Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dokumen Perencanaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dokumen Perencanaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan K.H Abd Malik Pattana Endeng Nomor 14, Rangas, Mamuju, 91511
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappeda@sulbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat |
| Eselon 2: | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hasanuddin, SE., M.M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat |
| Alamat: | Jln. Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Kantor Gubernur No. 14, Mamuju (91512) |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapperida@sulbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu perangkat daerah yang melaksanakan sebagian tugas Gubernur dalam menunjang urusan pemerintahan unsur perencanaan. Dalam hal ketersediaan dokumen perencanaan pembangunan daerah, beberapa dokumen sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005 – 2025 (RPJPD); 2. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 – 2034 (RTRW); 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 – 2022 (RPJMD); 4. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 – 2022 (Perubahan RPJMD); 5. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 (RKPD); 6. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 (RKPD); 7. Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 (RKPD); 8. Peraturan Gubernur Nomor 21 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 (RKPD). Konsistensi dan sinkronisasi antar dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi hal yang sangat penting, agar pembangunan daerah yang dilaksanakan dapat sesuai dengan yang telah direncanakan.
Tujuan Kegiatan
Agar terwujudnya konsistensi dan sinkronisasi antar dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta memastikan bahwa perencanaan yang telah disusun mendapatkan alokasi anggaran yang memadai untuk dilaksanakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-02-12 s.d. 2024-05-12
Pengolahan Data
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Analisis
2024-06-01 s.d. 2024-06-07
Diseminasi Hasil
2024-06-08 s.d. 2024-06-30
Evaluasi
2024-09-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Program Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah | Program yang termuat dalam dokumen perencanaan untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah | setahun yang lalu |
| Program Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Program yang termuat dalam dokumen hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). | setahun yang lalu |
| Program Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Program yang tertuang dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | setahun yang lalu |
| Kegiatan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Kegiatan yang tertuang dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | setahun yang lalu |
| Pelaksanaan Program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Pelaksanaan program yang tertuang dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | setahun yang lalu |
| Pelaksanaan Kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAMUJU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen Perencanaan Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Asistensi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Program/Kegiatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-06-30;
Digital (softcopy): 2024-06-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pelaksanaan program yang tertuang dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-
Kegiatan yang tertuang dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-
Program yang tertuang dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-
Program yang termuat dalam dokumen hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
-
Pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-
Program yang termuat dalam dokumen perencanaan untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tidak terlaksana pada Pemerintah Provinsi
-
Bagian dari program pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang konsisten dengan program pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
-
Bagian dari program pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang tidak terlaksana pada pemerintah provinsi
-
Bagian dari program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang konsisten dengan program pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah