Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Dampak Pengembangan Perumahan Terhadap Masyarakat Sekitar Perumahan di Kabupaten Buleleng 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Dampak Pengembangan Perumahan Terhadap Masyarakat Sekitar Perumahan di Kabupaten Buleleng
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.5108.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Teleng No. 01 Singaraja
Telepon: | (0362) 21843 |
Faksimile: | - |
Email: | disperkimta@bulelengkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Ni Nyoman Surattini, ST |
Jabatan: | Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
Alamat: | Jalan Jalak Putih IV No. 23 Singaraja |
Telepon: | 081338509218 |
Faksimile: | - |
Email: | perkinta1buleleng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLingkungan serta isinya akan selalu mengalami perubahan yang dinamis. Jumlah penduduk yang semakin banyak, menuntut perkembangan khususnya alih fungsi lahan menjadi perumahan yang layak bagi pendudu. Indonesia sendiri memiliki angka demografi yang cukup tinggi hingga tahun 2024. Sehingga, tentunya menuntut adanya pengembangan perumahan yang layak yang secara tidak langsung mampu menunjang kebutuhan dari setiap penduduk untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup yang akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia.Pembangunan perumahan yang akan dijalankan baik oleh swasta maupun pemerintah, sebenarnya harus dilandaskan pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Apabila pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan pada peraturan yang ada maka akan tercipta keamanan dan kenyamanan lingkungan internal maupun eksternal perumahan. Lebih dari itu, akan tercipta pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk wilayah di sekitarnya.Dalam hal ini, pengembangan perumahan yang terus menerus juga terjadi di Kabupaten Buleleng. Kabupaten Buleleng adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang terletak di bagian utara Pulau Bali, berbatasan dengan Samudra Hindia di sebelah utara, Kabupaten Jembrana di sebelah barat, Kabupaten Tabanan di sebelah selatan, dan Kabupaten Karangasem di sebelah timur. Kabupaten Buleleng memiliki Ibu Kota Singaraja, yang merupakan kota terbesar di kabupaten ini dan juga memiliki pelabuhan utama di Bali. Kabupaten Buleleng memiliki memiliki luas kurang lebih 1.365,58 km². Kabupaten Buleleng memiliki 9 Kecamatan, yaitu Kecamatan Gerokgak, Kecamat Seririt, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Banjar, Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada, Kecamat Sawan, Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Tejakula.Berdasarkan atas Data Permohonan Rekomendasi Teknis Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan dari Tahun 2020-2024, didapatkan bahwa dari 9 kecamatan yang ada hanya Kecamatan Busungbiu yang belum memiliki pengembangan perumahan. Artinya, pengembangan perumahan pada Kabupaten Buleleng hampir menyeluruh di setiap kecamatan.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai SKPD yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan dan dalam fungsinya melakukan perumusan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan, maka dirumuskanlah peraturan terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang tertuang pada Peraturan Darah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perda ini tersusun atas dasar pertimbangan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia serta untuk menjamin pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang sesuai dengan arah pola tata ruang serta untuk menjamin pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas umum pada masyarakat.Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 31, Pasal 44 ayat (3), Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka ditetapkanlah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian, aturan pelaksanaan dari Perbup Nomor 40 Tahun 2023 diperbaharui dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Adanya peraturan ini, menuntut penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah harus dilaksanakan secara terencana, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu implementasinya yaitu menuntut penyelenggaraan perumahan untuk bertanggungjawab dan memperhatikan kenyamanan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Penyelenggaraan perumahan yang semakin meluas di setiap lingkungan di Kabupaten Buleleng, secara tidak langsung akan berdampak pada lingkungan baik lingkungan alam maupun masyarakat di sekitar perumahan itu sendiri. Oleh karena itu, dipandang penting untuk melakukan evaluasi berupa survei dampak pengembangan perumahan terhadap masyarakat di lingkungan sekitar perumahan di Kabupaten Buleleng.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui dampak pengembangan perumahan terhadap masyarakat di lingkungan sekitar perumahan di Kabupaten Buleleng.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-09 s.d. 2024-09-30
Desain
2024-09-30 s.d. 2024-10-13
Pengumpulan Data
2024-10-14 s.d. 2024-10-31
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-18
Diseminasi Hasil
2025-01-19 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Sumber air minum | Sumber air minum | Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga (Ref Indah : 10620107) | 1 tahun |
Kondisi sumber air minum | Kondisi sumber air minum | Kondisi sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga | 1 tahun |
Kondisi drainase / air limbah | Kondisi drainase / air limbah | Kondisi drainse / air limbah di lingkungan sekitar responden | 1 tahun |
Kondisi jalan | Kondisi jalan | Kondisi jalan di lingkungan sekitar responden | 1 tahun |
Kondisi akses jalan | Kondisi akses jalan | Kondisi akses jalan di lingkungan sekitar responden | 1 tahun |
Jenis kendaraan | Jenis kendaraan | Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut (Ref Indah : 24420004) | 1 tahun |
Tempat pembuangan sampah | Tempat pembuangan sampah | Jenis tempat buang sampah yang digunakan oleh sebagian besar keluarga di desa/kelurahan (Ref Indah : 31020032) | 1 tahun |
Pengelola tempat pembuangan sampah | Pengelola tempat pembuangan sampah | Pengelola tempat pembuangan sampah di lingkungan sekitar responden | 1 tahun |
Kondisi jaringan listrik | Kondisi jaringan listrik | Kondisi jaringan listrik di lingkungan sekitar responden | 1 tahun |
Jaringan internet | Jaringan internet | Jenis akses internet yang paling sering digunakan (Ref Indah : 10620002) | 1 tahun |
Kondisi fasilitas umum | Kondisi fasilitas umum | Kondisi fasilitas umum (seperti taman, tempat bermain, sekolah) di lingkungan sekitar responden | 1 tahun |
Kondisi akses pemadam kebakaran | Kondisi akses pemadam kebakaran | Kondisi akses untuk pemadam kebakaran di lingkungan sekitar responden | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
BALI | BULELENG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
CLUSTER_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
25_DARI_POPULASI_JUMLAH_MASYARAKAT_DISEKITAR_PERUMAHAN_
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
0,05%
Unit Sampel
Masyarakat disekitar lokasi pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng
Unit Observasi
Masyarakat disekitar lokasi pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng, bisa kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 30
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis akses internet yang paling sering digunakan.
-
Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga.
-
Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut.
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari keseluruhan timbulan sampah nasional yang dikelola sampai proses akhir.
-
Bagian dari panjang ruas jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang.
-
Banyaknya rumah tangga di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu.