Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Gangguan Trantibum Linmas dan Penegakan Perda Kota Tasikmalaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Gangguan Trantibum Linmas dan Penegakan Perda Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3278.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Letnan Harun Nomor 1, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpptasikkota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Muljadi |
| Jabatan: | Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja |
| Alamat: | Jl. Letnan Harun No. 1, Sukamulya, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 46134 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@tasikmalayakota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDengan meningkatnya perkembangan Kota Tasikmalaya yang pesat, gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat juga bertambah, Perlindungan masyarakat meningkat dan jaminan penegakan aturan peraturan perda Maka untuk menciptakan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang aman, tertib dan tentram, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penanganan gangguan ketertiban umum dan ketertiban umum, linmas dan penegakan peraturan daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, linmas dan penegakan sanksi perda di Kota Tasikmalaya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Pengumpulan Data
2024-03-20 s.d. 2024-10-31
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-17
Evaluasi
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum merujuk pada situasi atau tindakan yang mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban di masyarakat. Gangguan semacam ini dapat memengaruhi kehidupan sehari-hari, mengancam keselamatan, atau mengganggu keharmonisan sosial. | 2024 |
| Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum | Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum | Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat ketentraman dan ketertiban dalam suatu wilayah. Indeks ini memberikan gambaran mengenai kondisi keamanan, kenyamanan, dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat di suatu daerah, biasanya berdasarkan data atau indikator tertentu. | 2024 |
| Gangguan Trantibum yang diselesaikan | Gangguan Trantibum yang diselesaikan | Gangguan Trantibum yang diselesaikan oleh Satpol PP | 2024 |
| Gangguan Trantibum yang dilaporkan | Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Gangguan Trantibum yang dilaporkan ke Satpol PP | 2024 |
| Jumlah Anggota Linmas yang terlatih | Anggota Linmas | Anggota Linmas yang dilatih oleh Satpolpp atau penyelenggara lainnya | 2024 |
| Jumlah Pelanggaran Perda | Pelanggaran Perda | Pelanggaran Perda adalah tindakan atau perbuatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda merupakan peraturan yang memiliki kekuatan hukum untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah tertentu. | 2024 |
| Jumlah Pelanggaran Perda yang diselesaikan | Pelanggaran Perda | Pelanggaran Perda yang sudah diselesaikan | 2024 |
| Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil | Penyidik Pegawai Negeri Sipil | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berada di luar lingkup hukum pidana umum, seperti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). PPNS bertugas membantu penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, terutama dalam kasus yang berhubungan dengan kewenangan lembaga pemerintah tempat mereka bertugas. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-15;
Digital (softcopy): 2025-01-15;
Data Mikro: -