Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Tasikmalaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Noenoeng Tisnasaputra No.5, Kahuripan Tawang Kota Tasikmalaya
| Telepon: | (0265)314100 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperawaskim@tasikmalayakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Tasikmalaya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Gian Sariphudin,S.Sos.,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan |
| Alamat: | Jl Noenoeng Tisna Saputra |
| Telepon: | 0265314100 |
| Faksimile: | 0265314100 |
| Email: | pep.disperawaskim@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Tasikmalaya dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan, Dinas Permukiman Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Tasikmalaya harus menyediakan data dan Informasi terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tujuan Kegiatan
Ketersediaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman yang ada di Kota Tasikmalaya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-05-31 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-07-31 s.d. 2024-09-30
Diseminasi Hasil
2024-10-01 s.d. 2024-11-30
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Perumahan | Perumahan | Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya | 2024 |
| Jumlah PSU Perumahan | PSU Perumahan | Fasilitas Umum yang dapat di manfaatkan dengan layak oleh masyarakat perumahan | 2024 |
| Jumlah Perumahan yang diserah terimakan | Perumahan | Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya | 2024 |
| Persentase Perumahan Layak Huni | Rumah Layak Huni | Perumahan yang layak huni adalah tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu untuk memberikan kenyamanan, keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi penghuninya | 2024 |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan huni, baik dari segi fisik, lingkungan, maupun fasilitas dasar yang diperlukan | 2024 |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang ditangani | Rumah Tidak Layak Huni | RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan huni, baik dari segi fisik, lingkungan, maupun fasilitas dasar yang diperlukan | 2024 |
| Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Persentase Rumah Tidak Layak Huni Yang ditangani | 2024 |
| Persentase Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh | Kawasan Permukiman Kumuh | Kawasan Permukiman Kumuh adalah kawasan perumahan yang memiliki kondisi fisik, sosial, dan lingkungan yang tidak memenuhi standar kelayakan hunian | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Dokumentasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-01;
Digital (softcopy): 2024-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan huni, baik dari segi fisik, lingkungan, maupun fasilitas dasar yang diperlukan
-
RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan huni, baik dari segi fisik, lingkungan, maupun fasilitas dasar yang diperlukan
-
Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya
-
Fasilitas Umum yang dapat di manfaatkan dengan layak oleh masyarakat perumahan
-
Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya
Indikator Kegiatan
-
Perumahan yang layak huni adalah tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu untuk memberikan kenyamanan, keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi penghuninya
-
Persentase Rumah Tidak Layak Huni Yang ditangani
-
Kawasan Permukiman Kumuh adalah kawasan perumahan yang memiliki kondisi fisik, sosial, dan lingkungan yang tidak memenuhi standar kelayakan hunian. Kawasan ini seringkali ditandai dengan keterbatasan akses terhadap fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, jalan yang layak, dan sering kali berada....