Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penerima Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Mandailing Natal 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penerima Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Mandailing Natal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mandailing Natal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Dalan Lidang, Panyabungan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | ppddanpad@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Jaminan Sosial |
| Alamat: | Panyabungan |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Berbagai negara telah mengembangkan sistem perlindungan sosial yang berbeda-beda, tergantung pada nilai, budaya, dan kondisi ekonomi masing-masing. Namun, secara umum, program-program ini bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian ekonomi dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dalam masyarakat. Kegiatan perlindungan dan bantuan jaminan sosial mencakup berbagai aspek, seperti program kesehatan, jaminan sosial bagi pekerja, jaminan pensiun, bantuan tunai bagi keluarga miskin, dan program-program lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Selain itu, upaya pemberian perlindungan dan bantuan jaminan sosial juga dapat menjadi instrumen kebijakan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan akses terhadap layanan dasar bagi seluruh warga negara
Tujuan Kegiatan
- Menyediakan data terkait sasaran perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Mandailing Natal - Memetakan kebutuhan akan perlindungan sosial terhadap risiko-risiko seperti sakit, kecacatan, pengangguran, atau kehilangan pendapatan akibat usia tua yang bersumber dari APBN maupun APBD
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-18 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2025-01-05
Analisis
2024-02-05 s.d. 2025-01-09
Diseminasi Hasil
2024-02-10 s.d. 2025-01-15
Evaluasi
2024-02-16 s.d. 2025-01-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Korban Bencana | Korban Bencana | Orang/pengungsi yang terkena dampak bencana baik alam maupun sosial di daerah kabupaten/kota | Saat Pelaporan |
| Keluarga Fakir Miskin | Keluarga Fakir Miskin | Keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencarian yang tetap dan tidak mempunyai keterampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak. | Tahunan |
| Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan | KPM PKH | Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga penerima bantuan sosial Porgram Keluarga Harapan yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan. | Tahunan |
| Program Keluarga Harapan | PKH | Program asistensi sosial kepada rumah tangga yang memenuhi kualifikasi tertentu dengan memberlakukan persyaratan dalam rangka untuk mengubah perilaku miskin dengan memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga/keluarga miskin dan rumah tangga/keluarga sangat miskin. Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | MANDAILING NATAL |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Laporan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Laporan
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Lainnya : Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-15; 2024-03-15; 2024-04-15; 2024-05-15; 2024-06-15; 2024-07-15; 2024-08-15; 2024-09-15; 2024-10-15; 2024-11-15; 2024-12-15; 2025-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencarian yang tetap dan tidak mempunyai keterampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak.
-
Orang/pengungsi yang terkena dampak bencana baik alam maupun sosial di daerah kabupaten/kota
-
Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga penerima bantuan sosial Porgram Keluarga Harapan yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan.
-
Program asistensi sosial kepada rumah tangga yang memenuhi kualifikasi tertentu dengan memberlakukan persyaratan dalam rangka untuk mengubah perilaku miskin dengan memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga/keluarga miskin dan rumah tangga/keluarga sangat miskin. Program pemberian bantuan sosial bersyarat....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencarian yang tetap dan tidak mempunyai keterampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak yang mendapatkan bantuan dan jaminan sosial
-
Banyaknya keluarga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan
-
Banyaknya perlindungan dan jaminan sosial terhadap orang/pengungsi yang terkena dampak bencana baik alam maupun sosial di daerah kabupaten/kota saat setelah tanggap darurat bencana