Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi produk administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi produk administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.jendral sudirman no 40, Lubuk Sikaping
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbdkabupatenpasaman@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JULIATER GINTING,S.TP |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | jln.jendral sudirman no 40 lubuk sikaping |
| Telepon: | 085352636554 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbdkabupatenpasaman@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMerangkai peristiwa bencana yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat baik faktor alam maupun non alam sesuai dengan UU NOMOR 24 TAHUN 2007(TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA)
Tujuan Kegiatan
1. Meminimalisir dampak bencana 2. Mengetahui daerah daerah rawan bencana 3. Melindungi masyarakat dari ancaman bencana
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-07-14 s.d. 2022-12-01
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Analisis
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Diseminasi Hasil
2024-01-29 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-01-29 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah kejadian bencana alam | Jumlah kejadian bencana alam | bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang di sebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,tsunami, gunung meletus dll | 2023 |
| Risiko bencana | Risiko bencana | Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. | 2023 |
| Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana | Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana | Peraturan Daerah dimaksud adalah adalah Peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana yang telah disetujui dan disahkan oleh DPRD | 2023 |
| Pembentukan BPBD | Pembentukan BPBD | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota | 2023 |
| Pembentukan Forum PRB (Pengurangan Resiko Bencana) | Pembentukan Forum PRB (Pengurangan Resiko Bencana) | Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah yang tidak terikat dalam bentuk regulasi, namun dapat juga dalam bentuk kesepakatan internal organisasi (statuta, AD/ART, kode etik). | 2023 |
| Peraturan tentang Penyebaran Informasi Kebencanaan | Peraturan tentang Penyebaran Informasi Kebencanaan | Informasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. | 2023 |
| Peraturan Daerah tentang Tataruang Berbasis PRB | Peraturan Daerah tentang Tataruang Berbasis PRB | Peraturan Daerah tentang Tataruang berbasis PRB dimaksud adalah perda mengenai penataan ruang seperti RTRW, RDTR, dan RTBL, yang mengatur pemanfaatan ruang yang tidak memunculkan atau meningkatkan risiko bencana. | 2023 |
| Kebijakan Daerah tentang RPB | Kebijakan Daerah tentang RPB | Kebijakan daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah berbagai kebijakan di daerah termasuk misalnya Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. | 2023 |
| Lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Lembaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. | 2023 |
| Lembaga Forum Pengurangan Risiko Bencana | Lembaga Forum Pengurangan Risiko Bencana | Lembaga Forum PRB adalah forum yang telah memiliki landasan hukum (legal entity) sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan dari multi pihak dalam upaya PRB. | 2023 |
| Komitmen DPRD terhadap PRB | Komitmen DPRD terhadap PRB | Komitmen DPRD terhadap PRB adalah keterlibatan aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap seluruh aktivitas Pengurangan Risiko Bencana (PRB) mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring hingga evaluasi. | 2023 |
| Peta Bahaya dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah | Peta Bahaya dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah | Peta bahaya adalah peta yang berisikan data dan informasi tentang karakteristik ancaman bencana serta kajiannya yang mampu menggambarkan jumlah potensi luas bahaya. | 2023 |
| Peta Kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah | Peta Kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah | Peta kerentanan adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan jumlah penduduk terpapar serta potensi kerugian dari setiap jenis ancaman bencana yang ada. | 2023 |
| Rencana Penanggulangan Bencana | Rencana Penanggulangan Bencana | Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah Rencana Induk Penanggulangan Bencana di Daerah yang merupakan Dokumen Daerah dan bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah. RPB disusun untuk multi ancaman bencana di daerah yang mencakup tahapan PB (Pra, Saat, Pasca). | 2023 |
| Peta Kapasitas dan kajiannya | Peta Kapasitas dan kajiannya | Peta kapasitas adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan kemampuan daerah terhadap jenis-jenis ancaman bencana yang ada. | 2023 |
| Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat | Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat | Deskripsi: Informasi apapun terkait kebencanaan yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut harus didiseminasikan secara menyeluruh dan menjangkau semua lapisan masyarakat | 2023 |
| Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan di wilayahnya | Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan di wilayahnya | Terselenggaranya kegiatan rutin sosialisasi tentang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dapat berbentuk aktivitas komunitas, kegiatan diselenggarakan instansi tertentu, dll di setiap kecamatan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. | 2023 |
| Komunikasi bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga-lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha | Komunikasi bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga-lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha | Terselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pengurangan risiko bencana | 2023 |
| Pusdalops PB dengan fasilitas minimal mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa kritis | Pusdalops PB dengan fasilitas minimal mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa kritis | Pusdalops PB memberikan informasi-informasi penting untuk menggerakkan masyarakat dalam menyelamatkan diri saat kejadian bencana sebagai upaya peringatan dini. | 2023 |
| Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional | Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional | Tersedianya sebuah sistem pendataan terkait kebencanaan di daerah yang terintegrasi secara vertikal dan dimanfaatkan di kedua arah untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan. | 2023 |
| Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB | Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB | Tersedianya aktor pengguna peralatan PB yang tersertifikasi sebagai actor kunci dalam respons kejadian bencana di daerah. Peralatan PB yang dimaksud mengacu kepada lampiran Perka BNPB 11/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Peralatan PB. | 2023 |
| Penyelenggaraan Latihan (Geladi) Kesiapsiagaan) | Penyelenggaraan Latihan (Geladi) Kesiapsiagaan) | Terselenggaranya latihan atau simulasi (geladi) mengenai kesiapsiagaan secara bertahap dan berlanjut (mulai pelatihan, simulasi, hingga uji sistem). | 2023 |
| Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan guna memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat bencana disesuaikan dengan perhitungan jumlah jiwa terdampak pada daerah rawan bencana. | 2023 |
| Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan | Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan. | 2023 |
| Penyimpanan/pergudangan Logistik PB | Penyimpanan/pergudangan Logistik PB | Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu (Perka BNPB No.13 tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan PB). | 2023 |
| Pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodik | Pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodik | Supply Chain adalah jaringan kerja yang terintegrasi dengan baik, dari fasilitas-fasilitas (gudang, pabrik, terminal, pelabuhan, toko, dan rumah), kendaraan (truk, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut), dan sistem informasi logistik yang dihubungkan dengan suppliernya supplier dan konsumen akhir. Logistik adalah kejadian dalam supply chain. | 2023 |
| Tersedianya energi listrik untuk kebutuhan darurat | Tersedianya energi listrik untuk kebutuhan darurat | Pemerintah daerah dapat menjamin keberlangsungan pasokan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana terparah, yang mengacu kepada scenario dalam Rencana Kontijensi. | 2023 |
| Kemampuan pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat | Kemampuan pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat | Pemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat terpapar dan dievaluasi secara berkala. | 2023 |
| Penataan ruang berbasis PRB | Penataan ruang berbasis PRB | Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana | 2023 |
| Informasi penataan ruang yang mudah diakses publik | Informasi penataan ruang yang mudah diakses publik | Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana | 2023 |
| Sekolah dan Madrasah Aman Bencana | Sekolah dan Madrasah Aman Bencana | Sekolah dan Madrasah Aman Bencana adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana | 2023 |
| Desa Tangguh Bencana | Desa Tangguh Bencana | Desa Tangguh Bencana merupakan desa/kelurahan yang dirancang untuk membentuk warganya menjadi tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana, memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan | 2023 |
| Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana | Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana | Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana adalah Rumah Sakit dan Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan yang efisien setiap waktu, bahkan setelah bencana terjadi atau pada masa tanggap darurat, tangguh dan terorganisir dengan tersedianya rencana kontijensi di rumah sakit dan puskesmas tersebut serta memiliki tenaga kerja yang terlatih untuk memastikan bahwa rumah sakit tersebut tetap bisa menjalankan fungsinya pada saat krisis | 2023 |
| Penerapan sumur resapan dan/atau biopori untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana banjir | Penerapan sumur resapan dan/atau biopori untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana banjir | Biopori/sumur respaan adalah salah satu metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah. | 2023 |
| Perlindungan daerah tangkapan air | Perlindungan daerah tangkapan air | Daerah tangkapan air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis yang dapat berupa punggung-punggung bukit atau gunung dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. | 2023 |
| Restorasi Sungai | Restorasi Sungai | Restorasi sungai adalah mengembalikan fungsi alami/renaturalisasi sungai yang telah terdegradasi oleh intervensi manusia. Restorasi sungai merupakan perubahan paradigma dalam ilmu rekayasa sungai (river engineering) yaitu perubahan dari pola penyelesaian berdasarkan aspek teknik sipil hidro secara parsial menjadi penyelesaian terintegrasi aspek hidraulik, fisik, ekologi, sosial. | 2023 |
| Penguatan Lereng | Penguatan Lereng | Longsor atau sering disebut gerakan tanah adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan masabatuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Penguatan lereng dianggap dapat menurunkan frekuensi dan luasan tanah longsor | 2023 |
| Penegakan Hukum untuk Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan | Penegakan Hukum untuk Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan | Langkah pencegahan dan mitigasi bencana dalam bentuk peraturan (peraturan daerah, peraturan adat/desa) serta penegakan hukum bagi masyarakat, swasta maupun instansi, khususnya untuk ancaman kebakaran lahan dan hutan. | 2023 |
| Optimalisasi pemanfaatan air permukaan | Optimalisasi pemanfaatan air permukaan | 1. Sistem pengelolaan atau perlindungan Efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan lahan pertanian 2. Pengelolaan dan perlindungan Air permukaan (sungai; mata air; rawa-rawa; danau; lahan basah; embung; irigasi) dan DTA. Melindungi daerah tangkapan air (DTA) secara luasan dan kualitas tutupan lahan DTA, revitalisasi embung untuk cadangan air, kawasan hutan lindung kota/kab, Restorasi sungai | 2023 |
| Pemantauan berkala hulu sungai | Pemantauan berkala hulu sungai | Sistem pengelolaan dan pemantauan area DAS hulu sungai ( sempadan, badan air, dan area hutan di luar sempadan mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pemeliharaan) yang inklusif (multidisiplin dan multipihak) dan lintas administratif kota/kab di landskap DAS yang sama) untuk mencegah dan memitigasi bencana banjir bandang | 2023 |
| Penerapan bangunan tahan gempa bumi | Penerapan bangunan tahan gempa bumi | Bangunan tahan gempa bumi merupakan suatu bangunan yang sekuat apapun saat terjadi gempa, bangunan tersebut tetap terkena getarannya namun masih tetap aman. | 2023 |
| Tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami | Tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami | Tanaman penahan gelombang tsunami merupakan tanaman yang dijadikan sebagai penahan gelombang tsunami, misalnya pohon kelapa, mangrove, casuarina. Bangunan penahan gelombang tsunami merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk penahan gelombang tsunami seperti tembok atau bangunan lainya | 2023 |
| Revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota | Revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota | Revitalisasi adalah suatu upaya atau proses dalam rangka mengembalikan fungsi objek-objek yang penting dalam rangka melaksanakan kegiatan mitigasi struktural untuk bencana banjir. Objek-objek yang dapat direvitalisasi contohnya tanggul, embung, waduk dan taman kota | 2023 |
| Restorasi lahan gambut | Restorasi lahan gambut | Restorasi lahan gambut adalah mengembalikan kondisi lahan gambut seperti semula agar dapat mengurangi emisi yang disebabkan pelepasan karbon yang besar. | 2023 |
| Konservasi vegetatif DAS rawan longsor | Konservasi vegetatif DAS rawan longsor | Konservasi vegetatif DAS adalah pelestarian vegetasi-vegetasi yang ada di sekitar DAS dalam upaya mitigasi struktural bencana longsor | 2023 |
| Rencana kontijensi gempa bumi | Rencana kontijensi gempa bumi | Rencana kontijensi gempa bumi merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana gempa bumi. | 2023 |
| Rencana kontijensi tsunami | Rencana kontijensi tsunami | Rencana kontijensi tsunami merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tsunami. | 2023 |
| Sistem peringatan dini bencana tsunami | Sistem peringatan dini bencana tsunami | Sistem peringatan dini bencana tsunami merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tsunami. | 2023 |
| Rencana kontijensi tanah longsor | Rencana kontijensi tanah longsor | Rencana kontijensi tanah longsor merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana | 2023 |
| Sistem peringatan dini bencana tanah longsor | Sistem peringatan dini bencana tanah longsor | Sistem peringatan dini bencana tanah longsor merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tanah longsor. | 2023 |
| Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan | Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan | Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kebakaran lahan dan hutan. | 2023 |
| Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan | Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan | Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kebakaran lahan dan hutan. | 2023 |
