Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Kendaraan yang Diuji 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Kendaraan yang Diuji
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3502.019
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Diponegoro No.14, Temengungan, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63414
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bankjatim.sa1.dishub@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Wahyudi, S.H.,M.M |
| Jabatan: | Kepala Dinas |
| Alamat: | Jl. Diponegoro No.14, Temengungan, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63414 |
| Telepon: | 0352-485015 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bankjatim.sa1.dishub@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar belakang pengumpulan data yang wajib lulus uji oleh Dinas Perhubungan didasari oleh kebutuhan untuk memastikan data yang akurat, andal, dan berkualitas guna mendukung kebijakan, perencanaan, dan pengelolaan transportasi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pengumpulan data pengujian kendaraan: Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Transportasi: Data yang akurat dan telah lulus uji diperlukan untuk merancang dan mengembangkan infrastruktur transportasi, seperti jalan, jembatan, terminal, dan pelabuhan. Hal ini membantu dalam menentukan lokasi, kapasitas, serta kebutuhan anggaran yang tepat. Pengambilan Keputusan yang Tepat: Pengambilan keputusan mengenai kebijakan transportasi, seperti rekayasa lalu lintas, penentuan rute angkutan umum, atau kebijakan pembatasan kendaraan, memerlukan data yang valid dan dapat dipercaya. Uji data memastikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada informasi yang akurat. Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas: Data lalu lintas, jumlah kendaraan, dan pelanggaran lalu lintas harus diuji untuk memastikan keandalannya sebelum digunakan untuk kebijakan pengaturan lalu lintas atau pengendalian kendaraan berat yang melintasi jalan-jalan tertentu. Kepatuhan terhadap Standar Keselamatan dan Regulasi: Data yang diuji memastikan bahwa standar keselamatan dan regulasi di bidang transportasi dipatuhi. Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan. Evaluasi Kebijakan Transportasi: Data yang telah lulus uji juga berguna untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, misalnya efektivitas penerapan sistem ganjil-genap atau pembatasan kecepatan di area tertentu. Pelaporan dan Akuntabilitas: Dinas Perhubungan sering kali bertanggung jawab untuk melaporkan kondisi transportasi kepada pemerintah pusat, lembaga lain, atau masyarakat. Data yang telah diuji memberikan kepercayaan bahwa laporan tersebut mencerminkan kondisi sebenarnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-25 s.d. 2024-01-05
Desain
2023-12-25 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-10-28 s.d. 2025-01-02
Pengolahan Data
2024-10-28 s.d. 2025-01-03
Analisis
2024-10-28 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2024-10-28 s.d. 2025-01-15
Evaluasi
2025-01-15 s.d. 2025-01-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kendaraan Bermotor | Kendaraan Bermotor | alat transportasi yang dirancang untuk mengangkut orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain. Kendaraan bisa digerakkan oleh mesin (kendaraan bermotor), tenaga manusia (seperti sepeda), atau tenaga hewan (seperti kereta kuda). Kendaraan umumnya digunakan di darat, air, atau udara, dengan berbagai jenis, seperti mobil, sepeda motor, kapal, pesawat, dan sepeda. | Bulan |
| Kendaraan Wajib uji | Kendaraan Wajib uji | kendaraan yang diharuskan oleh peraturan untuk menjalani pengujian berkala guna memastikan kelaikan dan keamanannya sebelum diizinkan beroperasi di jalan raya. | Bulan |
| Kendaraan lulus uji | Kendaraan lulus uji | kendaraan yang telah berhasil melewati proses pengujian resmi dan dinyatakan memenuhi standar kelaikan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Dinas Perhubungan. Kendaraan yang lulus uji dianggap aman dan layak untuk dioperasikan di jalan raya karena telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang berlaku. Bulan | Bulan |
| Kendaraan tidak lulus uji | Kendaraan tidak lulus uji | kendaraan yang tidak berhasil memenuhi standar kelaikan yang ditetapkan dalam proses pengujian resmi oleh otoritas terkait, seperti Dinas Perhubungan. Hal ini berarti bahwa kendaraan tersebut memiliki kekurangan atau masalah teknis yang membuatnya tidak aman atau tidak layak untuk dioperasikan di jalan raya. | Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
Lainnya : Hasil laporan tim uji kendaraan
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengujian langsung
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Evaluasi Kegiatan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-11-04; 2024-12-03;
Data Mikro: -