Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Wilayah Administrasi Perdesaan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Wilayah Administrasi Perdesaan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Sutomo No.10 Sragen
| Telepon: | 0271-891010 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pmdsragen@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ichwan Yulianto, S.T., M.T. |
| Jabatan: | Kabid Pemerdayaan dan Pengembangan Desa/Kelurahan DPMD Sragen |
| Alamat: | Sragen |
| Telepon: | 08122623172 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pmdsragen@sragenkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMelaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendukung hal tersebut diperlukan kompilasi data kewilayahan yang bertujuan untuk menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2023-01-02
Desain
2022-12-01 s.d. 2023-01-02
Pengumpulan Data
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-01-03 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rukun Tetangga | Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat diwilayah kerja Desa dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. | Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat diwilayah kerja Desa dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. | 2023 |
| Desa | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi Terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-15;
Digital (softcopy): 2023-02-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat diwilayah kerja Desa dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
Indikator Kegiatan
-
Rukun Tetangga adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat diwilayah kerja Desa dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
-
Banyaknya desa/kelurahan atau yang setara dengan desa/kelurahan seperti Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), desa persiapan, nagari, pemukiman suku pedalaman, dll.