| Rencana kontijensi erupsi gunung api | Rencana kontijensi erupsi gunung api | Rencana kontijensi erupsi gunung api merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana erupsi gunung api. | 2023 |
| Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api | Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api | Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya erupsi gunung api. | 2023 |
| Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api | Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api | Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api merupakan infrastruktur yang dibangun sebagai upaya penanggulangan bencana erupsi gunung api, berupa rambu peringatan dan/atau rambu evakuasi bencana erupsi gunung api. | 2023 |
| Rencana kontijensi kekeringan | Rencana kontijensi kekeringan | Rencana kontijensi kekeringan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kekeringan. | 2023 |
| Sistem peringatan dini bencana kekeringan | Sistem peringatan dini bencana kekeringan | Sistem peringatan dini bencana kekeringan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kekeringan. | 2023 |
| Rencana kontijensi banjir bandang | Rencana kontijensi banjir bandang | Rencana kontijensi banjir bandang merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir bandang. | 2023 |
| Sistem peringatan dini bencana banjir bandang | Sistem peringatan dini bencana banjir bandang | Sistem peringatan dini bencana banjir bandang merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir bandang. | 2023 |
| Penentuan status tanggap darurat | Penentuan status tanggap darurat | Mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penanganan darurat bencana di daerah. | 2023 |
| Penerapan sistem komando operasi darurat | Penerapan sistem komando operasi darurat | Sistem komando operasi darurat adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan untuk mensinergikan pemanfaatan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya manusia, peralatan maupun dana atau anggaran. | 2023 |
| Pengerahan tim kaji cepat ke lokasi bencana | Pengerahan tim kaji cepat ke lokasi bencana | Pengerahan tim kaji cepat merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil yang sudah melakukan kaji cepat pada masa krisis di daerah sesuai SOP Pengerahan Kaji Cepat. | 2023 |
| Pengerahan tim penyelamatan dan pertolongan korban | Pengerahan tim penyelamatan dan pertolongan korban | Pengerahan tim penyelamat dan pertolongan korban merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil dalam melakukan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap darurat bencana. | 2023 |
| Perbaikan darurat | Perbaikan darurat | Perbaikan darurat yang dimaksud adalah perbaikan darurat untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana. Fasilitas kritis termasuk diantaranya Listrik, Air Bersih, Sistem Transportasi, Rumah Sakit, Polisi, Komunikasi, dan Fasilitas Tanggap Darurat Lainnya. | 2023 |
| Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh | Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh | Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh merupakan mekanisme prosedur cara pengerahan relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat termasuk masyarakat yang sulit dijangkau pada masa krisis dan tanggap darurat bencana. | 2023 |
| Penghentian status tanggap darurat bencana | Penghentian status tanggap darurat bencana | Penghentian status tanggap darurat bencana merupakan prosedur yang mengatur mekanisme penghentian status tanggap darurat bencana atau proses transisi/peralihan dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan SOP Penghentian Tanggap Darurat. | 2023 |
| Pemulihan pelayanan dasar pemerintah | Pemulihan pelayanan dasar pemerintah | Tersedianya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah untuk setiap ancaman bencana yang dalam penyusunannya mempertimbangkan kebutuhan nyata dan melibatkan setiap pemangku kepentingan di daerah | 2023 |
| Pemulihan infrastruktur penting | Pemulihan infrastruktur penting | Infrastruktur penting dapat dipulihkan dengan segera (misalnya dalam 1x24 jam) pada setiap kejadian bencana yang mempertimbangkan kebutuhan nyata dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah | 2023 |
| Perbaikan rumah penduduk | Perbaikan rumah penduduk | Perbaikan rumah penduduk merupakan sistem atau mekanisme daerah untuk perbaikan rumah penduduk pasca bencana dengan lebih baik (build back better) dapat dijalankan secara swadaya maupun atas dukungan pemerintah maupun pihak lain secara sistematis (terencana dan terukur) | 2023 |
| Pemulihan penghidupan masyarakat | Pemulihan penghidupan masyarakat | Pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana merupakan mekanisme dan/atau rencana rehabilitasi dan pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana yang disusun bersama pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata dan risiko | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang yang ada di bpbd dan OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Data Bencana Kab. Pasaman
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan dan Nagari
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-31;
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peta kapasitas adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan kemampuan daerah terhadap jenis-jenis ancaman bencana yang ada.
