Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Indeks Prilaku Anti Korupsi Pada Perangkat Daerah Kota Bontang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Indeks Prilaku Anti Korupsi Pada Perangkat Daerah Kota Bontang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Kota Bontang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Moh. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok Ii Lantai 3, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota Bontang
Telepon: | (0548) 20344 |
Faksimile: | - |
Email: | Inspektoratkotabontang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Inspektur Inspektorat Daerah Kota Bontang |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Drs. Sunarya, M.Pd. |
Jabatan: | Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bontang |
Alamat: | Jl. Moh. Roem Gedung Graha Taman Praja Blok Ii Lantai 3, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota Bontang |
Telepon: | 082251726595 |
Faksimile: | - |
Email: | Inspektoratkotabontang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKorupsi yang terjadi di negara kita Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga dapat berdampak buruk kepada sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. dengan adanya tindakan koruptif yang masuk di dalam pikiran dan tindakan dapat menghancurkan sistem perekonomian, sistem politik, sistem pemerintahan, sistem hukum, sistem sosial kemasyarakatan di negara ini. Seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Selanjutnya, guna menanggulangi merebaknya tindakan koruptif tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Perpres Stranas tersebut berfokus dan menyasar pada pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang lain. Oleh karena itu, sebagai salah satu cara untuk mengukur tingkat permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi maka perlu dilakukan survei perilaku anti korupsi (SPAK) dengan data yang diperoleh dari kebiasaan masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan pelayanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi Pemerintah Kota Bontang. Data yang digunakan dalam penyusunan nilai tersebut diperoleh dari pengguna layanan perangkat daerah. Survei ini juga dimaksudkan untuk mengetahui area/unsur apa yang perlu ditingkatkan pelayanannya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Pengolahan Data
2024-03-25 s.d. 2024-04-05
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-04-10
Diseminasi Hasil
2024-04-11 s.d. 2024-04-18
Evaluasi
2024-04-19 s.d. 2024-04-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Usia | Usia | Usia adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Usia dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau usia pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan usia didasarkan pada kalender Masehi. | Saat pengisian survei |
Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | Saat pengisian survei |
Pendidikan | Pendidikan Terakhir | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta | Saat pengisian survei |
Pekerjaan | Pekerjaan Utama | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Saat pengisian survei |
Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan yang Diterima | Jenis layanan yang diterima adalah layanan yang diterima responden dari unit layanan di Dinas/Badan yang menjadi unit observasi. | Saat pengisian survei |
Percaloan | Percaloan | Percaloan adalah kegiatan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. | Selama mendapatkan pelayanan |
Kecurangan pelayanan | Kecurangan pelayanan | Kecurangan pelayanan adalah suatu tindakan penipuan subjektif yang dapat dilakukan oleh setiap pegawai dalam bentuk apa saja, dalam proses pelayanan kepada masyarakat, seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan di luar prosedur, pengurangan syarat/prosedur, pengurangan denda, dan lain-lain. | Selama mendapatkan pelayanan |
Nama Dinas/Badan | Nama Dinas/Badan | Nama Dinas/Badan adalah identitas untuk menyebut Dinas/Badan yang menjadi unit observasi. | Saat pengisian survei |
Unit Layanan | Unit Layanan | Unit Layanan adalah identitas untuk menyebut unit layanan pada Dinas/Badan yang menjadi unit observasi. | Saat pengisian survei |
Diskriminasi Pelayanan | Diskriminasi Pelayanan | Diskriminasi Pelayanan adalah pemberian pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya. | Selama mendapatkan pelayanan |
Pungutan Liar (pungli) | Pungutan Liar (pungli) | Pungutan Liar (pungli) adalah permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi. | Selama mendapatkan pelayanan |
Penerimaan Imbalan/Gratifikasi | Penerimaan Imbalan/Gratifikasi | Penerimaan Imbalan/Gratifikasi adalah penerimaan imbalan dalam bentuk uang, barang, ataupun fasilitas berupa akomodasi di luar ketentuan yang berlaku. | Selama mendapatkan pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-04-18;
Digital (softcopy): 2024-04-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Percaloan adalah kegiatan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah.
-
Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah, baik sekolah negeri maupun swasta
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Diskriminasi Pelayanan adalah pemberian pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya.
-
Penerimaan Imbalan/Gratifikasi adalah penerimaan imbalan dalam bentuk uang, barang, ataupun fasilitas berupa akomodasi di luar ketentuan yang berlaku.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Jenis layanan yang diterima adalah layanan yang diterima responden dari unit layanan di Dinas/Badan yang menjadi unit observasi.
-
Pungutan Liar (pungli) adalah permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi.
-
Nama Dinas/Badan adalah identitas untuk menyebut Dinas/Badan yang menjadi unit observasi.
-
Unit Layanan adalah identitas untuk menyebut unit layanan pada Dinas/Badan yang menjadi unit observasi.
-
Kecurangan pelayanan adalah suatu tindakan penipuan subjektif yang dapat dilakukan oleh setiap pegawai dalam bentuk apa saja, dalam proses pelayanan kepada masyarakat, seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan di luar prosedur, pengurangan syarat/prosedur, pengurangan denda, dan lain-lain.
Indikator Kegiatan
-
Dalam bidang statistik, indeks merupakan metode pengukuran atas kinerja sekelompok data. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Indeks Perilaku....