Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Lumbung Pangan Di KotaMetro Tahun 2024 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Lumbung Pangan Di KotaMetro Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
034477
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Jendral Sudirman No 155
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | dkp3kotametro@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | PIPI PUSPITASARI, STP., MM |
Jabatan: | Kepala Bidang Ketahanan Pangan |
Alamat: | Jl. Jend. Sudirman No. 155 |
Telepon: | 081379120557 |
Faksimile: | - |
Email: | ketahananpangan.metro@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar Hukum : a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan Gambaran Umum : Dalam rangka Pengembangan Lumbung Pangan Kota sebagaimana telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2012 tentang Pangan (pasal 23 ayat 1) yang mengamanatkan bahwa “Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional”. Selanjutnya (Pasal 23 ayat 2) dijelaskan bahwa “Cadangan Pangan Nasional terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Dan Cadangan Pangan Masyarakat”. Pada pasal 33 ayat 2 “Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal”. Oleh karena itu keberadaan Cadangan Pangan Masyarakat di tingkat kelompok sangat diperlukan. Salah satu strategi pengembangan kelembagaan LPM (Lumbung Pangan Masyarakat) adalah melalui Perbaikan administrasi dan manajemen kelompok LPM (Lumbung Pangan Masyarakat. Penguatan atau pengembangan kelembagaan lumbung pangan masyarakat bukan sekedar mengadakan/mengaktifkan kembali keberadaan lumbung pangan masyarakat , akan tetapi struktur kelembagaan, mekanisme kerjanya, semangatnya dan tersedianya fasilitas infrastruktur lumbung pangan.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh/mendapatkan data Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat Kota Metro untuk bahan evaluasi dalam rangka peningkatan infrastruktur dan kinerja Lumbung Pangan Masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-23 s.d. 2024-05-17
Desain
2024-05-20 s.d. 2024-12-20
Pengumpulan Data
2024-12-23 s.d. 2025-09-13
Pengolahan Data
2025-09-16 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Evaluasi
2025-11-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Data Stok Pangan | Data stok pangan | Data jumlah bahan pangan yang disimpan/dikuasai oleh pemerintah/swasta, seperti yang ada di pabrik, gudang, depo, lumbung petani/rumah tangga, dan pasar/pedagang yang dimaksudkan sebagai cadangan pangan(untuk satu jenis pangan tertentu). Jenis pangan sesuai dengan amanat Perpres 66/2021 | 2025 |
Jumlah Eksisting Infrastruktur Cadangan Pangan | data stok gabah di LPM | Data gudang CPP, lumbung pangan ataupun infrastruktur lain yang memiliki fungsi yang sama dan sarana pendukung yang dimiliki | 2025 |
Jumlah Eksisting Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya | data gudang, dan sarana prasarana lumbung pangan | Jumlah cold storage, RMU, dryer, lantai jemur eksisting yang dimiliki | 2025 |
Jumlah Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya yang Disediakan | laptop/Handphone dan internet untuk mendukung pencatatan LPM | Jumlah infrastruktur jaringan internet dan software/aplikasi yang dimiliki untuk mendukung kemandirian pangan | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : -
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
jumlah cold storage, RMU, dryer, dan lantai jemur
-
Data gudang CPP, Lumbung pangan ataupun infrastruktur lain yang memiliki fungsi yang sama dan sarana pendukung yang dimiliki
-
jumlah infrastruktur jaringan internet dan software/aplikasi yang mendukung kemandirian pangan
-
data jumlah data pangan yang disimpan/dikuasai oleh pemerintah/swasta, seperti yang ada dipabrik, gudang, depo, lumbung petani/rumah tangga, dan di pasar/pedagang yang dimaksud sebafai cadangan pangan (untuk satu jenis pangan tertentu). jenis pangan sesuai dengan amanat perpres 66/2021
-
Lumbung Pangan Masyarakat adalah sarana untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pokok sebagai cadangan pangan masyarakat untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan gangguan produksi pada musim kemarau.
Indikator Kegiatan
-
gudang lumbng pangan
-
Banyaknya persediaan bahan pangan pokok yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
-
lumbung pangan yang masih aktif kegiatan
-
Jumlah stok pangan yang disimpan atau dimiliki oleh pelaku usaha pangan pada periode tertentu