Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kabupaten Mojokerto 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kabupaten Mojokerto
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3516.070
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Mojokerto
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jl. RA Basoeni Sooko
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@mojokertokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhamad Rivai Datuiding, SH.,M.Hum. |
| Jabatan: | Penata Perizinan Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. RA Basuni no.14 Kecamatan Sooko Mojokerto |
| Telepon: | 0321382016 |
| Faksimile: | 0321382016 |
| Email: | dpmptsp@mojokertokab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Tujuan Kegiatan
Untuk bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-03-03 s.d. 2023-04-04
Desain
2023-03-03 s.d. 2023-04-04
Pengumpulan Data
2023-05-05 s.d. 2023-06-06
Pengolahan Data
2023-05-05 s.d. 2023-06-06
Analisis
2023-06-06 s.d. 2023-06-07
Diseminasi Hasil
2023-06-08 s.d. 2023-06-10
Evaluasi
2023-06-08 s.d. 2023-06-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pemohon Pelayanan Perizinan | - | - | 3 Bulan (Maret s/d Juni) |
| Unsur Pelayanan | - | - | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : -MENGISI KUESIONER SENDIRI (SWACACAH)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
n:n = 270:900 = 3:10
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Penerima Layan DPMPTSP (Pemohon Izin)
Unit Observasi
Penerima Layan DPMPTSP (Pemohon Izin)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Pendampingan Surveyor Saat Mengisi Surat Kuisioner
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Unit Layanan & Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Unit Layanan & Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-08-31;
Digital (softcopy): 2023-08-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
Indikator Kegiatan
-
Indeks yang mengukur persepsi penerima pelayanan publik terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM