Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan / Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Pesisir Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Peta Ketahanan Pangan dan Kerentanan Pangan / Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Pesisir Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1801.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung 34874
| Telepon: | 0853 6998 9990 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@pesisirbaratkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Unzir S.p |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Redy Destian Revialdy |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung 34874 |
| Telepon: | 081367300804 |
| Faksimile: | - |
| Email: | redyrevialdy@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerekonomian Kabupaten Pesisir Barat Tergantung Pada Sektor Pertanian Yang Masih Mempunyai Peranan Tinggi Terhadap Pdrb Atas Dasar Harga Berlaku. Akan Tetapi Sektor Ini Tahun 2022 Mengalami Penurunan Dibandingkan Tahun Sebelumnya, Di Mana Tahun 2022 Peranannya Turun Dari 48,75% Di Tahun 2021 Menjadi 46,41% Di Tahun 2022 (data Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Pesisir Barat Menurut Lapangan Usaha 2018-2022). Kondisi Ini Menunjukkan Bahwa Masih Sangat Banyak Hal Yang Harus Dilakukan Oleh Pemerintah Dan Para Pemegang Kepentingan (stakeholder) Dalam Melakukan Pembangunan Di Sektor Ketahanan Pangan. Undang-undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 114 Dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi Pasal 75 Mengamanatkan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Kewenangannya Berkewajiban Membangun, Menyusun, Dan Mengembangkan Sistem Informasi Pangan Dan Gizi Yang Terintegrasi, Yang Dapat Digunakan Untuk Perencanaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Serta Sebagai Sistem Peringatan Dini Terhadap Masalah Pangan Dan Kerawanan Pangan Dan Gizi.
Tujuan Kegiatan
Dalam Rangka Menyediakan Informasi Ketahanan Pangan Yang Yang Akurat Dan Komprehensif, Disusunlah Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan/food Security And Vulnerability Atlas-fsva Sebagai Instrumen Untuk Monitoring Ketahanan Pangan Wilayah. Di Tingkat Nasional Fsva Disusun Sejak Tahun 2002 Bekerja Sama Dengan World Food Programme (wfp). Kerjasama Tersebut Telah Menghasilkan Peta Kerawanan Pangan (food Insecurity Atlas - Fia) Pada Tahun 2005. Pada Tahun 2009, 2015, 2018 Disusun Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan (food Security And Vulnerability Atlas Fsva). Sebagai Tindak Lanjut Penyusunan Fsva Nasional Disusun Pula Fsva Provinsi Dengan Analisis Sampai Tingkat Kecamatan Dan Fsva Kabupaten Dengan Analisis Sampai Tingkat Desa. Dengan Demikian, Permasalahan Pangan Dapat Dideteksi Secara Cepat Sampai Level Yang Paling Bawah. Fsva Kabupaten Telah Disusun Sejak Tahun 2012 Dan Dimutakhirkan Pada Tahun 2016. Untuk Mengakomodir Perkembangan Situasi Ketahanan Pangan Dan Pemekaran Wilayah Desa, Maka Dilakukan Pemutakhiran Fsva Kabupaten Pada Tahun 2023.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-19 s.d. 2024-11-20
Desain
2024-11-19 s.d. 2024-11-20
Pengumpulan Data
2024-11-21 s.d. 2024-11-22
Pengolahan Data
2024-11-23 s.d. 2024-11-24
Analisis
2024-11-25 s.d. 2024-11-26
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rasio luas baku lahan sawah terhadap luas wilayah desa | Rasio luas baku lahan sawah terhadap luas wilayah desa | Luas baku lahan sawah dibandingkan luas wilayah desa | 2023 |
| Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga | Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga | Jumlah sarana dan prasarana ekonomi (pasar, minimarket, toko, warung, restoran dll) dibandingkan jumlah rumah tangga desa | 2023 |
| Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa | Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa | Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah (penduduk dengan tingkat kesejahteraan pada Desil 1) dibandingkan jumlah penduduk desa | 2023 |
| Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan kriteria: (1) Desa dengan sarana transportasi darat tidak dapat dilalui sepanjang tahun; (2) Desa dengan sarana transportasi air atau udara namun tidak tersedia angkutan umum | 2023 |
| Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa | Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa | Jumlah rumah tangga dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan jumlah rumah tangga desa | 2023 |
| Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk desa | Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk desa | Jumlah tenaga kesehatan terdiri atas: 1) Dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi; 3) bidan; 4) tenaga kesehatan lainnya (perawat, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, apoteker/asisten apoteker) dibandingkan jumlah penduduk desa | 2023 |
| Lahan Sawah | Lahan Sawah | Luas Lahan Sawah pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi tanpa memandang dimana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), iuran pembangunan daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.ah | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : DINAS/OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : DINAS/OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: 2024-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Dokter adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.
-
luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya desa/kelurahan yang di wilayahnya terdapat bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan atau penunjang pelayanan kesehatan.