Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN MELALUI SISDMK (SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN) 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN MELALUI SISDMK (SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN)
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3573.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Simpang LA Sucipto 45 Malang
| Telepon: | 0341-406878 |
| Faksimile: | 0341-406879 |
| Email: | dinkes@malangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kesehatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dwi Wijono, S.KM. |
| Jabatan: | Kabid SDM Kefarmasian dam Alat Kesehatan |
| Alamat: | Jl. Simpang Laksda Adi Sucipto No.45 |
| Telepon: | 0341406878 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkes@malangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengumpulan data SDM kesehatan sebagai bahan evaluasi dan pemetaan tenaga kesehatan.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Jumlah SDM Kesehatan di Kota Malang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-31 s.d. 2022-01-31
Desain
2021-12-31 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-12-02 s.d. 2022-12-03
Pengolahan Data
2022-12-02 s.d. 2022-12-03
Analisis
2022-12-02 s.d. 2022-12-03
Diseminasi Hasil
2022-12-02 s.d. 2022-12-03
Evaluasi
2022-12-02 s.d. 2022-12-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Dokter Spesialis | Dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. | Untuk menjadi seorang dokter spesialis, seorang dokter dan dokter gigi harus menempuh program pendidikan dokter spesialis . | Setahun yang lalu |
| Jumlah Dokter Umum | adalah tenaga medis yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu, hal ini memungkinkannya untuk memeriksa masalah-masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala usia. | adalah tenaga medis yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu, hal ini memungkinkannya untuk memeriksa masalah-masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala usia. | Setahun yang lalu |
| Jumlah Dokter Gigi dan dr gigi spesialis | seorang profesional terlatih yang membantu dalam merawat gigi dan mulut | seorang profesional terlatih yang membantu dalam merawat gigi dan mulut | Setahun yang lalu |
| Jumlah bidan | seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan dan atau memiliki izin yang sah untuk melakukan praktik bidan | seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan dan atau memiliki izin yang sah untuk melakukan praktik bidan | Setahun yang lalu |
| Jumlah perawat | seseorang (seorang profesional) yang mempunyai kemampuan, tanggung jawab dan kewenangan melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan pada berbagai jenjang pelayanan keperawatan. | seseorang (seorang profesional) yang mempunyai kemampuan, tanggung jawab dan kewenangan melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan pada berbagai jenjang pelayanan keperawatan. | Setahun yang lalu |
| Jumlah tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Setahun yang lalu |
| Tenaga sanitasi | seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi bidang sanitasi, sanitasi lingkungan atau kesehatan lingkungan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi bidang sanitasi, sanitasi lingkungan atau kesehatan lingkungan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Setahun yang lalu |
| Jumlah tenaga gizi | seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional dibidang pelayanan gizi, makanan serta dietetik | seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional dibidang pelayanan gizi, makanan serta dietetik | Setahun yang lalu |
| Jumlah tenaga kefarmasian | enaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. | enaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
Lainnya : Lainnya aplikasi website SISDMK
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya :
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : perlayanan/puskesmas
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2022-12-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan (Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2013)
-
tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
-
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari Pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan)
-
Dokter gigi adalah dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran)
-
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan (UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan)
-
Dokter adalah dokter, dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
-
Dokter adalah dokter, dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran)
-
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
Indikator Kegiatan
-
Dokter adalah dokter, dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
-
Dokter gigi adalah dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
-
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan (UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan).
-
Rasio Bidan per 100.000 penduduk adalah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk.