Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Koperasi UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Koperasi UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ki Hajar Dewantara, Kompleks Perkantoran Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang
Telepon: | 085340009000 |
Faksimile: | - |
Email: | perindakop@bolmutkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Dra. Leida Pontoh, M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Sitty Sofia Pontoh, SE |
Jabatan: | Kepala Bidang Kemetrologian Koperasi dan UKM |
Alamat: | Bolangitang 2 |
Telepon: | 085311774599 |
Faksimile: | - |
Email: | sofiapontoh@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKoperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki banyak manfaat salah satunya memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat terutama kepada para anggotanya. Oleh karena itu penting untuk melakukan pemantauan koperasi.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui jumlah koperasi baik yang masih aktif atau tidak aktif
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-16
Desain
2024-01-17 s.d. 2024-01-29
Pengumpulan Data
2024-10-01 s.d. 2024-11-15
Pengolahan Data
2024-11-18 s.d. 2024-11-22
Analisis
2024-11-25 s.d. 2024-11-29
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2024-12-13
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Koperasi | Koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | Oktober-November 2024 |
Pengurus Koperasi | Pengurusus Koperasi | Pengurus Koperasi adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. | Oktober-November 2024 |
Status Koperasi | Status Koperasi | Status Koperasi adalah konsep administrasi yang digunakan untuk mengkategorikan berdasarkan kinerjanya yang dapat diukur dari pelaksanaan rapat anggota | Oktober-November 2024 |
Usaha Mikro | Usaha Mikro | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). | Oktober-November 2024 |
Usaha Kecil | Usaha Kecil | Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) | Oktober-November 2024 |
Usaha Menengah | Usaha Menengah | Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). | Oktober-November 2024 |
Jenis Koperasi | 1. Koperasi 2. Anggota Koperasi | Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya | Oktober-November 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status Koperasi adalah konsep administrasi yang digunakan untuk mengkategorikan berdasarkan kinerjanya yang dapat diukur dari pelaksanaan rapat anggota
-
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan....
-
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling....
-
Pengurus Koperasi adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
-
Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
-
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah UMKM yang mendapatkan pendampingan dibandingkan keseluruhan UMKM yang terdaftar
-
Jumlah koperasi yang mengadakan rapat anggota dibandingkan keseluruhan koperasi yang terdaftar