Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Trunojoyo No.12 A
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkadbojonegoro@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | LULUK ALIFAH, SE., MM. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MUNDHORI, S.Sos. |
| Jabatan: | IV.a - Pengawas Kepala Sub Bagian |
| Alamat: | jl trunojoyo No. 12 A, Kab. Bojonegoro |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | shofanfathu@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yaitu penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, serta pengelolaan aset daerah. BPKAD memainkan peran penting dalam mendukung penyediaan layanan publik yang efisien dan berkualitas dengan memastikan bahwa sumber daya keuangan yang diperlukan untuk layanan tersebut dikelola dengan baik. Sebagai satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang keuangan dan aset daerah , BPKAD Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus berupaya memberikan layanan yang optimal kepada semua SKPD yang ada di Kabupaten Bojonegoro dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penatausahaan pengelolaan keuangan dan pencairan anggaran, penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan serta penatausahaan pengelolaan Aset Daerah. BPKAD terus berupaya untuk meningkatan pelayanan yang diberikan kepada seluruh SKPD dengan harapan terwujud tata kelola keuangan dan aset daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bedasarkan kondisi diatas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro memandang penting untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan-layanan yang telah diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bojonegoro secara komprehensif, representatif, dan objektif. Hal ini sejalan PERMENPANRB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Publik. Merujuk pada PERMENPANRB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Publik tingkat kepuasan masyarakat diukur berdasarkan 9 unsur, yaitu syarat, proesdur, waktu, jenis spesifikasi layanan, tarif, kompetensi petugas, sikap petugas, kesigapan penanganan aduan, dan sarana dan prasarana.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan Pengukuran indeks Kepuasan Masyarakat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 adalah sebagai berikut: 1. Mengukur kepuasan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 2. Menganalisis dan menentukan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3. Mengetahui keunggulan dan kelemahan pelayanan yang telah diberikan serta rekomendasi untuk menyusun langkah-langkah perbaikan pelayanan selanjutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-01 s.d. 2024-10-01
Desain
2024-08-01 s.d. 2024-10-01
Pengumpulan Data
2024-10-02 s.d. 2024-10-18
Pengolahan Data
2024-10-02 s.d. 2024-10-18
Analisis
2024-10-28 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-08
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-11-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2024 |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2024 |
| Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2024 |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2024 |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | 2024 |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2024 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2024 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat penerima layanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro
Unit Observasi
Masyarakat penerima layanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-08;
Digital (softcopy): 2024-11-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.