Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota di Kota Semarang Tahun 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota di Kota Semarang Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Prof. Sudarto No.116, Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
| Telepon: | 024 7466215 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinas_arpus@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Arsip dan Perpustakaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.148 Gd. Moch. Ikhsan Lt.7, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah |
| Telepon: | 024 7466215 |
| Faksimile: | 024 7466215 |
| Email: | dinas_arpus@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan untuk kemudian memberi kejelasan dan pengaturan mengenai kearsipan, yaitu pengertian dan batasan penyelenggaraan kearsipan; asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan; sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional, dan jaringan informasi kearsipan nasional; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip; autentikasi; pembinaan kearsipan; organisasi; pendanaan; sumber daya manusia; prasarana dan sarana; pelindungan dan penyelamatan arsip; sosialisasi; peran serta masyarakat dan organisasi profesi; dan sanksi administratif dan ketentuan pidana. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan kabupaten/kota yang kemudian digunakan sebagai acuan pelaksanaan penyelenggaran perpustakaan kabupaten/kota. Selain itu, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Secara umum, tujuan yang ingin dicapai adalah Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-01 s.d. 2023-03-15
Desain
2023-03-16 s.d. 2023-04-17
Pengumpulan Data
2023-04-18 s.d. 2023-07-17
Pengolahan Data
2023-07-18 s.d. 2023-08-21
Analisis
2023-08-22 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Evaluasi
2023-12-16 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah SKPD yang dilibatkan dalam pendataan dan penataan dokumen/arsip daerah | Kerjasama | Jumlah SKPD yang memiliki kerjasama dengan LKD dalam pendataan dan penataan arsip daerah | Tahunan |
| Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Ketersediaan Arsip | Persentase arsip aktif yang telah dibuatkan daftar arsip ditambah persentase arsip in-aktif yang telah dibuatkan daftar arsip ditambah persentase arsip statis yang telah dibuatkan sarana bantu temu balik ditambah persentase jumlah arsip yang dimasukkan dalam SIKN melalui JIKN | Tahunan |
| Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepetingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat | Khasanah Arsip | Tingkat kesesuaian kegiatan pemusnahan arsip dengan NSPK ditambah Tingkat kesesuaian kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip dengan NSPK ditambah tingkat kesesuaian kegiatan penyelamatan arsip perangkat daerah provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan dan pemekaran kabupaten/kota dengan NSPK ditambah tingkat kesesuaian kegiatan autentifikasi arsip statis dan arsip hasil alih media dengan NSPK ditambah tingkat kesesuaian kegiatan pencarian arsip statis dengan NSPK ditambah tingkat kesesuaian penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup | Tahunan |
| Nilai Pengawasan Kearsipan Kategori B keatas | Arsip Kategori B ke Atas | Jumlah Arsip yang mendaptkan Nilai Pengawasan Kearsipan Kategori B keatas | Tahunan |
| Rekomendasi Hasil Pengawasan Kearsipan Yang Ditindaklanjuti | Rekomendasi | Jumlah Rekomendasi Hasil Pengawasan Kearsipan Yang Ditindaklanjuti | Tahunan |
| Jumlah OPD yang Telah Menerapkan Arsip Secara Baku | Arsip Secara Baku | Jumlah OPD yang telah menerapkan pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan | Tahunan |
| Pengguna Arsip Sebagai Memori Kolektif dan Jati Diri Bangsa | Memori Kolektif dan Jati Diri Bangsa | Jumlah pengguna arsip dari sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa | Tahunan |
| Pemanfaatan Arsip Sebagai Memori Kolektif Dan Jati Diri Bangsa | Memori Kolektif dan Jati Diri Bangsa | Jumlah pemanfaatan arsip dari sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa | Tahunan |
| Jumlah ketersediaan sarana / prasarana penyimpanan arsip yang berfungsi dan terpelihara | Sarana Prasarana | Jumlah ketersediaan sarana / prasarana penyimpanan arsip yang berfungsi dan terpelihara | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data pasca kegiatan Disarpus
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dokumen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-29;
Digital (softcopy): 2023-12-29;
Data Mikro: 2023-12-29;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah pemanfaatan arsip dari sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa
-
Jumlah OPD yang telah menerapkan pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan.
-
Tingkat kesesuaian kegiatan pemusnahan arsip dengan NSPK ditambah Tingkat kesesuaian kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip dengan NSPK ditambah tingkat kesesuaian kegiatan penyelamatan arsip perangkat daerah provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan dan pemekaran kabupaten/kota dengan NSPK ditambah....
-
Tingkat kesesuaian kegiatan pemusnahan arsip dengan NSPK ditambah Tingkat kesesuaian kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip dengan NSPK ditambah tingkat kesesuaian kegiatan penyelamatan arsip perangkat daerah provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan dan pemekaran kabupaten/kota dengan NSPK ditambah....
-
Jumlah pengguna arsip dari sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa
-
Jumlah Arsip yang mendaptkan Nilai Pengawasan Kearsipan Kategori B keatas
-
Jumlah SKPD yang memiliki kerjasama dengan LKD dalam pendataan dan penataan arsip daerah
-
Jumlah Rekomendasi Hasil Pengawasan Kearsipan Yang Ditindaklanjuti
-
Jumlah ketersediaan sarana / prasarana penyimpanan arsip yang berfungsi dan terpelihara
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara Jumlah OPD yang Telah Menerapkan Arsip Secara Baku dengan Total Jumlah OPD