Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Rapat Dan Perda DPRD Kabupaten Banyumas 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Rapat Dan Perda DPRD Kabupaten Banyumas
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Produktivitas
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kabupaten No. 1, Purwokerto 53115
| Telepon: | (0281) 637102 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setwan@banyumaskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SUMARDI, S.H, M.Hum |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sri Utami, S.H. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan |
| Alamat: | JL POL SUMARTO GG XII RT. 02 RW. 04 |
| Telepon: | 08225498316 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tamipwt70@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Ri Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dprd Provinsi, Kabupaten, Dan Kota; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Memiliki Peran Dan Tanggung Jawab Dalam Mewujudkan Efisiensi, Efektivitas, Produktivitas, Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahann Daerah Melalui Pelaksanaan Hak, Kewajiban, Tugas, Wewenang, Dan Fungsi Dprd Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan. Salah Satu Fungsi DPRD Adalah Pembentukan Perda. Program Pembentukan Perda Ditetapkan Untuk Jangka Waktu 1 (satu) Tahun Berdasarkan Skala Prioritas Pembentukan Rancangan Perda. Sekretariat Dprd Sebagai Unsur Pelayanan Administrasi Dan Pemberian Dukungan Terhadap Tugas Dan Fungsi Dprd., Termasuk Di Dalamnya Adalah Bagian Persidangan Dan Perundang-undangan Yang Mempunyai Tugas Melaksanakan Penyiapan Penyusunan Kebijakan Teknis, Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Dan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Fungsi-fungsi Penunjang Di Bidang Persidangan Dan Perundang-undangan, Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk Mengetahui Jumlah Rapat Yang Dilaksanakan Oleh DPRD Kabupaten Banyumas 2. Untuk Mengetahui Jumlah Perda Yang Dibuat Oleh DPRD Kabupaten Banyumas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-13
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-27
Pengumpulan Data
2023-01-30 s.d. 2023-12-29
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-01-19
Analisis
2024-01-22 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-02-21
Evaluasi
2024-02-22 s.d. 2024-02-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rapat Paripurna | Rapat Paripurna yang dilakukan DPRD Kabupaten Banyumas | Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD. | Tahunan |
| Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Istimewa yang dilakukan DPRD Kabupaten Banyumas | Rapat paripurna istimewa merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rangka agenda pemerintahan RI. | Tahunan |
| Rapat Komisi | Rapat komisi yang dilakukan oleh komisi DPRD Kabupaten Banyumas | Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi. | Tahunan |
| Perda | perda yang diterbitkan oleh DPRD Kabupaten Banyumas | Peraturan Daerah Kabupaten adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : DPRD Kabupaten Banyumas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : DPRD Kabupaten Banyumas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Daerah Kabupaten adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati
-
Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
-
Rapat paripurna istimewa merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rangka agenda pemerintahan RI.
-
Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Perda yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
-
Jumlah Rapat yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas