Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Administrasi Tabel Data Agregat Kependudukan Kabupaten Mandailing Natal Semester I 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Administrasi Tabel Data Agregat Kependudukan Kabupaten Mandailing Natal Semester I
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Dalan Lidang, Panyabungan
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | disdukcapilmadina@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal |
Eselon 2: | Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Mandailing Natal |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | - |
Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
Alamat: | Panyabungan |
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | capil@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perbahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa sumber data penyususnan dan penyajian data agregat kependudukan kabupaten/kota berasal dari database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Tujuan Kegiatan
Untuk Menampilkan Dan Menyajikan Perkembangan Data Agregat Kependudukan Kabupaten Mandailing Natal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-18 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-07-05
Analisis
2024-06-02 s.d. 2024-07-10
Diseminasi Hasil
2024-07-11 s.d. 2024-07-20
Evaluasi
2024-07-21 s.d. 2024-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap | Bulanan |
Nomor Induk Kependudukan | NIK | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang | Bulanan |
Nomor Kartu Keluarga | Nomor KK | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) | Bulanan |
Kartu Keluarga | KK | Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara | Bulanan |
Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Bulanan |
Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Bulanan |
Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Bulanan |
Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi | Bulanan |
Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SUMATERA UTARA | MANDAILING NATAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : SIAK
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Administrasi Dinas Dukcapil
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Lainnya : Kecamatan, Desa/Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-07-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang.
-
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan.....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang meninggal dan mempunyai akta kematian berdasarkan peristiwa apapun
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Banyaknya keluarga baru yang diterbitkan kartu keluarga periode tahun berjalan.
-
Banyaknya anak yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, baik pada saat survei bisa menunjukkan akta kelahiran maupun tidak dapat menunjukkannya.