Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang Kode Pos 25584
| Telepon: | (0751) 4784555 |
| Faksimile: | (0751) 4784554 |
| Email: | sekda@padangpariamankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah/ Rudy Pepenaldi Rilis, S.STP, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ali Mustofa, S.STP, MM |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi |
| Alamat: | Kantor Bupati Padang Pariaman Lantai 1. Komplek Perkantoran Bupati Padang Pariaman, Parit Malintang, Anam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman |
| Telepon: | 085263194250 |
| Faksimile: | (0751) 4784555 |
| Email: | alimustof@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKepuasan masyarakat atas pelayanan publik merupakan persepsi masyarakat atas jasa/pelayanan publik yang telah memenuhi harapannya. Karena itu, masyarakat dikatakan tidak puas apabila masyarakat mempunyai persepsi bahwa harapannya belum terpenuhi. Sebaliknya, masyarakat dikatakan puas bila persepsinya sama atau lebih dari yang diharapkan. Menyadari pentingnya hal tersebut, maka Pemerintah perlu mempunyai kebiasaan untuk mendengarkan suara masyarakat. Salah satu bentuk konkrit pemuasan masyarakat atas pelayanan publik adalah dengan melakukan pengukuran kepuasan melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). Hal ini mutlak diperlukan, karena penyelenggara pelayanan tanpa pengukuran tidak akan mampu untuk menentukan prioritas perbaikan kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat. SKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan, dan unsur mana yang harus tetap dipertahankan. Selain itu, dengan SKM, Pemerintah dapat menggalang komitmen dari semua lapisan aparaturnya untuk untuk terlibat penuh sebagai ujung tombak pelayanan terhadap publik.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kepada masyarakat secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. 2. Mendapatkan informasi mengenai kualitas pelayanan (quality service) dan jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan publik, untuk tujuan menentukan prioritas perbaikan pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 3. Mengevaluasi program perbaikan kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan serta untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan ke depan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-05-15 s.d. 2023-05-31
Desain
2023-06-05 s.d. 2023-06-30
Pengumpulan Data
2023-08-01 s.d. 2023-09-30
Pengolahan Data
2023-10-02 s.d. 2023-10-20
Analisis
2023-10-23 s.d. 2023-10-31
Diseminasi Hasil
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Evaluasi
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | SDM Aparatur | Tahunan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Aparatur | Tahunan |
| Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Terlayani Penanganan Pengaduan | Tahunan |
| Saran dan Masukan | Saran dan Masukan | Ditinjaklanjuti Saran dan Masukan | Tahunan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana yang memadai | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SATURATION_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-02;
Digital (softcopy): 2023-11-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap jenis spesifikasi jenis layanan.
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.