Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3278.014
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siliwangi No. 73 Kahuripan Tawang Tasikmalaya Jawa Barat 46115
| Telepon: | (0265)313997 |
| Faksimile: | (0265)313997 |
| Email: | disnaker@tasikmalayakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Hj. ENUNG NURTETI M., M.P. |
| Jabatan: | SEKRETARIS DINAS |
| Alamat: | JL. Siliwangi No. 73 Kahuripan Tawang Tasikmalaya Jawa Barat 46115 |
| Telepon: | 0265313997 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker.kotatasik@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya sebagai instansi pemerintah diwajibkan melaksanakan sistem akuntabillitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk mengetahui kemampuanya dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan tersebut.
Tujuan Kegiatan
Untuk dapat menyediakan data statistik sektor Dinas Tenaga Kerja di Wilayah Kota Tasikmalaya, dan dapat membantu dan memudahkan para pengambil keputusan (manajemen/pimpinan) dalam menganalisa dan mengevaluasi, serta untuk mendapatkan bahan perbandingan sebagai tolak ukur terhadap hasil yang telah dicapainya dan memberikan kemudahan pelayanan administratif dan informasi kepada masyarakat dengan data yang mutakhir dan akurat bersumber dari data - data DINAS TENAGA KERJA.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-15
Evaluasi
2024-11-18 s.d. 2024-11-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pencari Kerja yang Dilatih Disnaker | [K01441] Pencari Kerja yang di Latih | Banyaknya pencari kerja yang di latih yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja | 2024 |
| Jumlah Pencari Kerja (Pencaker) yang Ditempatkan di Dalam Negeri | [K01486] Penempatan Tenaga Kerja [K01367] Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja [K02173] Tenaga Kerja yang Ditempatkan | Banyaknya pencari kerja yang telah ditempatkan di dalam negeri untuk mengisi lowongan pekerjaan melalui proses pelayanan penempatan tenaga kerja dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan. | 2024 |
| Jumlah Pencari Kerja (Pencaker) yang Ditempatkan di Luar Negeri | [K01486] Penempatan Tenaga Kerja [K01367] Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja [K02173] Tenaga Kerja yang Ditempatkan | Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. | 2024 |
| Jumlah Pencari Kerja (Pencaker) yang Terdaftar | [K01441] Pencari Kerja Terdaftar | Banyaknya pencari kerja yang terdaftar dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang dilakukan secara mandiri dan atau oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau pemberi kerja. | 2024 |
| Jumlah Lowongan Kerja Terdaftar | [K01119] Lowongan Pekerjaan [K01120] Lowongan Pekerjaan Terdaftar [K01397] Pemberi Kerja | Banyaknya dari lowongan pekerjaan yang didaftarkan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau pemberi kerja. | 2024 |
| Jumlah Perusahaan yang Memiliki Peraturan Perusahaan (PP) | [K01632] Peraturan Perusahaan yang Disahkan [K01631] Peraturan Perusahaan | Banyaknya Peraturan Perusahaan yang proses pengesahannya dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan.kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi. | 2024 |
| Jumlah Perusahaan yang Memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) | [K01666] Perjanjian Kerja Bersama yang Didaftarkan | Banyaknya hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. | 2024 |
| Jumlah Perusahaan yang Terdaftar di WLKP Online | [K01716] Perusahaan | Banyaknya perusahaan atau perusahaan berstatus kantor pusat atau perusahaan berstatus kantor cabang atau perusahaan Kerjasama Operasi (KSO) atau unit-unit usaha dari perusahaan atau usaha perorangan yang memiliki tenaga kerja sesuai lokasi pekerjaan/usaha/kegiatan dan mendapatkan kode pendaftaran. | 2024 |
| Jumlah Perusahaan yang Memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh | [K01716] Perusahaan [K00302] Buruh/ Karyawan/Pegawai | Perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Agar buruh/karyawan/pegawai dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan. | 2024 |
| Jumlah Kasus Perselisihan Hubungan Industrial | [K01716] Perusahaan [K00302] Buruh/ Karyawan/Pegawai | Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. | 2024 |
| Jumlah Kasus Penyelesaian dengan Perjanjian Bersama (PB) | [K01716] Perusahaan [K00302] Buruh/ Karyawan/Pegawai | Perselisihan hubungan industrial yang berhasil ditangani melalui proses mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, yang hasilnya berupa Perjanjian Bersama sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. | 2024 |
| Jumlah Kasus Penyelesaian dengan Anjuran | [K01716] Perusahaan [K00302] Buruh/ Karyawan/Pegawai | Perselisihan hubungan industrial yang berhasil ditangani melalui proses mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, yang hasilnya berupa Anjuran sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. | 2024 |
| Jumlah Kasus Penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial | [K01716] Perusahaan [K00302] Buruh/ Karyawan/Pegawai | Perselisihan yang dicatatkan oleh para pihak kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan serta dilaporkan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaandan/atau Pengadilan hubungan industrial. | 2024 |
| Jumlah Perusahaan yang Telah Menerapkan Struktur Skala Upah | [K01716] Perusahaan [K02056] Struktur dan Skala Upah [K01732] Perusahaan yang Menerapkan Struktur Skala Upah | Banyaknya perusahaan yang memiliki susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat nilai kisaran upah dari yang terkecil maupun yang terendah dalam setiap golongan jabatan. | 2024 |
| Jumlah Tenaga Kerja | [K02159] Tenaga Kerja (Penduduk Bekerja) | Pekerja/karyawan rata-rata perhari selama satu tahun. Untuk perusahaan musiman yang mengalami bulan-bulan tidak produksi, rata-rata tenaga kerja dihitung pada bulan-bulan produksi saja. Perusahaan yang mempunyai kantor pusat, banyaknya pekerja/karyawan di sini tidak termasuk pekerja/karyawan di kantor pusat. Jumlah ini meliputi tenaga kerja tetap, kontrak, outsourcing, asing, tidak tetap/harian, tenaga kerja berdasarkan jenis kompetensi profesi. | 2024 |
| Jumlah Tenaga Kerja Penerima Upah yang Menjadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan | [K02159] Tenaga Kerja (Penduduk Bekerja) [K01734] Peserta BPJS ketenagakerjaan [K00869] Kepesertaan dalam Program Perlindungan Sosial | Banyaknya tenaga kerja yang menerima upah dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan rutin membayar iuran. | 2024 |
| Nilai Upah Minimum Kota | [K02253] Upah | Nilai upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi berdasarkan peraturan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Dokumentasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-18;
Digital (softcopy): 2024-11-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya pencari kerja yang telah ditempatkan di dalam negeri untuk mengisi lowongan pekerjaan melalui proses pelayanan penempatan tenaga kerja dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan.
-
Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja