Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Data Database Wajib Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Data Database Wajib Pajak Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Ahmad Yani no.99, Rangkasbitung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendalebak@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Iwan Kurniawan, S.T., MM. |
| Eselon 2: | Doddy Irawan, S.T., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fahrul Firmansyah, SE. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| Alamat: | Jl. Jend. Ahmad Yani no.99, Rangkasbitung |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapendalebak@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLATAR BELAKANG DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata caraPenyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembangaunanDaerah 2. Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah 3. Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah 4. Perda Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2014 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak 5. Perda Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2016 6. Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak GAMBARAN UMUM Pelaksanaan penggalian atas potensi Pajak Daerah yang baru serta monitoringkondisi sejumlah 780.306 Wajib Pajak (WP) dari 11 jenis Pajak daerah dankeadaan atas Pajak Daerah yang sudah terdaftar dan terdata gunapeningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak yang optimal dan sesuaidengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui PenilaianIndividual dan Pengawasan Minerba. Penyusunan regulasi mengenai Pajak Daerah guna mendukung pelaksanaantugas dalam pengelolaan Pendapatan Daerah perlu dilaksanakan mengingatdinamisnya regulasi mengenai Perpajakan. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah perludiarahkan secara baik dan menyeluruh kepada Wajib Pajak sehingga mampumemberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kab Lebak secaraoptimal. Pelaksanaan Penilaian Individual atas Objek Standar, Objek Non Standar danObjek Khusus PBB-P2 dilakukan guna meningkatkan target penerimaan PBB-P2tahun 2024. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab dalam kegiatan PenyusunanRegulasi dan Proses Bisnis Pajak Daerah, Intensifikasi dan Ekstensifikasi, danPenilaian Individual atas Objek Standar non Standar, memerlukan dukunganlandasan hukum dan regulasi, untuk itu perlu dilakukan Penyusunan Regulasidan Proses Bisnis Pajak Daerah dalam kegiatan. Pelaksanaan Jasa Konsultansi Penilaian Individu Objek Khusus PBB-P2 untukmemaksimalkan potensi sumber sumber pendapatan dalam rangkaoptimalisasi pendapatan sektor pajak daerah. ALASAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN 1. Perubahan anggaran dilaksanakan guna meningkatkan target PendapatanDaerah dari sektor Pajak Daerah dengan memaksimalkan sumber sumberpendapatan melalui proses bisnis pajak daerah. 2. Rekomendasi atas hasil Pansus bersama DPRD Kabupaten Lebak terkaitrekomendasi pembentukan tim satgas peningkatan pajak daerah.
Tujuan Kegiatan
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN Meningkatnya persentase pertumbuhan pajak daerah, penggalian potensi sumber sumber pendapatan daerah dan Meningkatnya Rasio Kemandirian Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-16
Desain
2022-12-19 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-29
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-02-16
Analisis
2024-02-19 s.d. 2024-02-29
Diseminasi Hasil
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Evaluasi
2024-04-22 s.d. 2024-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wajib Pajak | Wajib Pajak | orang pribadi atau badan, meliputi pembayarpajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajibanperpajakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan | Januari - Desember 2023 |
| NIK | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unikatau khas, tunggal, dan melekat padaseseorang yang terdaftar sebagai pendudukIndonesia yang tercantum di beberapadokumen kependudukan seperti KTP, KartuKeluarga (KK), akta kelahiran, dan sumberlainnya. NIK terdiri dari 16 | Januari - Desember 2023 |
| NPWP | Wajib Pajak | Nomor yang diberikan kepada wajib pajaksebagai sarana dalam administrasiperpajakan yang digunakan sebagai tandapengenal diri wajib pajak dalammelaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. | Januari - Desember 2023 |
| Tagging | Wajib Pajak | kegiatan menandai dan merekam data koordinat lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak, baik yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP, dalam rangka pemetaan Wajib Pajak dan potensi pajak. | Januari - Desember 2023 |
| Formulir Pengumpulan Data | Data | formulir untuk mencatat hasil dari KPDL yang berisikan data subjek pajak, objek pajak, foto lokasi dan lingkungan, serta koordinat lokasi objek. | Januari - Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi ulang terhadap wajib pajak
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-04-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
-
Segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
-
Tempat perusahaan melakukan kegiatan operasional sehari-hari untuk mendapatkan keuntungan
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.