Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Serta Realisasi Investasi 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Serta Realisasi Investasi
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 40, Lubuk Sikaping
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsppasaman@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hirmaleni, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | Jl. A Yani No.17 D Lubuk Sikaping |
| Telepon: | 0812 8890 0083 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hirmaleni.83@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKompilasi Produk Administrasi Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Serta Realisasi Investasi disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Serta Realisasi Investasi Penanaman Modal di Kabupaten Pasaman.Dalam melaksanakan kegiatan usaha, dimana pelaku usaha diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari Online Single Sibmission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sebagaiman diatur Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, merupakan tindaklanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja.
Tujuan Kegiatan
Memenuhi kebutuhan data dan informasi tentang perizinan dan non perizinan serta perkembangan realisasi investasi penanaman modal di Kabupaten Pasaman
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-08-08 s.d. 2022-12-05
Desain
2022-12-05 s.d. 2022-12-29
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Analisis
2024-01-16 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-02-05
Evaluasi
2024-02-06 s.d. 2024-02-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelaku Usaha | Pelaku Usaha | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu | 2023 |
| Penanaman Modal | Penanaman Modal | Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. | 2023 |
| Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang diterbitkan DPMPTSP | Jumlah Perizinan dan Non Perizinan yang diterbitkan DPMPTSP | lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : usaha/perusahaan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-05;
Digital (softcopy): 2024-02-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
-
lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya
-
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Indikator Kegiatan
-
Persentase pelaku usaha yang membuat permintaan izin kepada DPMPTSP menurut skala usaha