Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Kepegawaian Kabupaten Buton 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Kepegawaian Kabupaten Buton
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Takawa, Gd. D, Lt. 4,Pasarwajo, Kabupaten Buton
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm.butonkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Awaluddin |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ahdiyanto Sudjono, S.ip |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan |
| Alamat: | - |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPertumbuhan Jumlah Pns (pegawai Negeri Sipil) Sebagai Penyelenggara Pemerintah Di Kabupaten Buton Setiap Tahunnya Selalu Mengalami Peningkatan. Peningkatan Jumlah Pns Tersebut Menyebabkan Terjadinya Persebaran Pns Di Seluruh Kabupaten Buton Yang Tidak Merata. Jumlah Pegawai Yang Terlalu Banyak Sudah Pasti Mempengaruhi Produktivitas Pegawai Secara Signifikan. Produktivitas Yang Rendah Membuat Daya Saing Kabupaten Buton Dalam Bidang Ekonomi Selalu Tertinggal Dibanding Dengan Kabupaten Lain. Oleh Karena Itu Kami Selaku Bkd Di Kabupaten Buton Ingin Mengetahui Persebaran Pegawai Di Kabupaten Buton Apakah Sudah Merata Atau Belum.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Dari Kegiatan Ini Adalah Untuk Mengetahui Persebaran Pegawai Di Kabupaten Buton. Penyelenggaraan Pemerintahan Harus Menjamin Pelayanan Yang Baik, Secara Internal Maupun Eksternal. Maka Dari Itu, Harus Ditunjang Dengan Jumlah Pegawai Dan Kapabilitas Pegawai Yang Memadai.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-03-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-03-01 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-02-28
Evaluasi
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PEGAWAI LAKI-LAKI | Pegawai Negeri Sipil Laki-laki | Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Tahunan |
| PEGAWAI PEREMPUAN | Pegawai Negeri Sipil Perempuan | Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Tahunan |
| PEGAWAI BERDASARKAN PENDIDIKAN | Pegawai Negeri Sipil Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Pendidikan | Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Tahunan |
| PEGAWAI BERDASARKAN KEPANGKATAN | Pegawai Negeri Sipil Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Kepangkatan | Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | BUTON |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : INSTANSI
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : INSTANSI
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2024-02-01;
Variabel Kegiatan
-
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indikator Kegiatan
-
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.