-
Sistem peringatan dini bencana banjir bandang merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya banjir bandang.
-
Rencana kontijensi kebakaran lahan dan hutan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kebakaran lahan dan hutan.
-
Pusdalops PB memberikan informasi-informasi penting untuk menggerakkan masyarakat dalam menyelamatkan diri saat kejadian bencana sebagai upaya peringatan dini.
-
Penghentian status tanggap darurat bencana merupakan prosedur yang mengatur mekanisme penghentian status tanggap darurat bencana atau proses transisi/peralihan dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan SOP Penghentian Tanggap Darurat.
-
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah Rencana Induk Penanggulangan Bencana di Daerah yang merupakan Dokumen Daerah dan bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah. RPB disusun untuk multi ancaman bencana di daerah yang mencakup tahapan PB (Pra, Saat, Pasca).
-
Sistem pengelolaan atau perlindungan Efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan lahan pertanian 2. Pengelolaan dan perlindungan Air permukaan (sungai; mata air; rawa-rawa; danau; lahan basah; embung; irigasi) dan DTA. Melindungi daerah tangkapan air (DTA) secara luasan dan kualitas tutupan....
-
Restorasi lahan gambut adalah mengembalikan kondisi lahan gambut seperti semula agar dapat mengurangi emisi yang disebabkan pelepasan karbon yang besar.
-
Pemerintah daerah dapat menjamin keberlangsungan pasokan energi listrik untuk kebutuhan darurat bencana terparah, yang mengacu kepada scenario dalam Rencana Kontijensi.
-
Supply Chain adalah jaringan kerja yang terintegrasi dengan baik, dari fasilitas-fasilitas (gudang, pabrik, terminal, pelabuhan, toko, dan rumah), kendaraan (truk, kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut), dan sistem informasi logistik yang dihubungkan dengan suppliernya supplier dan konsumen akhir.....
-
Sistem peringatan dini bencana tanah longsor merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tanah longsor.
-
Informasi kebencanaan meliputi 3 fase yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
-
Desa Tangguh Bencana merupakan desa/kelurahan yang dirancang untuk membentuk warganya menjadi tanggap dan tangguh dalam menghadapi bencana, memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan
-
Sistem Peringatan Dini yang disusun, baik berupa alat sederhana berbasis komunitas, system peringatan beralur, sampai alat peringatan dini yang canggih
-
Rencana kontijensi banjir bandang merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana banjir bandang.
-
Peraturan Daerah dimaksud adalah adalah Peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana yang telah disetujui dan disahkan oleh DPRD
-
Rencana kontijensi tsunami merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tsunami.
-
Biopori/sumur respaan adalah salah satu metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah.
-
Kebijakan daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah berbagai kebijakan di daerah termasuk misalnya Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota.
-
Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu (Perka BNPB No.13 tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik....
-
Tersedianya sebuah sistem pendataan terkait kebencanaan di daerah yang terintegrasi secara vertikal dan dimanfaatkan di kedua arah untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan.
-
Langkah pencegahan dan mitigasi bencana dalam bentuk peraturan (peraturan daerah, peraturan adat/desa) serta penegakan hukum bagi masyarakat, swasta maupun instansi, khususnya untuk ancaman kebakaran lahan dan hutan.
-
Pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana merupakan mekanisme dan/atau rencana rehabilitasi dan pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana yang disusun bersama pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata dan risiko di masa depan
-
Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah yang tidak terikat dalam bentuk regulasi, namun dapat juga dalam bentuk kesepakatan internal organisasi (statuta, AD/ART, kode etik).
-
Lembaga Forum PRB adalah forum yang telah memiliki landasan hukum (legal entity) sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan dari multi pihak dalam upaya PRB.
-
Bangunan tahan gempa bumi merupakan suatu bangunan yang sekuat apapun saat terjadi gempa, bangunan tersebut tetap terkena getarannya namun masih tetap aman.
