Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI INDEKS KETENTRAMAN KOTA MADIUN 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI INDEKS KETENTRAMAN KOTA MADIUN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3577.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sombo No 6 Kota Madiun
| Telepon: | 0351 463258 |
| Faksimile: | 0351 463258 |
| Email: | satpol.madiunkota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SUNARDI NURCAHYONO, S.STP., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun |
| Alamat: | Jl. Sombo No. 6 Kode Pos 63115 |
| Telepon: | (0351) 463258 |
| Faksimile: | (0351) 463258 |
| Email: | satpol.madiunkota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan3.1. Latar Belakang Kegiatan: Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana termaktub secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana memiliki Sumber Daya Manusia yang majemuk dan keberagaman dalam setiap daerah memiliki perbedaan yang berpengaruh terhadap setiap perkembangan suatu negara sehingga kualitas dari masyarakat harus berimbang dengan sumber dayanya. Mewujudkan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum adalah tantangan dari negara yang baru berkembang menuju modern. Pemerintah dalam hal ini memiliki cita-cita bangsa yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umim, mencerdaskan kehidupana bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pelanggaran ketertiban umum seringkali terjadi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang dilakukan oleh oknum masyarakat berpotensi atau mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. Dalam kewenangannya Pemerintah Daerah mempunyai alat untuk menangani gangguan ketertiban melalui satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki sifat preemtif, preventif dan represif guna meningkatkan ketentraman dalam masyarakat. Menjaga ketentraman masyarakat atas upaya perlindungan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam penanggulangan ancaman gangguan ketentraman dan ketertiban diterapkan suatu sistem pembinaan ketentraman dan ketertiban menurut pola-pola tertentu, baik melalui usahausaha masyarakat maupun pemerintah melalui pendekatan prosperity (Kemakmuran) dan security (keamanan). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi atau setingkat Provinsi adalah penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Lingkungan yang damai dan tertib merupakan keinginan setiap masyarakat karena hal ini termasuk salah satu faktor yang sangat signifikan pengaruhnya pada kehidupan manusia. Lingkungan dimana mereka tinggal turut memberi warna pada segala dimensi dan aktivitas kehidupan, baik kepribadian, gaya hidup, pola pikir, tak terkecuali perilaku. Lingkungan hidup manusia yang meliputi berbagai unsur adalah faktor yang membentuk lingkungan yang lebih besar lagi, termasuk masyarakat. Definisi masyarakat adalah kelompok individu manusia yang satu sama lain berinteraksi dan memiliki tujuan tertentu. Dari interaksi inilah hubungan kekerabatan lahir sebagai sarana komunikasi untuk membentuk komunitas sosial. Keamanan dan ketertiban merupakan kondisi yang sangat dibutuhkan dalam mendukung terlaksananya ketentraman dan ketertiban umum serta segala aktivitas masyarakat. Kondisi ketentraman dan ketertiban umum merupakan kondisi yang menjadi harapan utama seluruh masyarakat sehingga meningkatnya ketenangan dan ketentraman masyarakat serta semangat motivasi bekerja bisa terwujud. Tidak ada rasa takut karena kemungkinan adanya gangguan. Ketentraman dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk polisi sebagai aparat penegak hukum. Dalam implementasinya, polisi melakukan upaya/tindakan yang diwujudkan dalam kegiatan operasional kepolisian, baik rutin maupun spesifik. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) 1945 memuat isensi dibentuknya negara Republik Indonesia di antaranya ialah untuk memajukan kesejahteraan umum. Banyak faktor yang mempengaruhi dalam upaya menuju masyarakat yang sejahteradi antaranya ialah ketertiban dan ketenteraman. Oleh karena itu ketertiban dan ketenteraman senantiasa menjadi titik perhatian dalam pembangunan suatu bangsa karena kedua aspek tersebut lebih awal dapat menentukan apakah suatu pembangunan dapat berjalan lancar atau tidak. Perkembangan dan perubahan suatu wilayah selalu terjadi di bidang ekonomi, politik, soisial budaya, pertahanan, keamanan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus dapat mempertahankan dan memelihara situasi dan kondisi yang kondusif bagi pembangunan wilayah dalam konteks perencanaan perkembangan dan perubahan. Wujud dari semua itu diaplikasikan dalam bentuk regulasi. Kabupaten/Kota sebagai salah satu bagian dari sebuah ibukota provinsi selalu berkembang dan berubah secara terus menerus mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Sejalan dengan kedua hal tersebut, maka permasalahan yang dihadapi juga mengalami perkembangan dan perubahan baik kuantitas maupun kualitas. Karena itu agar dalam mengikuti kedua perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum, maka perlu disiapkan regulasinya. Setiap Pemerintah Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia berupaya melakukan pengaturan erhadap kegiatan-kegiatan yang mengganggu aktivitas masyarakat maupun ketertiban umum. Masalah ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Oleh karenanya, masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan hal-hal yang akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, yang dilakukan oleh orang-perorangan dan atau pihak-pihak tertentu lainnya. Adanya rasa aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat menciptakan kehidupan yang harmonis di kalangan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya akan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Sebaliknya apabila kondisi masyarakat dihadapkan pada kondisi tidak aman akan mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat yang pada gilirannya pemenuhan taraf hidup akan terganggu pula dan suasana kehidupan mencekam/ penuh ketakutan seperti yang terjadi di beberapa daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dibayar mahal dengan korban jiwa, harta dan berbagai fasilitas sarana dan prasarana. Masyarakat Indonesia sejak awal tahun 2021 hingga 2022 ini masih dihadapkan pada gangguan ketentraman secara fisik, psikologis, maupun sosiologis dengan adanya ancaman virus corona yang dikenal dengan sebutan Covid-19 --Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia melakukan deklarasi melalui Keppres 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan “Peraturan Pemerintah atau PP No 21 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.” Kebijakan ini menjadi aturan pelaksana percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam PP No 21 Tahun 2021 ini salah satu konsiderannya adalah mengingat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana yang mendefinisikan bencana dan jenisnya sebagai berikut: ? Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. ? Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. ? Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. ? Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Sebagai tindaklanjut status pandemi global yang ditetapkan WHO, pada 13 Maret 2021, Pemerintah mengeluarkan Keppres No 7 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 1 Butir 8. Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian perangkat daerah yang menjalankan tugas dan fungsi penegakan perda dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Ketentraman dan Ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam suatu daerah yang dimaksud yaitu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur. Penyusunan Indeks Ketentraman dan Ketertiban ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana dinamika kegiatan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat di Kota Madiun dapat dilakukan, dilaksanakan, dan diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hajat hidupnya dengan tentram, tertib dan teratur
