Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Penyediaan Sarana Pengujian Keamanan Dan Mutu PSAT Daerah Kab/Kota Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Penyediaan Sarana Pengujian Keamanan Dan Mutu PSAT Daerah Kab/Kota Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Jendral Sudirman No 155
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | dkp3kotametro@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Pipi Puspitasari, S.TP, M.M. |
Jabatan: | Kepala Bidang Ketahanan Pangan |
Alamat: | Jln. Jend Sudirman No. 155 Metro |
Telepon: | 081379120557 |
Faksimile: | 0725-42477 |
Email: | ketahananpangan.metro@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPangan dibagi tiga golongan yaitu pangan segar, pangan olahan dan pangan siap saji. Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merupakan pangan yang berisiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat), cemaran biologis (mikroba E Colli, salmonella dll) serta cemaran fisik (kerikil, ramput, staples dan potongan katu) akibat tidak menerapkan Good Agriculture practices dalam proses budidaya, Good Handling Practices dalam proses pemanenan dan Good Manufacturing Practices dalam proses pengolahan serta Good Distribution Practices dalam proses distribusinya. Cemaran ini akan meningkat dengan adanya kontaminasi silang yang tidak memperhatikan cara pemajangan yang baik dalam peredaranya. Akibatnya sangat dimungkinkan munculnya cemaran yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Kebijakan penanganan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi dan mendukung terjaminnya pertumbuhan/perkembangan kesehatan dan kecerdasan manusia. Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kualitas SDM. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang tidak akan berarti, jika makanan yang dikonsumsi masyarakat tidak aman dari cemaran kimia maupun mikroba. Pangan yang tercemar mikroba menyebabkan berbagai kasus Penyakit Bawaan Makanan (PBM), seperti diare. Adapun cemaran fisik menyebabkan terjadinya muntah-muntah. Sedangkan pangan yang terkontaminasi cemaran kimia seperti residu pestisida, logam berat dan toksin yang dihasilkan mikroba akan bereaksi setelah sekian tahun terakumulasi didalam tubuh, diindikasi sebagai penyebab penyakit degenaratif seperti kanker, gagal ginjal dan lainnya. Memperhatikan dampak cemaran kimia yang akan membutuhkan biaya besar pada saat tubuh tidak mampu menetralisir cemaran tersebut perlu mendapatkan perhatian dikarenakan adanya cemaran tersebut tidak dapat dilihat secara kasat mata dan harus melalui pengujian. Masih kurangnya pengetahuan dan kepedulian konsumen tentang keamanan pangan tercermin dari sedikitnya konsumen yang menuntut produsen untuk menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu serta klaim konsumen jika produk pangan yang dibeli tidak sesuai informasi yang tercantum pada label maupun iklan. Pengetahuan dan kepedulian konsumen yang tinggi akan sangat mendukung usaha peningkatan pendidikan keamanan pangan bagi para produsen pangan. Untuk itu, kesadaran semua pihak untuk meningkatkan manajemen mutu dan keamanan pangan sangatlah penting. Tidak bisa hanya menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah atau pihak produsen saja akan tetapi semua pihak termasuk konsumen punya andil cukup penting. Pengawasan keamanan pangan segar juga dilakukan mulai dari on farm sampai pangan siap diedarkan. Badan/Dinas/Instansi yang menangani ketahanan pangan, melakukan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan segar, perlu koordinasi dengan instansi terkait secara terpadu, serta advokasi kepada pemangku kepentingan dengan dibentuknya Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu melalui SK walikota Metro nomor 526/KPTS/D-09/2023. Upaya pembangunan ketahanan pangan melalui pembinaan dan pengawasan pangan terus diupayakan melalui koordinasi secara intensif dengan stakeholder internal maupun eksternal ketahanan pangan dan memberikan informasi keamanan pangan segar kepada masyarakat dan menyebarluaskannya
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan sarana prasarana dan sample untuk pengujian sampel PSAT. 2. Melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-23 s.d. 2024-05-17
Desain
2024-05-20 s.d. 2024-08-15
Pengumpulan Data
2024-08-16 s.d. 2024-09-13
Pengolahan Data
2024-09-16 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Jumlah dokumen pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sosialisasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan | Dokumen | Dokumen hasil pelaksanaan koordinasi/sinkronisasi/sosialisasi/monev keamanan dan mutu pangan, dan/atau berupa penyediaan media cetak/elektronik sebagai bahan edukasi, komunikasi dan informasi | januari sd desember 2024 |
Jumlah dokumen pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM keamanan pangan per tahun | Dokumen | Dokumen pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM keamanan pangan per tahun adalah catatan atau rekaman pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM Keamanan pangan, yang mencakup pelatihan internal dan eksternal | januari sd desember 2024 |
Jumlah dokumen pembinaan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan yang disusun | Dokumen | Dokumen pembinaan pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan adalah Laporan hasil pembinaan pelaku usaha pangan segar | januari sd desember 2024 |
Jumlah dokumen penerapan SOP kelembagaan yang disusun | SOP | Dokumen penerapan SOP adalah catatan kegiatan penerapan SOP yang dilaksanakan oleh lembaga pengawas keamanan, mutu, label dan gizi pangan | januari sd desember 2024 |
Jumlah izin edar PSAT PDUK label hijau per tahun | Izin Edar PSAT PDUK | Jumlah sertifikat registrasi PSAT PDUK label hjau yang diterbitkan kepada pelaku usaha PDUK yang telah memenuhi komitmen sesuai persyaratan registrasi PSAT PDUK | januari sd desember 2024 |
Jumlah registrasi PSAT PDUK per tahun | Jumlah Nomor Registrasi | Jumlah registrasi PSAT PDUK yang diterbitkan melalui online single submision (OSS) untuk pelaku usaha UMK tanpa klaim dalam jangka waktu satu tahun | januari sd desember 2024 |
Rekomendasi Keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota | Rekomendasi | Merupakan berita acara hasil pengawasan post market dan/atau bentuk tindaklanjut hasil pengawasan post market yang dilakukan di wilayah masing-masing, dapat berupa surat ke pihak terkait maupun laporan hasil pertemuan tindaklanjut. | januari sd desember 2024 |
Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan segar | Presentase Pangan Aman | Presentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat merupakan perbandingan antara jumlah sampel yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan dengan jumlah total sampel yang diuji | januari sd desember 2024 |
Jenis prasarana Pengujian Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan | Pengujian | Prasarana berupa laboratorium pengujian keamanan dan mutu pangan yang dimiliki | januari sd desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail, Lainnya : Kunjungan Lapang
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2028-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: 2024-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Penyediaan sarana pengujian keamanan dan mutu PSAT Kota Metro, dengan output presentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat keamanan pangan yang merupakan perbandingan antara jumlah sampel yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan dengan jumlah total sampel yang diuji
Indikator Kegiatan
-
Penyediaan sarana pengujian keamanan dan mutu PSAT dengan output presentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi syarat keamanan pangan yang merupakan perbandingan antara jumlah sampel yang memenuhi syarat keamanan dan/atau mutu pangan dengan jumlah total sampel yang diuji