-
Terselenggaranya latihan atau simulasi (geladi) mengenai kesiapsiagaan secara bertahap dan berlanjut (mulai pelatihan, simulasi, hingga uji sistem).
-
Rencana Kontijensi yang menitikberatkan pada ada atau tidaknya rencana kontijensi untuk ancaman bencana banjir
-
Restorasi sungai adalah mengembalikan fungsi alami/renaturalisasi sungai yang telah terdegradasi oleh intervensi manusia. Restorasi sungai merupakan perubahan paradigma dalam ilmu rekayasa sungai (river engineering) yaitu perubahan dari pola penyelesaian berdasarkan aspek teknik sipil hidro secara parsial....
-
Konservasi vegetatif DAS adalah pelestarian vegetasi-vegetasi yang ada di sekitar DAS dalam upaya mitigasi struktural bencana longsor
-
Sistem pengelolaan dan pemantauan area DAS hulu sungai ( sempadan, badan air, dan area hutan di luar sempadan mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pemeliharaan) yang inklusif (multidisiplin dan multipihak) dan lintas administratif kota/kab di landskap DAS yang sama) untuk mencegah dan memitigasi bencana....
-
Tanaman penahan gelombang tsunami merupakan tanaman yang dijadikan sebagai penahan gelombang tsunami, misalnya pohon kelapa, mangrove, casuarina. Bangunan penahan gelombang tsunami merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk penahan gelombang tsunami seperti tembok atau bangunan lainya
-
Daerah tangkapan air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis yang dapat berupa....
-
Sistem peringatan dini bencana kebakaran lahan dan hutan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kebakaran lahan dan hutan.
-
Infrastruktur penting dapat dipulihkan dengan segera (misalnya dalam 1x24 jam) pada setiap kejadian bencana yang mempertimbangkan kebutuhan nyata dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana
-
Komitmen DPRD terhadap PRB adalah keterlibatan aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap seluruh aktivitas Pengurangan Risiko Bencana (PRB) mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring hingga evaluasi.
-
Rencana kontijensi gempa bumi merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana gempa bumi.
-
Longsor atau sering disebut gerakan tanah adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan masabatuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Penguatan lereng dianggap dapat menurunkan frekuensi dan luasan tanah longsor
-
Pada indikator ini focus kepada aksesibilitas seluruh informasi penataan ruang dan pemanfaatannya dalam kegiatan Pengurangan Risiko Bencana
-
Rencana Evakuasi Tsunami berdasarkan. Kajian risiko bencana
-
Tersedianya aktor pengguna peralatan PB yang tersertifikasi sebagai actor kunci dalam respons kejadian bencana di daerah. Peralatan PB yang dimaksud mengacu kepada lampiran Perka BNPB 11/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Peralatan PB.
-
Mekanisme prosedur yang mengatur tentang penentuan status darurat bencana dan penggunaan anggaran khusus untuk penanganan darurat bencana di daerah.
-
Sistem peringatan dini bencana kekeringan merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya kekeringan.
-
Perbaikan rumah penduduk merupakan sistem atau mekanisme daerah untuk perbaikan rumah penduduk pasca bencana dengan lebih baik (build back better) dapat dijalankan secara swadaya maupun atas dukungan pemerintah maupun pihak lain secara sistematis (terencana dan terukur)
-
Peta bahaya adalah peta yang berisikan data dan informasi tentang karakteristik ancaman bencana serta kajiannya yang mampu menggambarkan jumlah potensi luas bahaya.
-
Peraturan Daerah tentang Tataruang berbasis PRB dimaksud adalah perda mengenai penataan ruang seperti RTRW, RDTR, dan RTBL, yang mengatur pemanfaatan ruang yang tidak memunculkan atau meningkatkan risiko bencana.
-
Terselenggaranya mekanisme komunikasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pengurangan risiko bencana
-
Peta kerentanan adalah peta berisikan data dan informasi yang mampu menggambarkan jumlah penduduk terpapar serta potensi kerugian dari setiap jenis ancaman bencana yang ada.
-
Rumah Sakit Aman Bencana dan Puskesmas Aman Bencana adalah Rumah Sakit dan Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan yang efisien setiap waktu, bahkan setelah bencana terjadi atau pada masa tanggap darurat, tangguh dan terorganisir dengan tersedianya rencana kontijensi di rumah sakit dan puskesmas....
-
Sistem peringatan dini bencana tsunami merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya tsunami.
-
Terselenggaranya kegiatan rutin sosialisasi tentang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana dapat berbentuk aktivitas komunitas, kegiatan diselenggarakan instansi tertentu, dll di setiap kecamatan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
-
Tersedianya mekanisme dan/atau rencana pemulihan pelayanan dasar pemerintah untuk setiap ancaman bencana yang dalam penyusunannya mempertimbangkan kebutuhan nyata dan melibatkan setiap pemangku kepentingan di daerah
-
Pengerahan tim penyelamat dan pertolongan korban merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil dalam melakukan penyelamatan dan pertolongan korban pada masa krisis dan tanggap darurat bencana.
-
Deskripsi: Informasi apapun terkait kebencanaan yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut harus didiseminasikan secara menyeluruh dan menjangkau semua lapisan masyarakat
-
Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh merupakan mekanisme prosedur cara pengerahan relawan dan personil yang melakukan pendistribusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat termasuk masyarakat yang sulit dijangkau pada masa krisis dan tanggap darurat bencana.
-
Perbaikan darurat yang dimaksud adalah perbaikan darurat untuk pemulihan fungsi fasilitas kritis pada masa tanggap darurat bencana. Fasilitas kritis termasuk diantaranya Listrik, Air Bersih, Sistem Transportasi, Rumah Sakit, Polisi, Komunikasi, dan Fasilitas Tanggap Darurat Lainnya.
-
Rencana kontijensi kekeringan merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana kekeringan.
-
Pengerahan tim kaji cepat merupakan prosedur pengerahan relawan dan personil yang sudah melakukan kaji cepat pada masa krisis di daerah sesuai SOP Pengerahan Kaji Cepat.
-
Rencana kontijensi tanah longsor merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana tanah longsor.
-
Sistem peringatan dini bencana erupsi gunung api merupakan alat sederhana berbasis komunitas, sistem peringatan beralur, sampai alat peringatan dini canggih yang dibangun berdasarkan Kajian Risiko Bencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya akan bahaya erupsi gunung api.
-
Sekolah dan Madrasah Aman Bencana adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana
-
Revitalisasi adalah suatu upaya atau proses dalam rangka mengembalikan fungsi objek-objek yang penting dalam rangka melaksanakan kegiatan mitigasi struktural untuk bencana banjir. Objek-objek yang dapat direvitalisasi contohnya tanggul, embung, waduk dan taman kota
-
Pemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat terpapar dan dievaluasi secara berkala.
-
Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan guna memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat bencana disesuaikan dengan perhitungan jumlah jiwa terdampak pada daerah rawan bencana.
-
Sistem komando operasi darurat adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan untuk mensinergikan pemanfaatan sumber daya yang ada, baik itu sumber daya manusia, peralatan maupun dana atau anggaran.
-
Rencana kontijensi erupsi gunung api merupakan skenario, tujuan, tindakan teknis dan manajerial serta pengerahan potensi sumber daya yang disepakati bersama untuk menghadapi bencana erupsi gunung api
-
Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan.
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
-
Infrastruktur evakuasi bencana erupsi gunung api merupakan infrastruktur yang dibangun sebagai upaya penanggulangan bencana erupsi gunung api, berupa rambu peringatan dan/atau rambu evakuasi bencana erupsi gunung api.
-
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
-
bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang di sebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,tsunami, gunung meletus dll
Indikator Kegiatan
-
Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik
-
Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana
-
Penanganan tematik kawasan rawan bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel penanganan tematik kawasan rawan bencana
-
Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana
-
Pengembangan sistem pemulihan bencana adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel pengembangan sistem pemulihan bencana
-
Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu adalah skor akumulasi dari ketersediaan dalam variabel-variabel pengkajian risiko dan perencanaan terpadu
-
Perkuatan kebijakan dan kelembagaan adalah skor akumulasi dari ketersediaan variabel-variabel yang berhubungan dengan kebijakan dan kelembagaan tentang kebencanaan