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui tingkat kerukunan umat beragama di Kota Madiun; 2. Untuk mengetahui peta variasi kerukunan yang terjadi pada masyarakat dan wilayah kerja Pemerintah Kota Madiun;3. Menjadi bahan kebijakan bagi Pemerintah Kota Madiun dalam rangka membangun iklim/kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif;4. Manfaat akademiknya, menyediakan referensi bagi akademisi, pakar, dan para pemerhati kerukunan dan sosial keagamaan sebagai bahan kajian lebih lanjut.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-02-10
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-10
Pengumpulan Data
2024-03-24 s.d. 2024-03-31
Pengolahan Data
2024-03-24 s.d. 2024-03-31
Analisis
2024-03-24 s.d. 2024-03-31
Diseminasi Hasil
2024-05-01 s.d. 2024-05-10
Evaluasi
2024-05-13 s.d. 2024-05-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persepsi Aman | Persepsi Aman | ketiadaan ancaman dari nilai-nilai yang dibutuhkan manusia dalam menjalani kehidupannya | 1 tahun |
| Persepsi Suasana Tenang | Persepsi Suasana Tenang | adanya keharmonisan fungsi-fungsi jiwa serta kesanggupan untuk menghadapi problem-problem biasa | 1 tahun |
| Persepsi Bebas dari Gangguan atau Kekacauan | Persepsi Bebas dari Gangguan atau Kekacauan | Ketiadaan konflik maupun bencana alam dan non alam, serta wabah virus/ penyakit juga tetap tersedianya kebutuhan pokok, air dan bahanbakar. | 1 tahun |
| Persepsi Keteraturan sesuai Hukum yang berlaku dan Normanorma yang ada (Ketertiban Umum) | Persepsi Keteraturan sesuai Hukum yang berlaku dan Normanorma yang ada (Ketertiban Umum) | produk interaksi sosial yang berjalan harmonis dan selaras dengan nilai dan norma yang berlaku. Di paragraf awal kita sudah mengonotasikan antara keteraturan dengan stabilitas. Kondisi yang stabil artinya kondisi yang teratur. Stabilitas sosial dengan demikian memiliki asosiasi yang dekat dengan keteraturan sosial. Selain itu, keteraturan juga memiliki konotasi dengan regularitas. Kondisi sosial yang berpola, ajeg, dan terjadi secara rutin dapat terjadi bila ditopang oleh adanya keteraturan sosial. Dalam kondisi masyarakat yang kacau-balau, rutinitas akan absen | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
_CAMAT_A_S_N_KECAMATAN_KETUA_PENGURUS_P_K_K_TOKOH_WANITA_TOKOH_MASYARAKAT_TOKOH_AGAMA_DI_WILAYAH_KECAMATAN_LURAH_A_S_N_KELURAHAN_PERANGKAT_KELURAHAN_KETUA_PENGURUS_L_P_M_K_KETUA_PENGURUS_KARANG_TARUNA_TOKOH_PEMUDA_KETUA_PENGURUS_P_K_K_TOKOH_WANITA_TOKOH_MASYARAKAT_TOKOH_AGAMA_DI_WILAYAH_KELURAHAN_PERGURUAN_TINGGI_DOSEN_DANRAMIL_ANGGOTA_DANRAMIL_DAN_BABINSA_KAPOLSEK_ANGGOTA_POLSEK_DAN_BABINKAMTIBMAS_
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
Sampling error atau taraf kesalahan bisa 1% sampai 5%
Unit Sampel
1. Camat/ASN Kecamatan; Ketua/Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama di wilayah kecamatan; Lurah/ASN Kelurahan/Perangkat Kelurahan; Ketua/Pengurus LPMK; Ketua/ Pengurus Karang Taruna/Tokoh Pemuda; Ketua Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat /Tokoh Agama di wilayah kelurahan; Perguruan Tinggi (Dosen) 2. Danramil/Anggota Danramil dan Babinsa; Kapolsek/Anggota Polsek dan Babinkamtibmas. 3. Jumlah responden sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) responden.
Unit Observasi
1. Camat/ASN Kecamatan; Ketua/Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama di wilayah kecamatan; Lurah/ASN Kelurahan/Perangkat Kelurahan; Ketua/Pengurus LPMK; Ketua/ Pengurus Karang Taruna/Tokoh Pemuda; Ketua Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat /Tokoh Agama di wilayah kelurahan; Perguruan Tinggi (Dosen) 2. Danramil/Anggota Danramil dan Babinsa; Kapolsek/Anggota Polsek dan Babinkamtibmas. 3. Jumlah responden sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) responden.
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-01;
Digital (softcopy): 2024-05-01;
Data Mikro: 2024-05-01;
Variabel Kegiatan
-
Ketiadaan ancaman dari nilai-nilai yang dibutuhkan manusia dalam menjalani kehidupannya
-
memberikan sosialisasi tentang pelanggaran HAM serta penanganan perlindungan dari pelanggaran HAM
-
kenyamanan saat menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing
Indikator Kegiatan
-
Aman dari tindakan pencurian