHATAN LAMPUNG BARAT
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung 34812
| Telepon: | (0728) 21118 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkes@lampungbarat.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Cahyani Susilawati, SKM.M.Kes |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kesehatan |
| Alamat: | Jl. Mawar No. 4 Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanadinkeslb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSistem Informasi Kesehatan yang evidance base diarahkan untuk menyediakan data dan informasi yang lengkap dan akurat, tepat, dan cepat. Salah satu hasil dari penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan adalah Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dan SPM Bidang Kesehatan sebagai publikasi data dan informasi kesehatan yang berisi situasi dan kondisi kesehatan yang komperehensif sebagai landasan dalam pengambilan keputusan dalam setiap proses manajemen kesehatan yang lengkap, berisi data/informasi derajat kesehatan, upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan data/informasi terkait lainnya, dan sebagai akses edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat adalah gambaran situasi kesehatan di Kabupaten Lampung Barat yang memuat berbagai data kesehatan dan data pendukung lain yang berhubungan dengan kesehatan seperti data Kependudukan dan Keluarga Berencana. Data tersebut diolah dengan analisis sederhana dan ditampilkan dalam bentuk tabel, grafik, dan kombinasinya. Profil Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 berisi data kesehatan tahun 2023 disusun berdasarkan Petunjuk Teknis Penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Edisi Data Terpilah menurut Jenis Kelamin oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI tahun 2015, yang terdiri dari 76 tabel yang mana setiap data disajikan secara terpilah menurut jenis kelamin. Dan dengan menggunakan angka yang absolut serta persentase di setiap tabelnya (tabel lampiran). Berbagai upaya terobosan telah dilakukan dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan kesehatan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna serta mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan utamanya untuk daerah terpencil, perbatasan dengan kabupaten lain dan kepulauan, secara terus menerus dan sekaligus dapat meningkatkan mutu sumber daya manusia. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyusunan Profil Kesehatan adalah 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 4. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Kabupaten Lampung Barat 5. Kepmendagri Nomor 050 – 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan & Keuangan Daerah 6. Permenkes Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 7. Permenkes No 4 Tahun 2019 tentang Standar Tehnik Pemenuhan SPM
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini untuk tersedianya dokumen Profil Kesehatan Perangkat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-03 s.d. 2024-12-04
Desain
2024-12-03 s.d. 2024-12-04
Pengumpulan Data
2024-12-04 s.d. 2024-12-05
Pengolahan Data
2024-12-05 s.d. 2024-12-06
Analisis
2024-12-06 s.d. 2024-12-09
Diseminasi Hasil
2024-12-10 s.d. 2024-12-25
Evaluasi
2024-12-26 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Jumlah Penduduk | jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin | 2023 |
| Jumlah kelahiran | Jumlah kelahiran | Jumlah kelahiran menurut jenis kelamin | 2023 |
| imunisasi | imunisasi | Cakupan imunisasi TD pada ibu hamil menurut kecamatan | 2023 |
| Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | 2023 |
| Kepadatan Penduduk | Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2 Jumlah penduduk dapat bersumber dari BPS atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan memperhatikan konsistensi antar variabel terkait | Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2 Jumlah penduduk dapat bersumber dari BPS atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan memperhatikan konsistensi antar variabel terkait | 2023 |
| Jumlah Penduduk menurut kelompok umur (interval 5 tahunan) dan jenis kelamin | Jumlah penduduk pada kelompok umur 0-4 tahun yaitu jumlah penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun) | Jumlah penduduk pada kelompok umur 0-4 tahun yaitu jumlah penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun). | 2023 |
| Angka Beban Tanggungan | Perbandingan antara banyaknya orang yang belum produktif (usia kurang dari 15 tahun) dan tidak produktif lagi (usia 65 tahun ke atas) dengan banyaknya orang yang termasuk usia produktif (15-64 tahun) | Perbandingan antara banyaknya orang yang belum produktif (usia kurang dari 15 tahun) dan tidak produktif lagi (usia 65 tahun ke atas) dengan banyaknya orang yang termasuk usia produktif (15-64 tahun) | 2023 |
| Rasio Jenis Kelamin | Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu | Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu | 2023 |
| Melek huruf | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll) | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll) | 2023 |
| Tamat sekolah | Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah | Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah | 2023 |
| Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | 2023 |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | 2023 |
| Kematian Neonatal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2023 |
| Kematian Bayi | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2023 |
| Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : DINAS/OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kematian ibu merupakan kematian yang terjadi pada ibu karena peristiwa kehamilan, persalinan dan masa nifas.
-
Kejadian kematian Bayi pada masa neonatal di mana Masa neonatal adalah usia antara 0-28 hari. Masa neonatal terbagi menjadi: Neonatal dini (perinatal) = 0-7 hari dan Neonatal lanjut = 8-28 hari
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menggambarkan banyaknya anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan, pada setiap 1.000 kelahiran hidup.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan....