Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Kewilayahan Kabupaten Pamekasan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Kewilayahan Kabupaten Pamekasan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3528.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jokotole 143 Pamekasan
| Telepon: | (0324) 333666 |
| Faksimile: | (0324) 333666 |
| Email: | dpmd@pamekasankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | IMAM RIFADI, S.H |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. MOH. FAHMI, M.Mpub |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan |
| Alamat: | Jalan Jokotole no 143, Kabupaten Pamekasan |
| Telepon: | 081331442710 |
| Faksimile: | - |
| Email: | moh.fahmi26@pamekasankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSatu Data adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan data yang terintegrasi, akurat, dan konsisten di seluruh tingkat pemerintahan. Inisiatif ini berfokus pada penyatuan berbagai sumber data dari berbagai instansi dan lembaga, sehingga data yang dihasilkan dapat diakses dan digunakan secara efisien untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi kebijakan. Data kewilayahan merupakan informasi yang berfokus pada karakteristik suatu wilayah tertentu, mencakup berbagai aspek yang meliputi geografi, demografi, ekonomi, sosial, dan budaya. Pentingnya data ini tidak dapat dipandang sebelah mata, terutama dalam konteks perencanaan dan pengambilan keputusan yang berbasis pada bukti. Dengan memahami dinamika dan potensi yang ada di suatu wilayah, pemangku kepentingan termasuk pemerintah, peneliti, dan masyarakat dapat merumuskan kebijakan dan program yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan dalam hal ini memiliki keterkaitan dengan data kewilayah. Domain operasional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ialah Desa yang berada di wilayahnya. Data kewilayahan desa yang dimaksud berupa jumlah Desa, jumlah Dusun, jumlah RT, dan jumlah RW yang ada di setiap desa khususnya di Kabupaten Pamekasan. Maka dari itu, dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan Satu Data Indonesia maka Kabupaten Pamekasan dan secara khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Kewilayahan Tahun 2024.
Tujuan Kegiatan
Terkumpulnya data kewilayahan dari desa hingga dusun di Kabupaten Pamekasan secara akurat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-11 s.d. 2024-11-15
Desain
2024-11-11 s.d. 2024-11-15
Pengumpulan Data
2024-11-18 s.d. 2024-12-06
Pengolahan Data
2024-12-09 s.d. 2024-12-13
Analisis
2024-12-09 s.d. 2024-12-13
Diseminasi Hasil
2024-12-16 s.d. 2024-12-20
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2024-12-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Dusun | Dusun | Bagian wilayah dalam desa/kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan. | November sampai Desember 2024 |
| Nama Desa | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | November sampai Desember 2024 |
| Nama Kelurahan | Kelurahan | bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan | November sampai Desember 2024 |
| Jumlah RT | RT | Banyaknya lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. | November sampai Desember 2024 |
| Jumlah RW | RW | Banyaknya bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. | November sampai Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa dan Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi melalui data di setiap Kecamatan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 13
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa dan Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
-
bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan
-
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Bagian wilayah dalam desa/kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan.
-
Banyaknya bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya Dusun, RW, dan RT di setiap Kecamatan