Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3525.026
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Perekonomian & SDA Sekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245
| Telepon: | 031-3952825 |
| Faksimile: | 031-3952819 |
| Email: | perekonomian.daerah3@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dwi Purbo Wahyono, S.Sos. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Perekonomian dan SDA |
| Alamat: | Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 245 Gresik |
| Telepon: | 031-3952825 |
| Faksimile: | 031-3952819 |
| Email: | perekonomian.daerah3@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengamanatkan BPH Migas untuk menetapkan alokasi volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BPH Migas mengharapkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi untuk menyampaikan usulan kuota Provinsi dengan rincian kuota Kabupaten/Kota.
Tujuan Kegiatan
Memenuhi permintaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur untuk memberikan usulan alokasi volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun berikutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-03-15
Desain
2024-03-16 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-04-07 s.d. 2024-09-28
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-11-01
Analisis
2024-11-03 s.d. 2024-12-01
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2024-12-20
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| JBT | Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu | Jenis BBM yang terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) yang diberikan subsidi oleh Pemerintah untuk konsumen tertentu. Sasaran konsumen pengguna BBM Tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, tranportasi dan pelayanan umum. | 2024 |
| JBKP | Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan | BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi oleh Pemerintah. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | GRESIK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pihak Kecamatan Meminta Laporan dari SPBU
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : SPBU setiap kecamatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis BBM yang terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) yang diberikan subsidi oleh Pemerintah untuk konsumen tertentu. Sasaran konsumen pengguna BBM Tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, tranportasi dan pelayanan umum.
-
BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan yang terdistribusi oleh SPBU di setiap kecamatan