Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah Semester 1 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah Semester 1
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Renah Semanek
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@bengkulutengahkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Adnan Kasidi |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah |
| Alamat: | Kompleks perkantoran renah semanek |
| Telepon: | 085266677768 |
| Faksimile: | - |
| Email: | adnankasidi77@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, seperti yang tercantum pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana mekanisme penyusunan indek kepuasan masyarakat berdasarkan survei yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Mengingat nama-nama layanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)pelayanan diperlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan untuk semua nama-nama layanan yang asilnya digabungkan menjadi satu laporan Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun peningkatan ini belum terlalu signifikan, karena upaya peningkatan pelayanan terutama dari segi kelengkapan fasilitas sarana dan prasaranan pendukung seperti tampilan-tampilan masih kurang. Hal ini tidak lain disebabkan oleh terbatasnya anggaran untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan pelayanan publik tersebut. Dalam rangka usaha meningkatkan mutu pelayanan, diperlukan adanya perubahan-perubahan, terutama restrukturisasi tim strategi pelayanan. Strategi ini diharapkan dapat mendongkrak peningkatan kinerja pegawai yang akhirnya akan menghasilkan outcome yang memuaskan yang dapat dilihat dari hasil survei, untuk itu perlu dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai upaya untuk mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan yang dilakukan. Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2024 ini merupakan survei periodik yang dilaksanakan setiap tahun guna mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan pada periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja/kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya secara berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-06-03 s.d. 2024-06-30
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Diseminasi Hasil
2024-08-05 s.d. 2024-08-31
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kejelasan Persyaratan Pelayanan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif | Tahunan |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur | Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Tahunan |
| Kecepatan Waktu Pelayanan | Kecepatan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Tahunan |
| Ketepatan Mutu Produk Layanan | Mutu Produk | Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap jenis spesifikasi jenis layanan. | Tahunan |
| Tingkat Kedisiplinan Petugas Pelayanan | Kedisiplinan | Sikap taat pada peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. | Tahunan |
| Kompetensi/ Kemampuan Petugas Pelayanan | Kompetensi | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Tahunan |
| Perilaku Petugas Pelayanan | Perilaku | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat | Tahunan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana Layanan | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung). | Tahunan |
| Pengelolaan Fasilitas Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU TENGAH |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bengkulu tengah.
Unit Observasi
Pengguna layanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bengkulu tengah.
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Isian
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-05;
Digital (softcopy): 2024-08-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sikap taat pada peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap jenis spesifikasi jenis layanan.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.