Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Angka Kelulusan (al) Tingkat Pendidikan Sd/mi Dan Smp/mts Kota Tanjungpinang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Angka Kelulusan (al) Tingkat Pendidikan Sd/mi Dan Smp/mts Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno Hatta No. 1
| Telepon: | 0771-25171` |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdik@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Salbiah, S.pd. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pendidikan |
| Alamat: | Jl. Soekarno Hatta No.1 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dik@disdik.tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar Belakang Kegiatan Ini Adalah Dinas Pendidikan Sebagai Produsen Data Di Bidang Pendidikan Bertanggung Jawab Dalam Hal Perencanaan Pembangunan Di Bidang Pendidikan. Salah Satu Hal Penting Yaitu Tersedianya Data Angka Kelulusan Sekolah. Angka Kelulusan Sekolah Adalah Persentase Siswa Yang Lulus Bersekolah Pada Suatu Jenjang Pendidikan Tertentu Sesuai Kelompok Usianya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Dari Kegiatan Ini Adalah Untuk Mengetahui Jumlah Angka Kelulusan Sekolah Di Wilayah Kota Tanjungpinang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-04 s.d. 2024-03-15
Desain
2024-03-18 s.d. 2024-03-29
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-06-03 s.d. 2024-06-28
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-12
Diseminasi Hasil
2024-07-15 s.d. 2024-07-19
Evaluasi
2024-07-22 s.d. 2024-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah siswa yang mengikuti ujian | Siswa | Jumlah pelajar disekolah tertentu yang mengikuti ujian sebagai syarat kelulusan pada sekolah tersebut | Tahun Pelajaran 2023/2024 |
| Jumlah siswa yang lulus ujian | lulus ujian | Jumlah pelajar di sekolah tertentu yang berhasil dalam mengerjakan ujian sekolah sehingga layak dinyatakan lulus dari sekolah tersebut dan dapat lanjut ke tingkat jenjang pendidikan selanjutnya. | Tahun Pelajaran 2023/2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Sekolah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : manual
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Jenjang Pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-07-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah pelajar tingkat tertinggi di sekolah SMP/MTs yang berhasil dan layak dinyatakan lulus dari sekolah tersebut sehingga dapat lanjut ke tingkat jenjang pendidikan selanjutnya.
-
Jumlah pelajar tingkat tertinggi di sekolah SD/MI yang berhasil dan layak dinyatakan lulus dari sekolah tersebut sehingga dapat lanjut ke tingkat jenjang pendidikan selanjutnya.
Indikator Kegiatan
-
Angka Kelulusan menurut Pasal 18 ayat (1) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 adalah peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; (c) lulus ujian satuan....
-
Angka Kelulusan menurut Pasal 18 ayat (1) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 adalah peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; (c) lulus ujian satuan....