Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabuaten Brebes 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabuaten Brebes
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Pulosari, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52213
| Telepon: | (0283) 617646 |
| Faksimile: | (0283) 6176365 |
| Email: | dinperwaskim2@brebeskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Plt. Kepala DInas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Plt. Kepala DInas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jl. Sultan Agung KM. 2 No. 84 Kabupaten Brebes 52213 |
| Telepon: | (0283) 6176465 |
| Faksimile: | (0283) 6176465 |
| Email: | perwaskimkabbrebes@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPendataan kegiatan penanganan kawasan permukiman, sanitasi, dan pertanahan di Kabupaten Brebes
Tujuan Kegiatan
Mengetahui capaian penanganan kawasan permukiman, sanitasi, dan pertanahan di Kabupaten Brebes setiap tahunnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-04 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-02-28
Analisis
2024-03-01 s.d. 2024-03-13
Diseminasi Hasil
2024-03-14 s.d. 2024-03-21
Evaluasi
2024-03-22 s.d. 2024-03-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rumah yang memeiliki akses sanitasi | Kawasan Permukiman | Sanitasi merupakan upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan terhadap faktor lingkungan. Sanitasi dibutuhkan untuk melindungi setiap orang dari faktor yang menimbulkan gangguan kesehatan fisik maupun mental. | Tahunan |
| Jumlah Rumah | Kawasan Permukiman | Rumah merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berlindung, tempat berkumpul keluarga, identitas penghuni, dan tempat beraktivitas | Tahunan |
| Luas Kawasan Permukimam kumuh <10 ha | Kawasan Permukiman | Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat | Tahunan |
| Luas Kawasan Permukimam kumuh <10 ha yang ditangani | Kawasan Permukiman | Strategi Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan konsep On-site Upgrading (Perbaikan Fisik Kawasan), On-site Reblocking (Penataan Tata Letak Kawasan), On-site Reconstruction (Pembangunan Kembali), Land Sharing (Pembagian Lahan), dan Relocation (Pemindahan Menuju Lokasi Baru) | Tahunan |
| Jumlah Rumah Masyarakat Miskin Ekstrem | Kawasan Permukiman | Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial | Tahunan |
| Jumlah penetapaan tanah untuk pembangunan fasum | Pertanahan | Tahapan pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meliputi: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil | Tahunan |
| Jumlah penetapaan tanah untuk pembangunan fasum | Pertanahan | Tahapan pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meliputi: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BREBES |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Lainnya : Bidang Tanah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Lainnya : Bidang Tanah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-03-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial
-
Strategi Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan konsep On-site Upgrading (Perbaikan Fisik Kawasan), On-site Reblocking (Penataan Tata Letak Kawasan), On-site Reconstruction (Pembangunan Kembali), Land Sharing (Pembagian Lahan), dan Relocation (Pemindahan Menuju Lokasi Baru)
-
Rumah merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berlindung, tempat berkumpul keluarga, identitas penghuni, dan tempat beraktivitas
-
Tahapan pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meliputi: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil
-
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat
-
Sanitasi merupakan upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan terhadap faktor lingkungan. Sanitasi dibutuhkan untuk melindungi setiap orang dari faktor yang menimbulkan gangguan kesehatan fisik maupun menta
-
Tahapan pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meliputi: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil
Indikator Kegiatan
-
Akses sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan yaitu fasilitas tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu, dilengkapi dengan kloset jenis leher angsa, serta tempat pembuangan akhir tinja berupa tangki septik atau IPAL
-
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat
-
Tahapan pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meliputi: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil
-
Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar berupa sanitasi layak untuk bantuan jambanisasi