Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pandeglang Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Pandeglang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Raya Serang Km.3,5 No.5A, Cigadung- Pandeglang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | 0253201296 |
| Email: | pandeglangdinsos@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ahmad Hidayat |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jl. Raya Serang Km. 3,5 No. 5A, Cigadung Pandeglang |
| Telepon: | 081318521295 |
| Faksimile: | 0253 – 201296 |
| Email: | pandeglangdinsos@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyusunan data statistik sektoral oleh Dinas Sosial dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian ketepatan sasaran program kegiatan, khususnya dalam lingkup kesejahteraan sosial yang terdiri dari data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), dan data Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial DanPotensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial merupakan kegiatan mandatory dari DinasSosial sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kualitas data sektoral Dinas Sosial agar lebih lengkap, akurat, relevan, dan terbaru Memenuhi permintaan OPD pemerlu data terkait yang dikelola oleh Dinas Sosial Menghasilkan informasi ke semua alemen melalui Publikasi Profil Kesejahteraan Sosial Penduduk Kabupaten Pandeglang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-23 s.d. 2024-10-28
Desain
2024-10-23 s.d. 2024-10-28
Pengumpulan Data
2024-10-29 s.d. 2024-10-29
Pengolahan Data
2024-10-30 s.d. 2024-10-30
Analisis
2024-10-31 s.d. 2024-11-18
Diseminasi Hasil
2024-10-31 s.d. 2024-11-18
Evaluasi
2024-11-19 s.d. 2024-11-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anak Balita Terlantar | Anak Balita Terlantar | Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu | Juni - Juli 2023 |
| AnakTerlantar | AnakTerlantar | Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. | Juni - Juli 2023 |
| Anak yang Berhadapan dengan Hukum | Anak yang Berhadapan dengan Hukum | Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana | Juni - Juli 2023 |
| Anak Jalanan | Anak Jalanan | Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari | Juni - Juli 2023 |
| Lanjut Usia Terlantar | Lanjut Usia Terlantar | Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. | Juni - Juli 2023 |
| Tuna Susila | Tuna Susila | Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. | Juni - Juli 2023 |
| Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. | Juni - Juli 2023 |
| Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan | Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan | Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. | Juni - Juli 2023 |
| Kelompok Minoritas | Kelompok Minoritas | Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian. | Juni - Juli 2023 |
| Anak dengan Kedisabilitasan | Anak dengan Kedisabilitasan | Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. | Juni - Juli 2023 |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. | Juni - Juli 2023 |
| Korban Bencana Alam | Korban Bencana Alam | Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. | Juni - Juli 2023 |
| Korban Bencana Sosial | Korban Bencana Sosial | Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror | Juni - Juli 2023 |
| Korban Tindak Kekerasan | Korban Tindak Kekerasan | Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. | Juni - Juli 2023 |
| Korban Trafficking | Korban Trafficking | Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. | Juni - Juli 2023 |
| Orang dengan HIV/AIDS | Orang dengan HIV/AIDS | Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal | Juni - Juli 2023 |
| Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan | Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan | Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. | Juni - Juli 2023 |
| Pekerja Migran Bermasalah Sosial | Pekerja Migran Bermasalah Sosial | Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu | Juni - Juli 2023 |
| Gelandangan | Gelandangan | Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. | Juni - Juli 2023 |
| Pemulung | Pemulung | Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar- pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis. | Juni - Juli 2023 |
| Pengemis | Pengemis | Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain | Juni - Juli 2023 |
| Perempuan Rawan Sosial Ekonomi | Perempuan Rawan Sosial Ekonomi | Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. | Juni - Juli 2023 |
| Fakir Miskin | Fakir Miskin | Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. | Juni - Juli 2023 |
| Korban Penyalahgunaan NAPZA | Korban Penyalahgunaan NAPZA | Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang | Juni - Juli 2023 |
| Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis | Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis | Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. | Juni - Juli 2023 |
| Komunitas Adat Terpencil | Komunitas Adat Terpencil | Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik | Juni - Juli 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 35
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar- pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
-
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
-
Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
-
Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
-
Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi....
-
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
-
Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
-
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang
-
Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
-
Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
-
Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
-
Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
-
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.
-
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
-
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
-
Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan....
-
Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
-
Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
-
Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
-
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
-
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
-
Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
-
Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban....
-
Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Korban Trafficking di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Tuna Susila di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Perempuan Rawan Sosial Ekonomi yang membutuhkan Perlindungan dan Jaminan Sosial.
-
Jumlah Anak jalanan di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Pengemis di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Gelandangan di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Pemulung di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Pekerja Migran Bermasalah Sosial di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Fakir Miskin yang membutuhkan Perlindungan dan Jaminan Sosial.
-
Jumlah Lanjut Usia Terlantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Kelompok Minoritas di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Anak yang Berhadapan dengan Hukum di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Anak balita Telantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Anak Telantar di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Orang dengan HIV/AIDS di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Korban Penyalahgunaan NAPZA di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Korban Bencana sosial di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota.
-
Jumlah Penyandang Disabilitas di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti
-
Jumlah Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Korban Bencana alam di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota.
-
Jumlah Anak dengan Kedisabilitasan di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Jumlah Korban Tindak Kekerasan di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.
-
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
-
Jumlah Komunitas Adat Terpencil di daerah kabupaten/kota yang membutuhkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti.