Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Industri Kota Makassar Menurut Kecamatan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Industri Kota Makassar Menurut Kecamatan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rappocini Raya No. 219
Telepon: | 0411-453325 |
Faksimile: | - |
Email: | disdagmakassar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Arlin Ariesta, S.STP., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Arni Maroa, S.E., M.A.P |
Jabatan: | Kepala Bidang Perindustrian |
Alamat: | Jl. Rappocini Raya No. 219 |
Telepon: | 085399687919 |
Faksimile: | - |
Email: | disdagindustrimks@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 64 Ayat 3, Gubernur dan Bupati/Walikota secara berkala menyampaikan hasil pengolahan data industri sebagai informasi industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang ditunjuk sebagai SKPD teknis terkait Perindustrian berkewajiban menyiapkan data industri sektoral Kota Makassar yang salah satunya adalah Data Industri Kota Makassar berdasarkan Kecamatan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Kompilasi Data Industri Kota Makassar Berdasarkan Kecamatan adalah tersedianya informasi industri yang diklasifikasikan menurut kecamatan secara lengkap dan dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan kebijakan di sektor perindustrian.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-06
Desain
2024-12-09 s.d. 2024-12-13
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Pengolahan Data
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Analisis
2025-01-20 s.d. 2025-01-22
Diseminasi Hasil
2025-01-23 s.d. 2025-01-27
Evaluasi
2025-01-28 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Nama Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. | Tahun berjalan |
Jumlah Industri | Industri | Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri | Tahun berjalan |
Nilai Investasi | Nilai Investasi | Nilai tanah, bangunan, mesin peralatan sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan industri | Tahun berjalan |
Jumlah Tenaga Kerja Terdata | Tenaga Kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SULAWESI SELATAN | KOTA MAKASSAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : google drive
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-05;
Digital (softcopy): 2025-02-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri
-
Nilai tanah, bangunan, mesin peralatan sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan industri
-
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris Daerah.
Indikator Kegiatan
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....
-
Nama dari suatu kecamatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang telah dimutakhirkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,....