Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Nilai Realisasi Investasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun 2024 di Kabupaten Gresik 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Nilai Realisasi Investasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun 2024 di Kabupaten Gresik
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3525.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr.Wahidin Sudiro Husodo 245 Gresik
Telepon: | (031)3930732 |
Faksimile: | - |
Email: | dpmptsp@gresikkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Ir. Siti Umi Saefiah, M.M |
Jabatan: | Sekretaris Dinas |
Alamat: | Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 |
Telepon: | (031) 3930732–33 |
Faksimile: | - |
Email: | dpmptsp@gresikkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerkembangan realisasi investasi baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri sangat diperlukan, karena perkembangan realisasi investasi yang diperoleh dari hasil evaluasi Laporan LKPM akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, seperti pendapatan masyarakat, kesempatan bekerja maupun kesempatan berusaha serta untuk menghitung Product Domestic Bruto dan pertumbuhan ekonomi secara regional maupun secara nasional. LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal. LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara Pelaku usaha dengan Pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha di Lokasi Proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya. LKPM dilaporkan setiap per triwulan untuk pelaku usaha Non-UMK setiap tanggal 1-10 Januari untuk TW IV, 1-10 April untuk TW I, 1-10 Juli untuk TW II, 1-10 Oktober untuk TW III dan pelaku usaha UMK setiap tanggal 1-10 Juli untuk Semester I dan 1-10 Januari untuk Semester II
Tujuan Kegiatan
Data LKPM yang telah diolah akan digunakan sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Desain
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-20
Pengolahan Data
2024-07-20 s.d. 2024-07-30
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-07
Diseminasi Hasil
2024-08-08 s.d. 2024-08-13
Evaluasi
2024-08-08 s.d. 2024-08-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Nilai Realisasi Penanaman Modal | Nilai Realisasi Penanaman Modal | Nilai Realisasi investasi Adalah data yang diambil dari hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh Penanam Modal secara daring, atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 2023 |
Pelaku Usaha | Pelaku Usaha | Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. | 2023 |
NIB | NIB | NIB adalah Nomor Induk Berusaha. Nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. | 2023 |
KBLI | KBLI | KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TIMUR | GRESIK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Perizinan (oss.go.id)
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-08-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
NIB adalah Nomor Induk Berusaha. Nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
-
Nilai Realisasi investasi Adalah data yang diambil dari hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh Penanam Modal secara daring, atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
-
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
-
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Indikator Kegiatan
-
Nilai Realisasi investasi PMA Adalah data yang diambil dari hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh Penanam Modal PMA secara daring pada sistem OSS, atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Nilai Realisasi investasi PMDN Adalah data yang diambil dari hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh Penanam Modal PMDN secara daring pada sistem OSS, atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Nilai Realisasi investasi Adalah data yang diambil dari hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh Penanam Modal secara daring, atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan