Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Rekapitulasi Jumlah Pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang Ditindaklanjuti 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Rekapitulasi Jumlah Pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang Ditindaklanjuti
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6171.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rahadi Usman No. 3
| Telepon: | 0561731202 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@pontianak.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satpol PP Kota Pontianak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SYARIFAH WELLY, S.H., M.Si |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH |
| Alamat: | Jl. Zainuddin No.36, Tengah, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243 |
| Telepon: | (0561) – 731202 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@pontianakkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 122 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan Rekapitulasi Jumlah Pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang Ditindaklanjuti Tahun 2023 adalah untuk mengumpulkan dan mencatat data pelanggaran yang telah terjadi selama tahun 2023. Melalui kegiatan ini, seluruh pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum atau pihak berwenang dapat didokumentasikan dengan baik. Rekapitulasi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang jumlah, jenis, dan frekuensi pelanggaran, sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap efektivitas peraturan yang ada serta pengawasan yang telah dilakukan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan ketertiban umum dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah. Dengan adanya data rekapitulasi ini, pemerintah daerah dapat melakukan analisis yang mendalam dan merumuskan strategi yang lebih tepat dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan. Data ini juga menjadi acuan penting bagi penyusunan kebijakan baru atau revisi kebijakan yang ada, serta sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan prioritas penegakan hukum di tingkat daerah sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang sering terjadi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-02
Desain
2024-01-03 s.d. 2024-01-04
Pengumpulan Data
2024-01-04 s.d. 2024-12-12
Pengolahan Data
2024-12-13 s.d. 2024-12-13
Analisis
2024-12-16 s.d. 2024-12-16
Diseminasi Hasil
2024-12-17 s.d. 2024-12-17
Evaluasi
2024-12-18 s.d. 2024-12-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pelanggaran Keamanan Ketertiban | Pelanggaran Keamanan Ketertiban | Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan. | setahun yang lalu |
| Jumlah Pelanggar Perda/Perkada Yang Ditindak Lanjuti | Pelanggar Perda/Perkada Yang Ditindak Lanjuti | total individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan telah dikenai tindakan hukum atau sanksi administratif oleh pihak berwenang dalam kurun waktu tertentu. | setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | KOTA PONTIANAK |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 23
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.