Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perizinan Kabupaten Lamandau 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perizinan Kabupaten Lamandau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Batu Batanggui No. 39, Nanga Bulik, Lamandau Kode Pos 74662
| Telepon: | +6281-255-931-083 |
| Faksimile: | - |
| Email: | halo@dpmptsp.lamandaukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yohhan Orlando, S.Hut. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B |
| Alamat: | Jl. Batu Batanggui No. 39, Nanga Bulik, Lamandau, Kode Pos 74662 |
| Telepon: | 081250961576 |
| Faksimile: | - |
| Email: | orlando.yohhan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilatarbelakangi oleh upaya untuk: Meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha Memantapkan perekonomian daerah melalui kemudahan berinvestasi Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pemerintah daerah menggunakan Sistem Online Single Submisi (OSS) untuk pengoperasian sistemnya. Namun, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis OSS. Sementara itu, pemerintah daerah tetap mengawal komitmen investor terhadap izin usaha yang diperolehnya, seperti izin lokasi dan izin lingkungan. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Undang-Undang Cipta Kerja telah memperbarui beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diarahkan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintahan daerah dalam rangka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja antara lain diaturnya kewajiban gubernur/bupati/wali kota untuk memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan Perizinan Berusaha di daerah yang dilaksanakan oleh DPMPTSP wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dan pemberian peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-14
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-14
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-04-01 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2024-04-01 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2024-04-01 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Bulan | Tarikh | Bulan penerbitan perizinan berusaha yang menentukan tanggal penyampaian Laporan Kegiatan Perizinan dan Masyarakat. | Pada saat pendataan |
| Jenis Perizinan | Perizinan | Sistem pelayanan perizinan yang mencakup perizinan dan non perizinan. Beberapa jenis perizinan yang dapat diurus melalui DPMPTSP. | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-10;
Digital (softcopy): 2025-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy). a. Dalam hal informasi tanggal dan/atau bulan tidak diperlukan, kode tanggal/bulan diisi dengan kode 01. b. Dalam hal informasi yang dibutuhkan hanya bulan, kode tanggal diisikan 01 dan kode tahun diisikan tahun referensi yang digunakan. c.....
-
Sistem pelayanan perizinan yang mencakup perizinan dan non perizinan. Beberapa jenis perizinan yang dapat diurus melalui DPMPTSP.
Indikator Kegiatan
-
- Sistem pelayanan perizinan yang mencakup perizinan dan non perizinan. - Beberapa jenis perizinan yang dapat diurus melalui DPMPTSP, yang dikeluarkan setiap bulan menurut jenis perizinan.